Gaji PPPK Guru dan Nakes Ditanggung APBN 2027, Apa Dampaknya bagi Keuangan Daerah?

PASUNDANEKSPRES.ID - Gaji PPPK guru dan nakes ditanggung APBN 2027. Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakati perubahan skema pembiayaan gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) daerah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai 2027, kebutuhan gaji atau honorarium PPPK tersebut akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gaji PPPK Guru dan Nakes Ditanggung APBN 2027
Dilansir dari iNews.ID, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk kebutuhan tersebut dalam RAPBN 2027. Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan penggajian PPPK. Perubahan sumber pembiayaan tersebut juga dapat memengaruhi bagaimana pemerintah daerah mengatur anggaran mereka pada 2027.
Beban Belanja Pegawai Daerah Berkurang
Selama ini, pembiayaan sejumlah PPPK daerah masih menjadi bagian dari beban anggaran pemerintah daerah. Dengan adanya alokasi Rp23 triliun dari pemerintah pusat, kebutuhan tersebut akan dialihkan ke APBN.
Said mengatakan penganggaran melalui pemerintah pusat akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai pemerintah daerah.
Artinya, pemerintah daerah berpotensi memiliki ruang fiskal yang lebih longgar karena sebagian anggaran yang sebelumnya digunakan untuk membiayai PPPK dapat dialihkan untuk kebutuhan lain.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman juga menilai pengalihan pembiayaan PPPK dari APBD ke APBN dapat memperbesar ruang fiskal daerah untuk belanja yang lebih produktif. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan ruang fiskal tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan belanja produktif dan kualitas pelayanan publik.
Bukan Sekadar Memindahkan Beban Anggaran
Di sisi lain, kebijakan ini memiliki persoalan yang perlu diperhatikan, terutama terkait cakupan anggaran Rp23 triliun tersebut.
Rizal mencatat sebelumnya sempat muncul kebutuhan anggaran sekitar Rp31,1 triliun, sementara angka yang disepakati dalam RAPBN 2027 adalah Rp23 triliun. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan jumlah PPPK yang akan ditanggung APBN serta komponen gaji dan tunjangan yang termasuk dalam pembiayaan tersebut.
Kejelasan mengenai cakupan penerima menjadi penting agar tidak muncul perbedaan antara kebutuhan riil di daerah dan anggaran yang disiapkan pemerintah pusat.
Dengan kata lain, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga oleh ketepatan sasaran dan mekanisme penyalurannya.
Mandatory Spending Daerah Juga Ditunda
Perubahan pembiayaan PPPK menjadi bagian dari sejumlah kesepakatan mengenai Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027.
DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan pemberlakuan ketentuan mandatory spending daerah yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Said menjelaskan bahwa penundaan dilakukan setelah evaluasi terhadap mandat tersebut, dengan tujuan menjaga ruang fiskal pemerintah daerah.
Kebijakan ini membuat pemerintah daerah mendapatkan fleksibilitas lebih besar dalam menyusun prioritas belanja pada 2027.
Ada Perubahan dalam Pengelolaan APBD
Dengan dua kebijakan tersebut, yakni pengalihan pembiayaan PPPK ke APBN dan penundaan mandatory spending, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk menentukan penggunaan anggarannya.
Namun, tambahan ruang fiskal tersebut bukan berarti daerah dapat mengabaikan kebutuhan belanja pelayanan publik. Justru, anggaran yang tidak lagi digunakan untuk membiayai sebagian gaji PPPK perlu diarahkan secara tepat agar memberikan dampak terhadap masyarakat.
Selain itu, DPR dan pemerintah juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Salah satu mekanisme yang disebut adalah pemanfaatan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menambah beban dalam APBD.
Dengan demikian, pembahasan TKD 2027 tidak hanya berfokus pada berapa besar dana yang diterima daerah, tetapi juga pada bagaimana beban anggaran dan kewajiban pembiayaan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dampaknya bagi Guru dan Nakes PPPK
Bagi guru dan nakes daerah yang berstatus PPPK, perubahan sumber pembiayaan ini berkaitan langsung dengan kepastian anggaran untuk gaji atau honorarium mereka pada 2027.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR memang telah membahas pengalihan pembiayaan PPPK ke APBN. Pada September 2026, Banggar DPR dan pemerintah menyepakati alokasi Rp23 triliun untuk pembiayaan gaji PPPK melalui APBN 2027.
Pemerintah juga sebelumnya menyampaikan kebijakan terkait guru PPPK paruh waktu. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu pada 2027, dengan tunjangan diberikan oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, detail mengenai siapa saja yang masuk dalam cakupan pembiayaan Rp23 triliun tetap menjadi bagian penting untuk diperjelas dalam pelaksanaan kebijakan.
Yang Perlu Diperhatikan pada 2027
Pengalihan gaji PPPK ke APBN pada dasarnya mengubah pembagian beban pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah mendapatkan potensi ruang fiskal yang lebih besar, sementara pemerintah pusat mengambil porsi pembiayaan yang sebelumnya ditanggung daerah.
Tantangan berikutnya adalah memastikan perubahan tersebut tidak berhenti pada pemindahan pos anggaran. Ruang fiskal yang tersedia di daerah perlu dikelola secara transparan dan diarahkan pada kebutuhan yang mendukung pelayanan masyarakat.
Pada saat yang sama, pemerintah pusat perlu memastikan anggaran Rp23 triliun benar-benar sesuai dengan jumlah penerima dan komponen penghasilan yang akan ditanggung.
Dengan begitu, kebijakan pembiayaan PPPK melalui APBN 2027 dapat dilihat bukan hanya sebagai kebijakan mengenai gaji pegawai, tetapi juga sebagai bagian dari perubahan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(ipa)
