Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Isu BPJS Kesehatan Akan Dihapus Dibantah Pengelola, Layanan JKN Tetap Berjalan

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|14:11 WIB
Bagikan:
Isu BPJS Kesehatan Akan Dihapus Dibantah Pengelola, Layanan JKN Tetap Berjalan
Gambar: Logo BPJS Kesehatan (atas) dan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan (bawah). (Sumber: BPJS Kesehatan)

PASUNDANEKSPRES.ID - Kabar perubahan sistem jaminan kesehatan nasional mendadak beredar di media sosial. Sejumlah unggahan menyebut BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan oleh Klinik Kesehatan Koperasi Merah Putih.

Narasi tersebut membuat sebagian masyarakat khawatir, mengingat program ini selama bertahun-tahun menjadi akses layanan kesehatan bagi jutaan peserta di Indonesia.

Isu ini juga memunculkan spekulasi mengenai nasib peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bahkan, pengembangan fasilitas kesehatan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dikaitkan dengan dugaan pengalihan fungsi BPJS Kesehatan.

Menanggapi kabar tersebut, BPJS Kesehatan memastikan informasi penghapusan program JKN tidak benar. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang.

Hingga saat ini, program tersebut tetap berjalan dan pihaknya berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan.

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Selasa (27/10), dikutip dari aplikasi Mobile JKN.

Kelanjutan Isu BPJS Kesehatan akan Dihapus

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara itu, penyelenggaraan JKN berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan penyelenggaraan perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Jaminan sosial juga tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain Pasal 28H ayat (3), yang mengatur hak setiap orang atas jaminan sosial dan Pasal 34 ayat (2), yang mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Landasan tersebut menunjukkan bahwa jaminan sosial merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Kanal Resmi untuk Memeriksa Informasi BPJS

Hingga Selasa (27/10/2026), tidak ada pengumuman resmi mengenai penghapusan program JKN.

Agar tidak keliru memahami informasi yang beredar, peserta dapat memanfaatkan saluran resmi BPJS Kesehatan untuk memperoleh penjelasan mengenai program JKN maupun layanan administrasi.

Berikut kanal yang dapat digunakan:

  • WhatsApp PANDAWA: 08118165165.
  • Aplikasi Mobile JKN.
  • Care Center 165.

Melalui kanal tersebut, masyarakat bisa mengecek informasi kepesertaan dan memperoleh bantuan terkait layanan BPJS Kesehatan.

Kabar BPJS Kesehatan akan dihentikan atau dihapus dan dialihkan ke Klinik Kesehatan Koperasi Merah Putih seperti yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan penjelasan resmi BPJS Kesehatan.

(pm)

Berita Terbaru

Erick Thohir Respons Kasus Bobotoh Tewas Dibacok, Desak Polisi Usut Tuntas

Erick Thohir Respons Kasus Bobotoh Tewas Dibacok, Desak Polisi Usut Tuntas

Nasional42 menit lalu
Isu BPJS Kesehatan Akan Dihapus Dibantah Pengelola, Layanan JKN Tetap Berjalan

Isu BPJS Kesehatan Akan Dihapus Dibantah Pengelola, Layanan JKN Tetap Berjalan

Nasional1 jam lalu
Diduga Cemburu, Pria di Madiun Habisi Istri Siri dan Anak 4 Tahun

Diduga Cemburu, Pria di Madiun Habisi Istri Siri dan Anak 4 Tahun

Nasional1 jam lalu
Klarifikasi Menteri Haji soal Tenaga Ahli dan Staf, Dua Anak Gus Irfan Resmi Mundur

Klarifikasi Menteri Haji soal Tenaga Ahli dan Staf, Dua Anak Gus Irfan Resmi Mundur

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Susunan Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026 Lengkap dengan Jadwal dan Teks Doa

Susunan Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026 Lengkap dengan Jadwal dan Teks Doa

Nasional2 jam lalu
Indonesia Expo 2026 Digelar di Myanmar, 39 Perusahaan RI Siap Jajaki Kerja Sama

Indonesia Expo 2026 Digelar di Myanmar, 39 Perusahaan RI Siap Jajaki Kerja Sama

Nasional3 jam lalu
Kejutan Besar! AFC Umumkan Ranking Poin Liga Indonesia Masuk 5 Besar Asia

Kejutan Besar! AFC Umumkan Ranking Poin Liga Indonesia Masuk 5 Besar Asia

Olahraga4 jam lalu
209 Menu dari 7 Merek Minuman Berlabel Nutri Level Kemenkes, Ini Daftarnya

209 Menu dari 7 Merek Minuman Berlabel Nutri Level Kemenkes, Ini Daftarnya

Nasional4 jam lalu
Prakiraan Cuaca Subang Hari Ini, 27 Oktober 2026: Hujan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

Prakiraan Cuaca Subang Hari Ini, 27 Oktober 2026: Hujan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

Subang4 jam lalu
Eks Gubernur Bank Sentral Hongaria Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Rp14,7 Triliun

Eks Gubernur Bank Sentral Hongaria Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Rp14,7 Triliun

Nasional4 jam lalu