Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

PASUNDANEKSPRES.ID - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik ijazah yang menjadi sorotan publik. Gibran memilih menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.
Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran saat menghadiri acara INACRAFT 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” ujar Gibran.
Menurutnya, polemik tersebut tidak akan mengganggu fokusnya dalam menjalankan tugas pemerintahan. Gibran mengatakan dirinya akan tetap bekerja untuk masyarakat serta mendukung program Presiden Prabowo Subianto.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” katanya.
Gibran Singgung Riwayat Pendidikan
Dalam kesempatan tersebut, Gibran juga menanggapi tudingan mengenai status pendidikan tingkat sekolah menengahnya. Ia menegaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan sebelum melanjutkan kuliah di Singapura.
“Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran.
Riwayat pendidikan Gibran menunjukkan bahwa ia pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan menyelesaikan studinya pada 2007.
Gibran kemudian melanjutkan pendidikan melalui program Insearch di University of Technology Sydney, Australia, dan menyelesaikannya pada 2010.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah yang Meyakinkan
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi RI, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan yang dimaksud, permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran tidak dapat dikabulkan.
Gibran Janji Tindak Lanjuti Catatan MK
Ketika kembali ditanya mengenai catatan MK terkait bukti kelulusan yang diajukan dalam perkara tersebut, Gibran tidak memberikan penjelasan panjang.
Ia mengatakan persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti. “Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih,” ucapnya.
Gibran kemudian kembali menekankan bahwa dirinya ingin fokus menjalankan pekerjaan sebagai wakil presiden. Polemik mengenai dokumen pendidikannya, menurutnya, tidak akan mengubah agenda kerja pemerintahan yang sedang dijalankan.
Dengan demikian, respons Gibran terhadap putusan MK sejauh ini lebih menitikberatkan pada penghormatan terhadap proses hukum sekaligus komitmen untuk tetap menjalankan tugas pemerintahan.
(ipa)
