Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|14:45 WIB
Bagikan:
Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya
Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

PASUNDAN EKSPRES.ID – Sejumlah perkara korupsi terbesar menjadi sorotan selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Kasus-kasus yang ditangani aparat penegak hukum mencakup tata kelola minyak dan produk kilang, ekspor komoditas, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga dugaan penyimpangan kuota haji.

Hingga 21 Oktober 2026, nilai yang disebut aparat dalam sejumlah perkara mencapai triliunan rupiah, bahkan ratusan triliun untuk kasus tertentu.

Namun, tidak semua perkara tersebut bermula pada era Prabowo-Gibran.

Sebagian berkaitan dengan dugaan perbuatan pada periode pemerintahan sebelumnya, sementara penyidikan, pengembangan perkara, atau proses persidangannya berlanjut pada periode sekarang.

Dalam pemberitaan ANTARA pada 24 Juni 2026, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut Kejaksaan Agung menangani sedikitnya 12 perkara dugaan korupsi bernilai besar.

Menurut dia, perkara-perkara tersebut berdampak pada keuangan negara, perekonomian, tata kelola sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

Daftar Korupsi Terbesar Era Prabowo

Berikut sejumlah kasus korupsi terbesar yang menjadi perhatian berdasarkan nilai kerugian atau dampak perkara serta perkembangan penanganannya.

1. Kasus Tata Kelola Minyak dan Produk Kilang Pertamina

Perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina menjadi salah satu kasus dengan nilai kerugian negara terbesar yang diungkap Kejaksaan Agung.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada akhir Desember 2025, nilai kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp285,017 triliun.

Perkara ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Artinya, rentang dugaan perbuatan yang diselidiki terjadi sebelum pemerintahan Prabowo-Gibran dimulai pada Oktober 2024, meski proses penanganannya berkembang pada masa pemerintahan sekarang.

Besarnya nilai yang disebut Kejagung membuat perkara ini menjadi salah satu sorotan utama dalam pemberantasan korupsi.

Angka tersebut perlu dibaca sesuai kategori perhitungan yang disampaikan penyidik, yakni kerugian keuangan dan perekonomian negara, bukan dianggap seluruhnya sebagai uang tunai yang sudah dipastikan dapat dikembalikan.

2. Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus tata niaga timah di PT Timah Tbk untuk periode 2015–2022 juga termasuk perkara dengan nilai kerugian yang sangat besar.

Dalam konferensi pers pada 24 Juni 2026, Febrie Adriansyah menyebut nilai kerugian lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp300,003 triliun berdasarkan penghitungan ahli.

Angka itu merujuk pada komponen kerugian lingkungan yang disampaikan Kejagung.

Karena itu, angka tersebut tidak tepat jika langsung disamakan dengan uang hasil korupsi yang telah terbukti dinikmati para tersangka atau dengan jumlah kerugian keuangan negara yang sudah diputus pengadilan.

Kasus ini berhubungan dengan tata niaga timah di Bangka Belitung dan dugaan aktivitas yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

3. Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Salah satu perkara yang secara langsung berkaitan dengan program pemerintah pada 2025–2026 adalah dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).

Pada 29 September 2026, Kejagung menyampaikan perkiraan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp10 triliun.

“Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip detikcom pada 29 September 2026.

Anang menjelaskan penghitungan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada saat laporan diterbitkan, Kejagung menyebut tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan pimpinan BGN dan pihak swasta yang berkaitan dengan penyediaan sarana operasional.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola program, termasuk dugaan konflik kepentingan dan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang operasional.

Perkara MBG menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan anggaran program pemerintah yang ditujukan untuk pemenuhan gizi.

Nilai kerugian yang disampaikan Kejagung merupakan keterangan penyidik pada tahap penanganan perkara dan perlu dibedakan dari putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 4. Korupsi Ekspor POME

Perkara ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME), yakni limbah cair dari pengolahan kelapa sawit, turut masuk dalam daftar kasus yang mendapat perhatian Kejagung pada 2026.

Berdasarkan laporan Bisnis.com pada 21 Oktober 2026, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp14,3 triliun.

Penyidik menduga terjadi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

Komoditas yang semestinya dikategorikan sebagai minyak sawit mentah atau produk turunannya diduga dilaporkan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO).

Dugaan itu berkaitan dengan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor minyak sawit.

Dalam laporan tersebut, 11 tersangka disebut sedang menjalani persidangan.

Mereka berasal dari sejumlah unsur, termasuk pejabat dan pihak yang berkaitan dengan proses kepabeanan serta perdagangan.

5. Korupsi Pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup

Kejagung juga menangani dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berkaitan dengan tersangka Samin Tan.

Pada 16 Juli 2026, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp17,7 triliun.

“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp 17,7 triliun,” ujar Anang, dikutip detikcom.

Menurut pemberitaan tersebut, penghitungan kerugian mencakup rentang kegiatan sejak 2017 hingga 2026.

Saat menyampaikan angka itu, Anang belum merinci lebih jauh komponen kerugian yang dihitung, termasuk asal dan perinciannya.

6. Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangani perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan laporan IDN Times pada 20 Oktober 2026, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026, sementara berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, empat terdakwa didakwa bersama-sama merugikan negara sekitar Rp622,09 miliar melalui dugaan korupsi terkait kuota haji. Persidangan masih berlangsung ketika laporan tersebut diterbitkan.

Perkara kuota haji menjadi perhatian karena berkaitan dengan pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Meski nilai yang disebut lebih kecil dibandingkan perkara Pertamina atau timah, kasus ini menyangkut layanan publik dan pengelolaan kuota yang berdampak langsung pada calon jemaah.

Perkembangan Penanganan Kasus Korupsi hingga Oktober 2026

Berbagai perkara di atas menunjukkan perbedaan karakter kasus, rentang dugaan perbuatan, dan tahap penanganan hukum.

Sebagian merupakan perkara lama yang penyidikannya terus berkembang, sementara kasus lain berkaitan dengan program atau kegiatan pada 2025–2026.

Angka kerugian negara yang diumumkan penyidik juga tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa melihat komponen penghitungannya.

Ada perkara yang mencakup kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian, kerusakan lingkungan, atau kehilangan penerimaan negara. Masing-masing memiliki dasar perhitungan berbeda.

Per 21 Oktober 2026, perkembangan perkara-perkara tersebut masih perlu dipantau melalui pengumuman resmi Kejagung, KPK, dan pengadilan.

Status tersangka, dakwaan, tuntutan, maupun putusan merupakan tahapan yang berbeda dan tidak boleh disamakan saat menyebut kasus korupsi terbesar dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.

Berita Terbaru

Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Nasional10 menit lalu
Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Lifestyle14 menit lalu
Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Lifestyle35 menit lalu
Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Nasional51 menit lalu
ADVERTISEMENT
Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Olahraga1 jam lalu
Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Nasional1 jam lalu
Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Subang1 jam lalu
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Subang1 jam lalu
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Subang1 jam lalu
Ironis! Pegawai SPPG Cirebon Keracunan MBG, DPRD Periksa Dapur

Ironis! Pegawai SPPG Cirebon Keracunan MBG, DPRD Periksa Dapur

Jawa Barat1 jam lalu