Jampidsus Febrie Adriansyah Angkat Bicara soal Penyidikan Kasus Korupsi oleh Polri

PASUNDANEKSPRES.ID - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, angkat bicara mengenai langkah penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam menangani sejumlah perkara dugaan korupsi yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menanggapi perkembangan tersebut, Febrie menegaskan Kejaksaan Agung akan tetap menjalankan seluruh tugas penegakan hukum terhadap perkara-perkara yang sedang ditangani, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti.
Ia memastikan seluruh proses tersebut akan terus dikawal agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bahkan saya monitor tetap, agar sesuai dengan SOP berjalan dengan cepat," kata dia dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7).
Febrie juga menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menjaga kualitas penanganan perkara dugaan korupsi sehingga setiap proses hukum dapat dipertanggungjawabkan, baik secara materiil maupun formil, sebelum nantinya dipaparkan secara terbuka di persidangan.
Menurutnya, fokus Kejaksaan saat ini diarahkan pada penanganan perkara yang berkaitan dengan kepentingan nasional sekaligus mendukung program prioritas pemerintah sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah penyelamatan sumber daya alam, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola sektor pertambangan. "Kita sedang menangani beberapa perkara yakni tata kelola pertambangan," kata dia.
Dalam beberapa hari terakhir, Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya juga tengah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum dalam rangka penyelidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, perkara yang ditangani bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meliputi dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara di PLN, perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak usaha BUMN PT Krakatau Steel.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya.
Dalam rangka penyidikan ketiga perkara tersebut, penyidik kepolisian telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta dan Bogor. Dari kegiatan itu, aparat mengamankan berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta emas batangan.
Dari salah satu lokasi penggeledahan di kawasan Sentul, Bogor, nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
