Kemenimipas Ungkap Fakta Baru Klaster Mewah Lapas Cibinong, Miras Ternyata Milik Napi Korupsi

PASUNDANEKSPRES.ID - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap hasil investigasi terkait keberadaan fasilitas mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah sejumlah botol minuman keras (miras) yang sebelumnya disebut sebagai milik pejabat lapas.
Kemenimipas Ungkap Fakta Baru Klaster Mewah Lapas Cibinong
Hasil investigasi Kemenimipas menyatakan bahwa miras tersebut bukan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono. Barang tersebut disebut merupakan milik narapidana kasus korupsi, Jimmy Masrin.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemenimipas, Senin (5/10/2026).
Menurut Rudi, kesimpulan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan investigasi dan mencocokkan sejumlah bukti yang ditemukan di lokasi.
"Barang tersebut bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut," kata Rudi.
Sosok dalam Rekaman Disebut Jimmy Masrin
Keberadaan Jimmy Masrin di fasilitas yang menjadi sorotan juga diperkuat dengan bukti visual.
Rudi mengatakan sosok yang terlihat dalam rekaman kamera di kawasan tersebut merupakan Jimmy. Hal itu menjadi salah satu dasar bagi Kemenimipas dalam mengidentifikasi penghuni sekaligus pemilik barang-barang yang berada di dalam hunian tersebut.
Dengan temuan tersebut, Kemenimipas menegaskan bahwa perabot dan barang yang berada di dalam fasilitas tersebut berkaitan dengan warga binaan yang menempatinya.
Sebelumnya, keberadaan fasilitas mewah di kawasan Lapas Cibinong menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi dan menemukan adanya hunian dengan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Perabot Mewah Dibangun Secara Swadaya
Investigasi bersama Ombudsman RI juga menemukan fakta lain mengenai asal-usul fasilitas tersebut.
Rumah berpagar hitam beserta sejumlah perabot mewah di dalamnya disebut dibangun dan dilengkapi secara swadaya oleh narapidana. Fasilitas tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dibangun tanpa izin resmi.
Sejumlah barang yang ditemukan antara lain televisi, sofa, tempat tidur, kulkas dan berbagai perabot rumah tangga.
Temuan tersebut memperlihatkan adanya fasilitas khusus yang berada di luar standar fasilitas hunian narapidana.
Situasi semakin menjadi perhatian karena sebelum inspeksi menteri dilakukan, sejumlah barang dari fasilitas tersebut diduga telah dipindahkan secara diam-diam.
Barang-barang tersebut kemudian ditemukan disembunyikan di kawasan bekas kandang sapi.
Fasilitas Liar Langsung Dihancurkan
Kemenimipas mengambil langkah tegas setelah mendapatkan hasil investigasi tersebut. Seluruh fasilitas yang dibangun secara ilegal kemudian dihancurkan agar tidak lagi dapat digunakan.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penertiban terhadap fasilitas yang tidak memiliki dasar penggunaan resmi di dalam lingkungan lapas.
Kementerian juga melakukan penindakan terhadap jajaran petugas yang dinilai melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut.
Sebanyak 17 petugas Lapas Cibinong dijatuhi sanksi disiplin. Salah satunya, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hari, diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara.
(ipa)
