Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

PASUNDAN EKSPRES.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 7 Oktober 2026.
Pemanggilan tersebut dilakukan penyidik guna mendalami penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Hingga Rabu siang, tim penyidik lembaga antirasuah menyatakan masih menunggu kehadiran Nusron Wahid di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Agenda pemeriksaan terhadap menteri tersebut menjadi bagian penting dari langkah penyidik dalam melengkapi keterangan dan merangkai konstruksi perkara secara utuh.
Pemanggilan Nusron Wahid
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan jadwal pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.
"Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ujar Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan bahwa pihak lembaga antirasuah percaya saksi akan kooperatif dan hadir memenuhi panggilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"KPK meyakini Sdr. NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Budi Prasetyo.
Pihak KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dijalankan secara transparan dan terukur berdasarkan alat bukti yang sah demi mengungkap tabir dugaan aliran dana suap.
"Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya. KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak," tutur Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada Nusron Wahid sejak pekan lalu. Langkah pemanggilan ini dipastikan telah mematuhi prosedur administrasi penyidikan.
"Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan, tapi kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya. Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan," ucap Setyo Budiyanto.
Setyo menambahkan bahwa kehadiran seorang saksi dalam proses penegakan hukum merupakan kewajiban konstitusional setiap warga negara tanpa terkecuali.
"Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan," ujar Setyo Budiyanto.
Penanganan perkara ini berakar dari kegiatan operasi tangkap tangan yang diluncurkan tim KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 19 orang serta menyita barang bukti uang tunai senilai total Rp106,3 miliar yang disimpan dalam sejumlah koper.
