Pasca Kasus Pesta Sabu di Depok, 313 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan

PASUNDANEKSPRES.ID - 313 napi high risk dipindahkan ke Nusakambangan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memperketat pengelolaan warga binaan berisiko tinggi dengan memusatkan mereka di Lapas Berkeamanan Maksimum Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
313 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan
Sebanyak 313 warga binaan kategori high risk dipindahkan secara serentak ke Nusakambangan pada Rabu (7/10/2026) dini hari. Pemindahan tersebut menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat pengamanan sekaligus memastikan proses pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi berlangsung dalam pengawasan yang lebih ketat.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan kebijakan tersebut ditujukan kepada warga binaan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi atau sebelumnya melakukan pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” kata Tatan dalam keterangannya, dikutip dari IDN Times, Kamis (8/10).
Lima Wilayah Kirim Napi High Risk
Ratusan warga binaan tersebut berasal dari lima wilayah, yakni Jawa Barat, Jakarta, Lampung, Jawa Timur, dan Sumatra Selatan.
Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah pengiriman terbanyak, yakni 125 warga binaan. Selanjutnya Jakarta sebanyak 57 orang, Lampung 47 orang, Jawa Timur 45 orang, dan Sumatra Selatan 39 orang.
Seluruh proses pemindahan dilakukan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat. Skala pemindahan ini menunjukkan adanya upaya untuk menempatkan warga binaan dengan tingkat risiko tinggi pada fasilitas yang memiliki sistem pengamanan lebih maksimal.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, membenarkan kedatangan 313 warga binaan tersebut di Nusakambangan.
Menurut Mardi, jumlah tersebut menambah daftar warga binaan berisiko tinggi yang sebelumnya telah dipindahkan ke kawasan tersebut. Sejak akhir 2024, sekitar 3.400 narapidana kategori high risk disebut telah ditempatkan di Nusakambangan.
Depok Jadi Salah Satu Pemicu Pengetatan
Kebijakan pemindahan ini juga berlangsung setelah munculnya persoalan serius di Rutan Kelas I Depok. Sebelumnya, publik digemparkan video yang diduga memperlihatkan pesta narkoba di dalam sel.
Pemeriksaan internal kemudian menemukan adanya warga binaan yang positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
Kasus tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai tantangan pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Peredaran maupun penggunaan narkotika, komunikasi ilegal, serta pelanggaran tata tertib menjadi persoalan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban jika tidak ditangani secara tegas.
Namun, Ditjenpas tidak serta-merta memindahkan seluruh warga binaan dari Rutan Depok. Status hukum menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan siapa yang dapat diberangkatkan ke Nusakambangan.
Sebanyak 38 warga binaan dari Rutan Depok yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht tidak diberangkatkan dalam gelombang pemindahan tersebut.
Langkah itu menunjukkan bahwa kebijakan pengamanan tetap memperhatikan status hukum masing-masing warga binaan.
Jawa Timur Fokus pada Napi Narkotika
Pengetatan juga terlihat dari pengiriman warga binaan asal Jawa Timur. Sebanyak 45 narapidana dipindahkan ke Nusakambangan.
Mereka terdiri dari 30 napi dari Lapas Kelas I Malang, 12 napi dari Lapas Kelas I Surabaya, dan tiga napi dari Lapas Kelas I Madiun.
Dari jumlah tersebut, 37 orang merupakan narapidana kasus narkotika, sedangkan delapan lainnya terlibat tindak pidana kriminal berat.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menegaskan bahwa pemindahan warga binaan berisiko tinggi menjadi bagian dari upaya menjaga kondisi lembaga pemasyarakatan tetap kondusif.
“Kami juga berkomitmen bahwa untuk Warga Binaan kategori high risk akan kita kirimkan ke Nusakambangan,” ujar Kusnali.
Bukan Sekadar Memindahkan Narapidana
Pemusatan narapidana berisiko tinggi di Nusakambangan pada akhirnya bukan hanya persoalan memindahkan warga binaan dari satu lapas ke lapas lainnya.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan bagaimana sistem pemasyarakatan mengelola risiko. Warga binaan dengan tingkat risiko berbeda membutuhkan pola pengawasan dan pembinaan yang berbeda pula.
Dengan fasilitas keamanan maksimum, Nusakambangan menjadi salah satu lokasi strategis untuk menangani warga binaan yang dinilai membutuhkan pengawasan lebih ketat.
Di sisi lain, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan setelah pemindahan dilakukan. Penempatan di fasilitas berkeamanan maksimum harus diikuti dengan pembinaan yang terukur agar tujuan pemasyarakatan tetap berjalan.
Gelombang pemindahan 313 warga binaan dari lima wilayah tersebut menjadi sinyal bahwa Ditjenpas tengah memperkuat pendekatan berbasis risiko dalam pengelolaan lapas dan rutan.
Nusakambangan pun semakin diposisikan sebagai pusat pengamanan bagi warga binaan dengan tingkat risiko tinggi, sementara lapas dan rutan di daerah diharapkan dapat menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan kondusif.
(ipa)
