Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Gugatan Masa Jabatan Kapolri di MK Dicabut, Polemik Pembatasan Lima Tahun Berakhir

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|12:00 WIB
Bagikan:
Gugatan Masa Jabatan Kapolri di MK Dicabut, Polemik Pembatasan Lima Tahun Berakhir
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam salah satu putusannya, MK memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. - ANTARA FOTO

PASUNDANEKSPRES.ID - Polemik mengenai pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya berakhir. Para pemohon dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 memilih untuk menarik kembali permohonan yang sebelumnya mereka ajukan.

Gugatan Masa Jabatan Kapolri di MK Dicabut

Penarikan tersebut mendapat tanggapan dari pemerhati hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan. Ia menilai keputusan para pemohon patut dihormati dan menunjukkan adanya kesadaran bahwa persoalan masa jabatan Kapolri berkaitan erat dengan kebijakan hukum pembentuk undang-undang serta kewenangan konstitusional Presiden.

Menurut Edi, masa jabatan Kapolri tidak semestinya menjadi ruang spekulasi. Pengaturan mengenai jabatan tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita menghormati pencabutan permohonan tersebut. Masa jabatan Kapolri bukan ruang untuk spekulasi, karena pengaturannya harus tunduk pada undang-undang dan kewenangan konstitusional Presiden,” ujar Edi, Selasa (8/9/2026).

Mantan anggota Kompolnas periode 2012–2016 itu menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan keberlanjutan masa jabatan Kapolri, termasuk apakah jabatan tersebut akan diperpanjang atau tidak.

Ia menegaskan, selama terdapat landasan hukum yang memungkinkan dan Presiden masih membutuhkan Kapolri untuk menjalankan tugasnya, perpanjangan masa jabatan dapat dilakukan sesuai aturan.

“Selama secara hukum masih dimungkinkan dan Presiden masih membutuhkan Kapolri, perpanjangan masa jabatan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Gugatan Sebelumnya Minta Masa Jabatan Dibatasi

Sebelumnya, perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Lisdawati Manao dan Saras Sandiyanto. Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Namun, sebelum pokok perkara diputus, para pemohon memutuskan untuk menarik kembali permohonannya.

Ketua MK Suhartoyo kemudian menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

“Amar putusan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Suhartoyo.

Dengan ditariknya permohonan tersebut, perdebatan mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri melalui jalur uji materi dalam perkara tersebut pun berakhir.

Ke depan, persoalan mengenai masa jabatan Kapolri tetap menjadi bagian dari kerangka hukum dan kebijakan negara, dengan Presiden memiliki peran penting dalam menentukan keberlanjutan jabatan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terbaru

PLN UID Jabar Raih Rekor MURI, Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam Jaga Aktivitas Masyarakat Tetap Jalan

PLN UID Jabar Raih Rekor MURI, Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam Jaga Aktivitas Masyarakat Tetap Jalan

Bandung Barat5 jam lalu
Perpani Bakal Gelar Latihan Gabungan Panahan di Subang

Perpani Bakal Gelar Latihan Gabungan Panahan di Subang

Subang6 jam lalu
Talenta Muda, Taofik Kaka Tembus Persib U-18

Talenta Muda, Taofik Kaka Tembus Persib U-18

Subang6 jam lalu
Bukan Hanya Seorang Kades, Dunengsih Jadi Sosok Sebagai Ibu

Bukan Hanya Seorang Kades, Dunengsih Jadi Sosok Sebagai Ibu

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Merasa Lupa Password? Ini Cara Login Instagram dengan Metode Lain

Merasa Lupa Password? Ini Cara Login Instagram dengan Metode Lain

Lifestyle7 jam lalu
Dahan Pohon Patah di Jalan Soklat Subang, Pengendara Ojol Jadi Korban

Dahan Pohon Patah di Jalan Soklat Subang, Pengendara Ojol Jadi Korban

Subang7 jam lalu
Kasus Influenza di Indonesia Meningkat, Kemenkes Beberkan Cara Cegah Anak Tertular

Kasus Influenza di Indonesia Meningkat, Kemenkes Beberkan Cara Cegah Anak Tertular

Lifestyle8 jam lalu
Skill yang Wajib Dimiliki Fresh Graduate untuk Kerja

Skill yang Wajib Dimiliki Fresh Graduate untuk Kerja

Lifestyle8 jam lalu
Daftar Drama Korea Tayang Oktober 2026, Ada Doctor X

Daftar Drama Korea Tayang Oktober 2026, Ada Doctor X

Lifestyle9 jam lalu
Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

Nasional10 jam lalu