Kamar Hotel Digerebek Polisi, 3 Anggota DPRD Terseret Kasus Pesta Narkoba di Surabaya

PASUNDANEKSPRES.ID - Sebua kamar hotel di kawasan Ketintang, Kota Surabaya, didatangi polisi pada Senin (28/9/2026) dini hari setelah adanya laporan dugaan penyalahgunaan narkotika atau pesta narkoba.
Dari lokasi tersebut, delapan orang diamankan dan tiga di antarnya merupakan anggota DPRD dari Jawa TImur.
Kasus pesta narkoba di Surabaya itu bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang mengonsumsi narkotika bersama sejumlah orang.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi hotel.
Delapan orang yang ditemukan di dalam kamar masing-masing berinisial F, R, K, N, RO, U, AR, dan A. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya tiga anggota DPRD di antara mereka.
Ketiga anggota legislatif tersebut berasal dari Malang, Situbondo, dan Banyuwangi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka disebut merupakan kader Partai Gerindra.
Barang Bukti dan Hasil Tes Urine Kasus Pesta Narkoba di Surabaya
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan penggunaan narkotika.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu klip plastik berisi sisa sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap sabu, korek api, dan atu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap delapan orang tersebut. Hasil tes urine menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi.
N memiliki hasil berbeda karena dinyatakan positif menggunakan sabu sekaligus ekstasi. Kepada penyidik, N mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial C.
C kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan polisi untuk menelusuri pihak yang disebut sebagai pemasok narkotika.
Polrestabes Surabaya selanjutnya menyatakan perkara terhadap delapan orang itu ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
Langkah tersebut berkaitan dengan jumlah barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan.
AKP Hadi Ismanto menyebut barang bukti narkotika dalam perkara ini berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).
Tahapan berikutnya dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Surabaya. Asesmen tersebut menjadi bagian dari proses penanganan terhadap delapan orang yang telah diamankan.
Kasus pesta narkoba ini kini masih berada dalam tahapan penanganan aparat. Polisi juga masih menindaklanjuti keberadaan C yang masuk DPO, sementara hasil asesmen TAT menjadi bagian dari pros
(pm)
