Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN Selama 2 Tahun, Beban Negara Jadi Sorotan

PASUNDANEKSPRES.ID – Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut akan berlaku selama dua tahun pertama sebagai masa transisi sebelum koperasi diharapkan mampu membiayai operasionalnya secara mandiri.
Rencana ini membuat dukungan pemerintah terhadap program Kopdes Merah Putih tidak hanya menyentuh pembangunan dan operasional koperasi, tetapi juga mencakup pembiayaan tenaga pengelolanya.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan aturan mengenai skema pembayaran gaji manajer tersebut tengah memasuki tahap finalisasi. Ketentuan itu akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Lagi finalisasi, dalam minggu depan sih sudah Perpres-nya keluar tentang gajinya," kata Ferry kepada wartawan di sela acara GREAT Seminar di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurut Ferry, pemerintah akan menanggung gaji manajer Kopdes Merah Putih melalui APBN selama dua tahun pertama. Kebijakan tersebut dirancang agar koperasi memiliki waktu untuk membangun usaha dan memperkuat sumber pendapatannya.
"Sementara APBN selama dua tahun. Setelah itu mandiri dari pendapatan koperasi itu sendiri," ujar Ferry.
Setelah Dua Tahun, Koperasi Harus Mandiri
Skema pembiayaan dari APBN tersebut disebut sebagai masa transisi. Setelah dua tahun, pemerintah menginginkan Kopdes Merah Putih sudah memiliki pendapatan yang cukup untuk membiayai kebutuhan operasional, termasuk gaji manajer.
Artinya, ketergantungan terhadap anggaran negara tidak dirancang berlangsung permanen.
Pemerintah berharap selama masa awal tersebut koperasi mampu mengembangkan berbagai unit usaha dan menciptakan arus pendapatan yang sehat. Dengan begitu, ketika dukungan APBN berakhir, biaya pengelolaan koperasi dapat ditanggung dari hasil usaha sendiri.
Besaran gaji manajer juga belum ditetapkan secara rinci. Ferry menyebut nominalnya akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing koperasi dan akan diatur lebih lanjut dalam Perpres.
Bukan Semua Pegawai Digaji APBN
Ferry menegaskan, pembiayaan dari APBN hanya ditujukan untuk posisi manajer pengelola Kopdes Merah Putih.
Sementara pegawai atau staf yang bekerja di unit usaha koperasi tetap harus mendapatkan gaji dari kas internal koperasi.
"Kalau pegawai kan harus digaji dari internal. Ini (APBN) manajernya," jelas Ferry.
Adapun anggota koperasi tidak mendapatkan gaji dari pemerintah. Mereka justru memiliki hak memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) berdasarkan ketentuan dan tingkat partisipasi mereka dalam kegiatan koperasi.
"Kalau anggota ya tidak digaji, anggota justru terima SHU," lanjutnya.
Ujian Baru Kopdes Merah Putih
Skema ini sekaligus menjadi tantangan bagi Kopdes Merah Putih. Selama dua tahun pertama, koperasi dituntut tidak hanya menjalankan program, tetapi juga membangun model bisnis yang mampu menghasilkan pendapatan berkelanjutan.
Sebab, ketika masa pembiayaan dari APBN berakhir, koperasi harus siap membayar sendiri manajer dan kebutuhan operasional lainnya.
Jika koperasi berhasil membangun usaha yang sehat, dukungan APBN dapat menjadi modal awal untuk memperkuat kelembagaan. Namun, apabila pendapatan koperasi belum mampu menopang biaya operasional, ketergantungan terhadap anggaran pemerintah berpotensi menjadi persoalan baru.
Karena itu, efektivitas penggunaan dana negara dan kemampuan Kopdes Merah Putih menciptakan pendapatan dalam dua tahun pertama akan menjadi salah satu kunci keberhasilan program tersebut.
Pemerintah kini menunggu terbitnya Perpres yang akan menjadi dasar hukum sekaligus mengatur lebih detail mekanisme pembayaran gaji manajer Kopdes Merah Putih.
