Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kemenimipas Ungkap Fakta Baru Klaster Mewah Lapas Cibinong, Miras Ternyata Milik Napi Korupsi

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|10:11 WIB
Bagikan:
Kemenimipas Ungkap Fakta Baru Klaster Mewah Lapas Cibinong, Miras Ternyata Milik Napi Korupsi
Kemenimipas Ungkap Fakta Baru Klaster Mewah Lapas Cibinong, Miras Ternyata Milik Napi Korupsi (Image From: Illustration/Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap hasil investigasi terkait keberadaan fasilitas mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah sejumlah botol minuman keras (miras) yang sebelumnya disebut sebagai milik pejabat lapas.

Kemenimipas Ungkap Fakta Baru Klaster Mewah Lapas Cibinong

Hasil investigasi Kemenimipas menyatakan bahwa miras tersebut bukan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono. Barang tersebut disebut merupakan milik narapidana kasus korupsi, Jimmy Masrin.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemenimipas, Senin (5/10/2026).

Menurut Rudi, kesimpulan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan investigasi dan mencocokkan sejumlah bukti yang ditemukan di lokasi.

"Barang tersebut bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut," kata Rudi.

Sosok dalam Rekaman Disebut Jimmy Masrin

Keberadaan Jimmy Masrin di fasilitas yang menjadi sorotan juga diperkuat dengan bukti visual.

Rudi mengatakan sosok yang terlihat dalam rekaman kamera di kawasan tersebut merupakan Jimmy. Hal itu menjadi salah satu dasar bagi Kemenimipas dalam mengidentifikasi penghuni sekaligus pemilik barang-barang yang berada di dalam hunian tersebut.

Dengan temuan tersebut, Kemenimipas menegaskan bahwa perabot dan barang yang berada di dalam fasilitas tersebut berkaitan dengan warga binaan yang menempatinya.

Sebelumnya, keberadaan fasilitas mewah di kawasan Lapas Cibinong menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi dan menemukan adanya hunian dengan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Perabot Mewah Dibangun Secara Swadaya

Investigasi bersama Ombudsman RI juga menemukan fakta lain mengenai asal-usul fasilitas tersebut.

Rumah berpagar hitam beserta sejumlah perabot mewah di dalamnya disebut dibangun dan dilengkapi secara swadaya oleh narapidana. Fasilitas tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dibangun tanpa izin resmi.

Sejumlah barang yang ditemukan antara lain televisi, sofa, tempat tidur, kulkas dan berbagai perabot rumah tangga.

Temuan tersebut memperlihatkan adanya fasilitas khusus yang berada di luar standar fasilitas hunian narapidana.

Situasi semakin menjadi perhatian karena sebelum inspeksi menteri dilakukan, sejumlah barang dari fasilitas tersebut diduga telah dipindahkan secara diam-diam.

Barang-barang tersebut kemudian ditemukan disembunyikan di kawasan bekas kandang sapi.

Fasilitas Liar Langsung Dihancurkan

Kemenimipas mengambil langkah tegas setelah mendapatkan hasil investigasi tersebut. Seluruh fasilitas yang dibangun secara ilegal kemudian dihancurkan agar tidak lagi dapat digunakan.

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penertiban terhadap fasilitas yang tidak memiliki dasar penggunaan resmi di dalam lingkungan lapas.

Kementerian juga melakukan penindakan terhadap jajaran petugas yang dinilai melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut.

Sebanyak 17 petugas Lapas Cibinong dijatuhi sanksi disiplin. Salah satunya, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hari, diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara.

(ipa)

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Konser Israel Houghton di Indonesia Tak Berizin

Pemerintah Pastikan Konser Israel Houghton di Indonesia Tak Berizin

Nasional33 menit lalu
Putusan MK Ijazah Gibran Hari Ini, Ini Jadwal dan Pokok Perkaranya

Putusan MK Ijazah Gibran Hari Ini, Ini Jadwal dan Pokok Perkaranya

Nasional40 menit lalu
Anak Harus Tempuh Jalan Terjal 2,5 Kilometer ke Sekolah dari Gunung Solok Pandan, Pemkab Bandung Barat Siapkan Solusi untuk 3 Keluarga

Anak Harus Tempuh Jalan Terjal 2,5 Kilometer ke Sekolah dari Gunung Solok Pandan, Pemkab Bandung Barat Siapkan Solusi untuk 3 Keluarga

Bandung Barat45 menit lalu
Koordinator BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan

Koordinator BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan

Nasional49 menit lalu
ADVERTISEMENT
2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Ketua Komisi I Tekankan Amanah dan Sinergi dengan Kepala Desa

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Ketua Komisi I Tekankan Amanah dan Sinergi dengan Kepala Desa

Karawang49 menit lalu
RUU Perkoperasian Bakal Atur Otoritas Pengawas Koperasi, Simpanan Warga Juga Disiapkan Perlindungan

RUU Perkoperasian Bakal Atur Otoritas Pengawas Koperasi, Simpanan Warga Juga Disiapkan Perlindungan

Nasional50 menit lalu
Subang Dapat 1.372 Bantuan Bedah Rumah, Naik Lima Kali Lipat

Subang Dapat 1.372 Bantuan Bedah Rumah, Naik Lima Kali Lipat

Subang1 jam lalu
Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan, Catat Jadwalnya

Disnakeswan Subang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan, Catat Jadwalnya

Subang1 jam lalu
Penertiban Bangunan Liar Di Depan PT Taekwang Oleh SATPOLDAM Kabupaten Subang!

Penertiban Bangunan Liar Di Depan PT Taekwang Oleh SATPOLDAM Kabupaten Subang!

Subang1 jam lalu
Kemenimipas Ungkap Fakta Baru Klaster Mewah Lapas Cibinong, Miras Ternyata Milik Napi Korupsi

Kemenimipas Ungkap Fakta Baru Klaster Mewah Lapas Cibinong, Miras Ternyata Milik Napi Korupsi

Nasional1 jam lalu