Gugatan Masa Jabatan Kapolri di MK Dicabut, Polemik Pembatasan Lima Tahun Berakhir

PASUNDANEKSPRES.ID - Polemik mengenai pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya berakhir. Para pemohon dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 memilih untuk menarik kembali permohonan yang sebelumnya mereka ajukan.
Gugatan Masa Jabatan Kapolri di MK Dicabut
Penarikan tersebut mendapat tanggapan dari pemerhati hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan. Ia menilai keputusan para pemohon patut dihormati dan menunjukkan adanya kesadaran bahwa persoalan masa jabatan Kapolri berkaitan erat dengan kebijakan hukum pembentuk undang-undang serta kewenangan konstitusional Presiden.
Menurut Edi, masa jabatan Kapolri tidak semestinya menjadi ruang spekulasi. Pengaturan mengenai jabatan tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita menghormati pencabutan permohonan tersebut. Masa jabatan Kapolri bukan ruang untuk spekulasi, karena pengaturannya harus tunduk pada undang-undang dan kewenangan konstitusional Presiden,” ujar Edi, Selasa (8/9/2026).
Mantan anggota Kompolnas periode 2012–2016 itu menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan keberlanjutan masa jabatan Kapolri, termasuk apakah jabatan tersebut akan diperpanjang atau tidak.
Ia menegaskan, selama terdapat landasan hukum yang memungkinkan dan Presiden masih membutuhkan Kapolri untuk menjalankan tugasnya, perpanjangan masa jabatan dapat dilakukan sesuai aturan.
“Selama secara hukum masih dimungkinkan dan Presiden masih membutuhkan Kapolri, perpanjangan masa jabatan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Gugatan Sebelumnya Minta Masa Jabatan Dibatasi
Sebelumnya, perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Lisdawati Manao dan Saras Sandiyanto. Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
Namun, sebelum pokok perkara diputus, para pemohon memutuskan untuk menarik kembali permohonannya.
Ketua MK Suhartoyo kemudian menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
“Amar putusan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Suhartoyo.
Dengan ditariknya permohonan tersebut, perdebatan mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri melalui jalur uji materi dalam perkara tersebut pun berakhir.
Ke depan, persoalan mengenai masa jabatan Kapolri tetap menjadi bagian dari kerangka hukum dan kebijakan negara, dengan Presiden memiliki peran penting dalam menentukan keberlanjutan jabatan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
