Kasus Korupsi Dana BNPB 2026: KPK Periksa Pejabat dan Telusuri Aliran Uang Pengadaan Bencana

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam perkembangan terbaru pada 28 Oktober 2026, penyidik memeriksa empat saksi untuk menelusuri dugaan pemberian uang dari pihak swasta kepada pihak-pihak terkait di lingkungan BNPB serta dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk penanganan bencana. KPK mendalami mekanisme pengadaan, pencairan dana, pembayaran kepada penyedia barang dan jasa, serta dugaan pemberian komisi atau kickback kepada pihak tertentu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan pemberian uang dari pihak swasta yang mengerjakan proyek BNPB kepada oknum di lingkungan lembaga tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan campur tangan dan konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
Perkembangan itu diberitakan ANTARA pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kasus ini menjadi perhatian karena Dana Siap Pakai BNPB diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana.
KPK Periksa Empat Saksi pada 28 Oktober
Dalam pemeriksaan terbaru, KPK memanggil empat saksi yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan penanganan bencana dan pengelolaan Dana Siap Pakai BNPB.
Keempat saksi tersebut adalah Kastelia Medina selaku aparatur sipil negara BNPB, Agus Riyanto selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, serta Yustam Syahril dan Prastato Hendarsanto selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen Dana Siap Pakai BNPB.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dari penyedia barang dan jasa kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan BNPB, termasuk proses pembayaran atas pekerjaan yang bersumber dari dana tersebut.
Sehari sebelumnya, Selasa, 27 Oktober 2026, KPK juga memeriksa Sekretaris Utama BNPB Rustian dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain Rustian, penyidik memeriksa tujuh saksi lain yang terdiri atas tenaga ahli, pejabat biro perencanaan, pejabat biro sumber daya manusia dan umum, pejabat biro keuangan, serta aparatur sipil negara BNPB.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri proses pengadaan dan penggunaan anggaran dari berbagai sisi, mulai dari perencanaan hingga pengelolaan keuangan.
Namun, pemanggilan atau pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang melakukan tindak pidana. Status dan tanggung jawab hukum setiap pihak harus dinilai berdasarkan bukti serta perkembangan penyidikan.
Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.
Pada 14 Oktober, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran Dana Siap Pakai BNPB.
Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.
Bima Setiawan merupakan tenaga ahli Kepala BNPB ketika Letnan Jenderal TNI Suharyanto menjabat sebagai kepala lembaga tersebut. Bima juga merupakan adik Suharyanto.
Richard Erlangga juga merupakan tenaga ahli Kepala BNPB. Sementara itu, Gabriel Purwaka Sigit menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen.
Adapun Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan berasal dari pihak swasta. Gery diketahui merupakan direktur PT Trans Lintas Selaras, salah satu perusahaan penyedia yang menjadi bagian dari penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK mengelompokkan dugaan tindak pidana ke dalam dua klaster, yaitu konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan suap yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa.
KPK juga memeriksa sejumlah pejabat yang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian, yang diperiksa sebagai saksi pada 27 Oktober.
Dengan demikian, status saksi dan tersangka perlu dibedakan secara jelas dalam pemberitaan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak sama dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.
Dugaan Suap dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Salah satu fokus penyidikan KPK adalah dugaan pemberian uang dari pihak swasta kepada pejabat atau pihak terkait di lingkungan BNPB agar penyedia memperoleh paket pengadaan tertentu.
Dalam penjelasan penyidikan yang diberitakan Bisnis.com pada 27 Oktober, KPK mengungkap dugaan bahwa Richard Erlangga meminta imbalan kepada penyedia agar vendor memperoleh paket pengadaan yang dimaksud.
KPK menduga Richard menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari Gery Prasetiawan melalui perantara selama periode Januari hingga September 2026.
Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit.
Selain itu, KPK menyebut Gabriel diduga menerima uang tunai sebesar Rp1,7 miliar, US$7.500, SGD9.000, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Menurut keterangan penyidik, sebagian barang tersebut diduga berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB.
Rincian tersebut merupakan dugaan yang diungkap penyidik dalam proses penegakan hukum. Pembuktian mengenai sumber dana, tujuan pemberian, dan keterkaitan setiap transaksi dengan pengadaan akan diuji melalui proses hukum.
Penyidikan juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta hubungan antara pemberian uang dan keputusan pengadaan.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi
Selain dugaan suap, KPK mendalami dugaan konflik kepentingan dalam penggunaan Dana Siap Pakai BNPB.
Dalam penjelasan sebelumnya, KPK menyebut sejumlah penyedia yang terlibat dalam pengadaan diduga memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan. Nilai pengadaan yang menjadi bagian dari pendalaman pada klaster tersebut disebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
KPK juga menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melalui pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.
Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan detikcom pada 16 Oktober, PT Alfa Veritas Energizer memiliki 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia atau sekitar 1,07 persen kepemilikan. Dengan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.
Angka tersebut merujuk pada nilai saham yang diberitakan, bukan berarti seluruh nilai itu telah dinyatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik masih perlu membuktikan hubungan antara penggunaan Dana Siap Pakai, afiliasi perusahaan, proses pengadaan, dan transaksi saham yang menjadi perhatian dalam perkara ini.
Dana Darurat Membutuhkan Pengawasan Khusus
Dana Siap Pakai merupakan dana yang disediakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan keadaan darurat bencana.
