Fakta Terkini Kasus Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

PASUNDANEKSPRES.ID - Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Kasus ini menjadi sorotan setelah penyidik mengungkap bahwa penyadapan diduga menyasar nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat negara dan tokoh publik.
Fakta Terkini Kasus Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Listyo Sigit Prabowo; Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution; serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan disebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari kepala negara, pejabat pemerintahan, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip CNN Indonesia, Rabu (4/11/2026).
Nomor Telepon Dimasukkan ke Server LIMS Tanpa Prosedur
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan Lawful Interception Management System (LIMS).
Ketiga tersangka diduga memerintahkan agar sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui prosedur administrasi dan verifikasi yang semestinya. Proses tersebut juga tidak dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP).
Asep menjelaskan, penyadapan terhadap sejumlah nomor tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penyidikan maupun proses penegakan hukum.
Untuk menghilangkan jejak, para tersangka juga diduga menghapus berkas log hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS. Penghapusan data elektronik tersebut disebut terjadi sekitar Oktober 2026.
Tiga Tersangka Ditahan, Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, terdapat satu orang berinisial SU yang masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Mereka dijerat sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan ketentuan pidana yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pemerintah Pastikan Kasus Tidak Berkaitan dengan Makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut sejauh ini tidak menunjukkan indikasi tindak pidana makar.
Menurut Yusril, pasal-pasal yang digunakan dalam penanganan perkara berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE.
"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, KUHP mengatur tindak pidana makar dalam beberapa kategori, antara lain makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan tujuan memisahkan sebagian wilayah negara.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pemerintah belum menemukan indikasi yang mengarah pada tindakan tersebut.
Terkait materi atau substansi komunikasi yang diduga disadap, Yusril menyebut hal itu menjadi kewenangan penyidik Polri untuk mengungkapkannya kepada publik.
Presiden Prabowo Sudah Mendapat Laporan
Yusril juga membenarkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan mengenai dugaan penyadapan terhadap nomor teleponnya.
Informasi tersebut disampaikan melalui laporan Kapolri kepada Presiden. Yusril menilai penyadapan terhadap kepala negara maupun para menteri merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa.
Pemerintah pun berencana melakukan evaluasi terhadap penggunaan perangkat dan sistem penyadapan yang dimiliki sejumlah lembaga negara.
Evaluasi tersebut akan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Lembaga yang menjadi perhatian antara lain Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan teknologi penyadapan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki akses terhadap perangkat tersebut.
Polri Tegaskan Bukan Kebijakan Institusi
Di sisi lain, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan perbuatan individu dan bukan bagian dari kebijakan institusi kepolisian.
"Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Polri sebenarnya telah memiliki aturan internal mengenai penggunaan teknologi penyadapan melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Aturan tersebut menekankan bahwa setiap tindakan penyadapan harus memenuhi prinsip legalitas, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan peradilan.
DPR Minta Penanganan Perkara Dilakukan Secara Transparan
Kasus ini turut mendapat perhatian dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga perwira tinggi tersebut.
Ia meminta agar seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa adanya perlakuan khusus terhadap para tersangka.
"Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap proses penyidikan agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang.
(ipa)
