Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Gugatan Masa Jabatan Kapolri di MK Dicabut, Polemik Pembatasan Lima Tahun Berakhir

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|12:00 WIB
Bagikan:
Gugatan Masa Jabatan Kapolri di MK Dicabut, Polemik Pembatasan Lima Tahun Berakhir
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam salah satu putusannya, MK memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. - ANTARA FOTO

PASUNDANEKSPRES.ID - Polemik mengenai pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya berakhir. Para pemohon dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 memilih untuk menarik kembali permohonan yang sebelumnya mereka ajukan.

Gugatan Masa Jabatan Kapolri di MK Dicabut

Penarikan tersebut mendapat tanggapan dari pemerhati hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan. Ia menilai keputusan para pemohon patut dihormati dan menunjukkan adanya kesadaran bahwa persoalan masa jabatan Kapolri berkaitan erat dengan kebijakan hukum pembentuk undang-undang serta kewenangan konstitusional Presiden.

Menurut Edi, masa jabatan Kapolri tidak semestinya menjadi ruang spekulasi. Pengaturan mengenai jabatan tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita menghormati pencabutan permohonan tersebut. Masa jabatan Kapolri bukan ruang untuk spekulasi, karena pengaturannya harus tunduk pada undang-undang dan kewenangan konstitusional Presiden,” ujar Edi, Selasa (8/9/2026).

Mantan anggota Kompolnas periode 2012–2016 itu menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan keberlanjutan masa jabatan Kapolri, termasuk apakah jabatan tersebut akan diperpanjang atau tidak.

Ia menegaskan, selama terdapat landasan hukum yang memungkinkan dan Presiden masih membutuhkan Kapolri untuk menjalankan tugasnya, perpanjangan masa jabatan dapat dilakukan sesuai aturan.

“Selama secara hukum masih dimungkinkan dan Presiden masih membutuhkan Kapolri, perpanjangan masa jabatan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Gugatan Sebelumnya Minta Masa Jabatan Dibatasi

Sebelumnya, perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Lisdawati Manao dan Saras Sandiyanto. Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Namun, sebelum pokok perkara diputus, para pemohon memutuskan untuk menarik kembali permohonannya.

Ketua MK Suhartoyo kemudian menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

“Amar putusan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Suhartoyo.

Dengan ditariknya permohonan tersebut, perdebatan mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri melalui jalur uji materi dalam perkara tersebut pun berakhir.

Ke depan, persoalan mengenai masa jabatan Kapolri tetap menjadi bagian dari kerangka hukum dan kebijakan negara, dengan Presiden memiliki peran penting dalam menentukan keberlanjutan jabatan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terbaru

Atap Gedung Perbakin Purwakarta Rusak, Pembinaan Atlet Terganggu Jelang Porprov

Atap Gedung Perbakin Purwakarta Rusak, Pembinaan Atlet Terganggu Jelang Porprov

Purwakarta8 menit lalu
Geger! Siswa di Kota Cirebon Keracunan Usai Santap MBG, IGD Rumah Sakit Penuh hingga Pasien Dirujuk

Geger! Siswa di Kota Cirebon Keracunan Usai Santap MBG, IGD Rumah Sakit Penuh hingga Pasien Dirujuk

Nasional16 menit lalu
Cara Tambah Akun WhatsApp dalam 1 Ponsel yang Sama, Coba Sekarang!

Cara Tambah Akun WhatsApp dalam 1 Ponsel yang Sama, Coba Sekarang!

Lifestyle2 jam lalu
Satpol PP Subang Gempur Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Satpol PP Subang Gempur Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Penyebab Mudah Mengantuk Sepanjang Hari yang Jarang Diketahui

Penyebab Mudah Mengantuk Sepanjang Hari yang Jarang Diketahui

Lifestyle3 jam lalu
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Ini Filosofinya

Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Ini Filosofinya

Nasional3 jam lalu
Kapolres Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan dan Pencarian Bakat Sepak Bola Pelajar di Subang

Kapolres Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan dan Pencarian Bakat Sepak Bola Pelajar di Subang

Subang4 jam lalu
Hasil Drawing French Open 2026: Enam Wakil Indonesia Langsung Saling Jegal

Hasil Drawing French Open 2026: Enam Wakil Indonesia Langsung Saling Jegal

Olahraga4 jam lalu
Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Dievakuasi dan Jalur Pendakian Ditutup

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Dievakuasi dan Jalur Pendakian Ditutup

Nasional4 jam lalu
Junior Jadi Tersangka, Kasus Pembunuhan Sesama Anggota Polisi Diminta Diusut Tuntas

Junior Jadi Tersangka, Kasus Pembunuhan Sesama Anggota Polisi Diminta Diusut Tuntas

Nasional4 jam lalu