Jampidsus Febrie Adriansyah Membantah Klaim Sebagai Pemilik Kafe di Cipete

PASUNDANEKSPRES.ID - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menepis tudingan yang menyebut dirinya sebagai pemilik sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan. Ia juga menegaskan tidak memiliki bangunan apa pun yang menjadi objek penggeledahan oleh Polri di wilayah tersebut.
"Sekali lagi, dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos (media sosial) seperti di Cipete," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Febrie menegaskan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Jampidsus dalam menangani berbagai perkara tindak pidana khusus, terutama kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia menjelaskan Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut sejumlah perkara yang berkaitan dengan kepentingan negara dan menyangkut hajat hidup masyarakat. Salah satu perkara yang tengah menjadi perhatian publik ialah dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab," kata Febrie.
Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya sedang menyelidiki tiga perkara dugaan korupsi. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, perkara Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam rangka penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi. Sejumlah tempat yang digeledah meliputi sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta beberapa lokasi lain, termasuk sebuah ruko di wilayah yang sama.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti berupa uang tunai dan emas. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidik menyita uang senilai puluhan miliar rupiah dari sebuah kafe dalam bentuk dolar Singapura (SGD), dolar Amerika Serikat (USD), dan rupiah.
"Kemudian kita konversi dalam rupiah hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi di de'CLAN (kafe)," kata Totok dikutip dari Breaking News Metro TV, Rabu, 8 Juli 2026.
Totok merinci, uang dalam mata uang dolar Singapura yang disita mencapai SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100. Selain itu, penyidik turut mengamankan USD889.965 serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Dalam penggeledahan di lokasi money changer, Totok mengatakan penyidik menyita sebanyak 71 item barang bukti. Sejumlah mata uang asing juga turut diamankan.
"Total Rp7,2 miliar," ujar Totok.
Sementara itu, dari penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, polisi menyita emas batangan, mata uang asing, serta uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp476 miliar.
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok.
Kafe maupun rumah mewah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan Febrie. Meski demikian, kepolisian menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan keterkaitan tersebut.
"Masih didalami, mohon waktu," ucap Totok.
