Skandal Penyadapan Presiden Terbongkar, Jenderal Polisi Jadi Tersangka!

PASUNDANEKSPRES.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, mengguncang institusi Polri. Mabes Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, hingga penghapusan data elektronik.
Skandal Penyadapan Presiden Terbongkar
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin malam (2/11/2026).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur resmi yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Nomor-nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan tanpa dilengkapi dokumen permohonan penyidik maupun laporan polisi.
Akibatnya, penyadapan diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Presiden Prabowo hingga Pengusaha Diduga Jadi Sasaran
Kasus ini semakin menjadi sorotan karena objek penyadapan diduga mencakup sejumlah tokoh penting.
Bareskrim mengungkapkan, nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), LSM, hingga kalangan pengusaha diduga menjadi sasaran penyadapan.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan praktik tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Polisi Sita 11 Handphone dan Empat Flashdisk
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit handphone, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation, polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya juga telah dilakukan penahanan di lingkungan Brimob untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk bagaimana praktik penyadapan dilakukan dan siapa saja pihak yang terlibat.
Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat sejumlah pasal terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghilangan informasi elektronik.
Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP terkait akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik.
Para tersangka juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1).
Yusril Tegaskan Belum Ada Indikasi Makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra turut memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
Yusril menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar.
Menurutnya, pasal-pasal yang digunakan penyidik masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan, intersepsi, dan akses ilegal.
Adapun motif di balik penyadapan, termasuk untuk kepentingan siapa data tersebut dikumpulkan, masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Yusril juga memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Hak-hak para tersangka, termasuk pendampingan penasihat hukum, harus tetap dipenuhi.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena diduga melibatkan pejabat tinggi kepolisian dan menyasar nomor telepon kepala negara.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu pengungkapan lebih lanjut mengenai siapa yang memerintahkan penyadapan, apa tujuan pengumpulan data tersebut, serta apakah ada pihak lain yang turut terlibat.