Penggunaannya memiliki ketentuan tersendiri karena penanganan bencana membutuhkan respons cepat. Dalam kondisi tertentu, pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Menurut penjelasan KPK yang diberitakan detikcom pada 16 Oktober 2026, pencairan Dana Siap Pakai harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain adanya penetapan status keadaan darurat, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana yang ditetapkan Kepala BNPB, atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Mekanisme khusus tersebut bertujuan mendukung kecepatan penanganan kebutuhan darurat. Namun, fleksibilitas pengadaan tidak menghilangkan kewajiban untuk memastikan bahwa penggunaan dana sesuai ketentuan, barang dan jasa benar-benar dibutuhkan, serta pembayaran dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus yang sedang ditangani KPK, penyidik mendalami proses pembayaran kepada vendor, persyaratan pengadaan, dan dugaan pemberian imbalan kepada pihak tertentu.
Karena itu, perkara ini juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan yang mampu menjaga keseimbangan antara kecepatan respons bencana dan akuntabilitas keuangan negara.
Pengadaan Peralatan Karhutla Ikut Disorot
Salah satu jenis pengadaan yang disebut KPK dalam penyidikan adalah pembelian alat komunikasi berupa handy talky (HT) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan pada 16 Oktober bahwa pengadaan HT termasuk kegiatan yang menggunakan Dana Siap Pakai BNPB. Penyidik juga menemukan adanya pengadaan lain yang masih didalami melalui pemeriksaan dokumen.
Keterkaitan pengadaan tersebut dengan penanganan karhutla membuat perkara ini relevan dengan kebutuhan perlindungan masyarakat di wilayah rawan bencana. Peralatan komunikasi dapat membantu koordinasi petugas di lapangan, sementara keterlambatan pengadaan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai tujuan dapat menghambat kesiapan operasional.
Meski demikian, belum seluruh rincian proyek, lokasi penanganan bencana, nilai setiap paket, dan hasil pengadaan telah dipublikasikan secara lengkap.
Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa seluruh kegiatan penanganan karhutla yang menggunakan Dana Siap Pakai terdampak oleh dugaan korupsi tersebut. Hubungan setiap paket pengadaan dengan perkara tetap memerlukan penjelasan dan pembuktian lebih lanjut.
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp5,47 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan ANTARA, barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai rupiah, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Rinciannya meliputi US$7.500, SGD9.000, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang nilainya diperkirakan Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta, serta aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan barang bukti. Nilai barang yang disita tidak boleh langsung disamakan dengan jumlah kerugian negara karena penentuan kerugian memerlukan perhitungan dan dasar pembuktian tersendiri.
KPK juga menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah menetapkan para tersangka.
Selain itu, KPK telah menyampaikan informasi mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif kepada Panglima TNI pada 20 Oktober 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan mencakup penelusuran transaksi, dokumen pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Akuntabilitas Anggaran Bencana Perlu Dapat Diuji Publik
Kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB menjadi pengingat bahwa anggaran darurat membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat, meskipun proses pengadaannya harus berlangsung cepat.
Setidaknya terdapat beberapa aspek yang relevan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.
Pertama, setiap paket pengadaan perlu memiliki dokumentasi yang menjelaskan kebutuhan, dasar pemilihan penyedia, harga, pelaksanaan pekerjaan, dan penerimaan barang atau jasa.
Kedua, mekanisme penunjukan langsung perlu disertai pencatatan yang memadai agar alasan penggunaannya dapat diperiksa sesuai ketentuan. Kecepatan respons tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persyaratan yang berlaku.
Ketiga, hubungan afiliasi antara pejabat, tenaga ahli, dan penyedia perlu dikelola melalui pengungkapan konflik kepentingan serta pengendalian yang sesuai.
Keempat, pengawasan perlu mencakup hasil akhir penggunaan anggaran. Evaluasi tidak hanya melihat berapa dana yang telah dicairkan, tetapi juga apakah barang dan jasa tersedia sesuai kebutuhan, tepat waktu, dan memberikan manfaat bagi penanganan bencana.
Langkah-langkah tersebut merupakan prinsip tata kelola yang relevan untuk pengelolaan dana darurat. Namun, penerapannya dalam perkara ini perlu dinilai berdasarkan dokumen dan hasil penyidikan, bukan asumsi mengenai seluruh proses pengadaan BNPB.
Penyidikan Masih Berjalan
Hingga perkembangan yang diberitakan pada 28 Oktober 2026, KPK masih memeriksa saksi dan menelusuri dugaan aliran uang dalam pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai BNPB.
Penyidik mendalami dugaan suap dari vendor, konflik kepentingan, proses pencairan dan pembayaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan pejabat dari berbagai unit menunjukkan bahwa penelusuran dilakukan terhadap beberapa tahapan pengelolaan dana.
Namun, rincian lengkap mengenai seluruh paket pengadaan, besaran kerugian negara, dan hasil akhir pemeriksaan belum tersedia dalam informasi yang berhasil dihimpun untuk artikel ini.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, analisis dokumen, penelusuran transaksi, dan bukti yang diperoleh penyidik.
Pada akhirnya, pengawasan Dana Siap Pakai BNPB tidak hanya menyangkut kepatuhan administrasi. Anggaran tersebut ditujukan untuk membantu penanganan keadaan darurat yang dapat menyangkut keselamatan dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi, pertanggungjawaban pengadaan, dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana bencana.
