Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo Hari Ini, Siap Berikan Kesaksian Soal Dugaan Ijazah Palsu

PASUNDANEKSPRES.ID - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sidang perkara dugaan tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dokter Tifa yang digelar hari ini, Kamis (5/11/2026).
Jokowi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik cokelat dan menggunakan peci hitam.
Kedatangan Jokowi di PN Jakarta Timur disambut ribuan pendukung dan sejumlah politisi PSI yang hadir di lokasi untuk menyatakan dukungan kepadanya.
Jokowi dipastikan hadir sebagai saksi sidang perkara tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Ia juga berencana akan menjelaskan riwayat pendidikannya dan menunjukkan seluruh ijazah pendidikannya, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam sidang pembuktian lanjutan dengan terdakwa Roy Suryo dan dokter Tifa yang dijadwalkan hari ini, 5 November 2026.
Jokowi Akan Tunjukan Ijazah Pendidikan di Persidangan
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan, Jokowi akan memperlihatkan dokumen pendidikannya tidak hanya kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum, tetapi juga kepada kuasa hukum terdakwa serta pengunjung yang mengikuti persidangan.
Menurut Rivai, Jokowi menilai persidangan menjadi kesempatan baginya untuk menunjukkan secara langsung dokumen pendidikannya yang selama ini menjadi polemik.
"Menurutnya (Jokowi), persidangan adalah forum yang terhormat dan dapat diikuti publik dan media, sehingga tepat kiranya jika semua ijazah miliknya ditunjukkan dalam forum tersebut," jelas Rivai.
Karena itu, Jokowi akan membawa dokumen dari seluruh jenjang pendidikan dan menunjukannya di forum persidangan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.
"Tujuannya agar isu ijazah segera selesai, karena sebelumnya yang dipersoalkan ijazah SMA lalu lanjut ke S1. Sekarang semuanya ditunjukkan termasuk SD dan SMP," ujarnya.
Sementara itu, Roy Suryo didakwa melakukan tindakan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(inm)
