Dirjenpas Mashudi Mengundurkan Diri di Tengah Polemik Fasilitas Cibinong

PASUNDANEKSPRES.ID - Polemik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, berlanjut ke tingkat pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Persoalan ini sebelumnya muncul setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi pada 23 September 2026 dan menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim di dalam lapas.
Setelah rangkaian penanganan berjalan, kabar Dirjenpas Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya muncul pada 1 Oktober 2026. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Kementerian menyebut keputusan Mashudi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong. Posisi tersebut sebelumnya menjadi bagian dari pengelolaan pemasyarakatan secara nasional, sehingga pergantian pimpinan berlangsung ketika pemeriksaan di Cibinong masih berjalan.
Dirjenpas Mashudi Mengundurkan Diri
Menguip Tempo, Dirjenpas Mashudi mengundurkan diri setelah Menteri Imipas menerima surat pengunduran dirinya pada 1 Oktober 2026. Kementerian menyampaikan bahwa keputusan tersebut tidak menghentikan kegiatan pemasyarakatan yang selama ini berjalan.
"Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," jelas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Pelayanan dan pelaksanaan tugas di lingkungan pemasyarakatan tetap dilaksanakan oleh jajaran terkait sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku. Artinya, perubahan pada posisi Dirjenpas tidak membuat pelayanan di lapas berhenti.
Keputusan tersebut juga menjadi bagian dari perkembangan penanganan persoalan di Lapas Cibinong. Sebelumnya, Kementerian Imipas telah mengambil langkah terhadap jajaran struktural di lapas tersebut.
Lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan dalam rangka mendukung proses pemeriksaan. Langkah itu dilakukan ketika kementerian menindaklanjuti temuan yang disampaikan Ombudsman.
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong
Inspeksi Ombudsman pada 23 September 2026 menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lapas. Temuan tersebut mencakup beberapa bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dan perlengkapan lainnya.
Ombudsman juga mencatat persoalan lain terkait akses dan pengawasan ketika tim melakukan pemeriksaan di area blok warga binaan. Hasil inspeksi kemudian menjadi bahan untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Imipas.
Ditjenpas melakukan pemeriksaan internal terhadap berbagai temuan tersebut. Penelusuran tidak hanya menyangkut kondisi fasilitas, tetapi juga aset serta pihak-pihak yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas di lokasi.
Perkembangan kasus ini turut dibahas di Komisi XIII DPR. Persoalan yang dibahas berkaitan dengan tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, termasuk bagaimana pengawasan terhadap lapas dijalankan.
Sampai tahap ini, pemeriksaan terhadap temuan di Lapas Cibinong masih berlangsung. Hasil penelusuran lebih lanjut akan menentukan langkah berikutnya terhadap berbagai persoalan yang ditemukan.
(pm)
