Isu BPJS Kesehatan Akan Dihapus Dibantah Pengelola, Layanan JKN Tetap Berjalan

PASUNDANEKSPRES.ID - Kabar perubahan sistem jaminan kesehatan nasional mendadak beredar di media sosial. Sejumlah unggahan menyebut BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan oleh Klinik Kesehatan Koperasi Merah Putih.
Narasi tersebut membuat sebagian masyarakat khawatir, mengingat program ini selama bertahun-tahun menjadi akses layanan kesehatan bagi jutaan peserta di Indonesia.
Isu ini juga memunculkan spekulasi mengenai nasib peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bahkan, pengembangan fasilitas kesehatan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dikaitkan dengan dugaan pengalihan fungsi BPJS Kesehatan.
Menanggapi kabar tersebut, BPJS Kesehatan memastikan informasi penghapusan program JKN tidak benar. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang.
Hingga saat ini, program tersebut tetap berjalan dan pihaknya berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Selasa (27/10), dikutip dari aplikasi Mobile JKN.
Kelanjutan Isu BPJS Kesehatan akan Dihapus
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sementara itu, penyelenggaraan JKN berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan penyelenggaraan perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Jaminan sosial juga tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain Pasal 28H ayat (3), yang mengatur hak setiap orang atas jaminan sosial dan Pasal 34 ayat (2), yang mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Landasan tersebut menunjukkan bahwa jaminan sosial merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Kanal Resmi untuk Memeriksa Informasi BPJS
Hingga Selasa (27/10/2026), tidak ada pengumuman resmi mengenai penghapusan program JKN.
Agar tidak keliru memahami informasi yang beredar, peserta dapat memanfaatkan saluran resmi BPJS Kesehatan untuk memperoleh penjelasan mengenai program JKN maupun layanan administrasi.
Berikut kanal yang dapat digunakan:
- WhatsApp PANDAWA: 08118165165.
- Aplikasi Mobile JKN.
- Care Center 165.
Melalui kanal tersebut, masyarakat bisa mengecek informasi kepesertaan dan memperoleh bantuan terkait layanan BPJS Kesehatan.
Kabar BPJS Kesehatan akan dihentikan atau dihapus dan dialihkan ke Klinik Kesehatan Koperasi Merah Putih seperti yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan penjelasan resmi BPJS Kesehatan.
(pm)
