Jelang Lebaran 2026, Penukaran Uang Baru Naik 85,4 Persen, BI Perbanyak Lokasi Layanan

PASUNDANEKSPRES.ID - Bank Indonesia mencatat jumlah masyarakat yang menukar uang rupiah melalui layanan resmi menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/Lebaran 2026 mencapai 1.076.282 orang hingga 13 Maret 2026, atau naik sekitar 85,4 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebanyak 580.496 orang.
“Animo masyarakat untuk menukarkan uang rupiah menjelang Idul Fitri 2026 sangat tinggi,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Muh Anwar Bashori dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/3).
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Anwar menyampaikan bahwa Bank Indonesia memperluas jangkauan layanan penukaran dengan menambah jumlah titik layanan dari 5.202 pada tahun sebelumnya menjadi 9.294 titik pada 2026. Langkah ini dilakukan agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan penukaran uang.
Ia menambahkan, tingginya minat masyarakat serta perluasan layanan tersebut mencerminkan bahwa kebutuhan akan uang pecahan kecil masih sangat besar, terutama untuk tradisi berbagi, pemberian tunjangan hari raya (THR), serta berbagai aktivitas ekonomi selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Sebagai respons atas tingginya animo tersebut, lanjutnya, Bank Indonesia menggelar layanan penukaran tambahan bertajuk “SERAMBI Peduli Mudik” pada 16–17 Maret 2026 di 55 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Layanan tambahan ini difokuskan di lokasi-lokasi arus mudik, seperti bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, dan rest area, guna memudahkan para pemudik dalam menukar uang. Total kuota yang disediakan mencapai sekitar 11.900 paket penukaran.
Selain itu, Bank Indonesia memastikan ketersediaan uang rupiah dalam jumlah memadai dengan pecahan yang sesuai melalui berbagai kanal resmi, seperti kas keliling, layanan terpadu, serta perbankan.
Di sisi lain, bank sentral juga mengimbau masyarakat agar melakukan penukaran uang rupiah hanya melalui layanan resmi Bank Indonesia dan perbankan, demi menjamin keaslian uang serta keamanan dalam bertransaksi.
“Penukaran melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi memiliki berbagai risiko, antara lain keaslian uang tidak terjamin, jumlah uang sulit dipastikan akurat, tidak memiliki perlindungan atau pertanggungjawaban, serta rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial,” jelas Anwar.
