Ditemukan Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit, Polisi Turun Tangan

PASUNDANEKSPRES.ID - Penemuan tanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menjadi sorotan.
Hal itu terungkap saat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro meninjau lokasi bekas karhutla di kawasan Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Jumat (16/10/2026).
Mereka menemukan sejumlah tanaman kelapa sawit yang diduga ditanam secara ilegal di lahan bekas kebakaran seluas 5,9 hektare. Lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang terbakar pada 15 September 2026.
Atas temuan itu, Polres Dharmasraya langsung memasang garis polisi dan plang larangan mengolah, menanam, maupun berkebun di area bekas karhutla yang berlokasi di kawasan hutan.
Kapolres Dharmasraya mengatakan, pemasangan plang ini bertujuan menjaga lingkungan dan mencegah pemanfaatan lahan bekas karhutla yang tidak sesuai ketentuan.
Bupati Annisa menegaskan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih di kawasan hutan.
"Jangan membuka lahan dengan membakar, apalagi di kawasan hutan," ucap Annisa dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Polisi Usut Pelaku Aktivitas Tersebut
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi yang ditemukan di sekitar lokasi untuk mencari tahu siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas penanaman sawit ilegal tersebut.
"Pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan hutan ini juga perlu ditelusuri berdasarkan status kawasan, perizinan, serta ketentuan kehutanan yang berlaku," tegas Kartyana.
Ia juga mengingatkan pentingnya pencegahan karhutla, terlebih kabut asap kiriman dari daerah lain mulai terlihat di wilayah Dharmasraya dan sekitarnya.
Masyarakat juga diimbau menjaga kesehatan, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kabut asap pekat, dan menggunakan masker untuk mengurangi paparan asap.
Selain itu, Kapolres bersama Bupati dan Dinas Kehutanan melakukan penanaman bibit pohon buah dan tanaman hutan di sekitar area bekas kebakaran tersebut.
Pemkab Dharmasraya juga memasang plang peringatan keras bertuliskan "Dilarang Keras Mengolah, Menanam, atau Berkebun di Area Bekas Karhutla yang Berlokasi di Kawasan Hutan".
(inm)
