Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya

F
Fahrizal Abdul MEditor: Dobi Maulana
|18:00 WIB
Bagikan:
Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya
Sejumlah kasus dugaan keracunan MBG telah masuk tahap penyidikan, tetapi penetapan tersangka tetap membutuhkan pembuktian unsur pidana dan hubungan sebab-akibat. (Foto: detik.com)

PASUNDANEKSPREE.ID - Kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di sejumlah daerah pada awal September 2026.

Dalam beberapa hari, sekitar 1.950 siswa, guru dan santri dilaporkan mengalami gejala seperti mual, muntah dan diare setelah mengonsumsi makanan yang didistribusikan melalui program MBG. Kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Aceh dan Sulawesi Selatan.

Di tengah banyaknya korban, muncul pertanyaan yang cukup wajar:

Kalau memang ada dugaan pelanggaran dalam penyediaan makanan, mengapa belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka?

Jawabannya berkaitan dengan satu hal penting dalam hukum pidana: banyaknya korban tidak otomatis berarti seseorang dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kasusnya Sudah Masuk Penyidikan, Bukan Berarti Tersangka Sudah Ada

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono pada awal September 2026 mengungkapkan bahwa sejumlah kasus dugaan keracunan MBG telah ditangani kepolisian.

Bahkan, beberapa perkara yang sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan disebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Namun, sampai pernyataan tersebut disampaikan, BGN belum mengumumkan adanya pihak tertentu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara keracunan tersebut. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana dan penetapan tersangka diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Ini merupakan perbedaan penting.

Penyelidikan → penyidikan → penetapan tersangka bukanlah satu proses yang sama.

Naiknya sebuah perkara ke penyidikan berarti polisi telah menemukan dasar untuk menduga adanya tindak pidana dan mulai melakukan proses penyidikan untuk membuat perkara tersebut menjadi terang.

Tetapi siapa yang bertanggung jawab secara pidana masih harus dibuktikan.

Mengapa Polisi Tidak Bisa Langsung Menetapkan Pengelola SPPG sebagai Tersangka?

Karena polisi harus menjawab pertanyaan yang jauh lebih spesifik.

Misalnya:

Siapa yang melakukan kesalahan?

Kemudian:

Kesalahan apa yang dilakukan?

Lalu:

Apakah kesalahan tersebut merupakan tindak pidana?

Dan yang paling penting:

Apakah kesalahan tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan korban yang mengalami keracunan?

Pertanyaan tersebut harus dibuktikan menggunakan alat bukti.

Misalnya, jika makanan diduga terkontaminasi bakteri, penyidik perlu mengetahui bagaimana kontaminasi tersebut terjadi.

Apakah berasal dari bahan baku?

Apakah terjadi ketika makanan dimasak?

Apakah terjadi akibat penyimpanan?

Apakah makanan berada terlalu lama pada suhu yang tidak aman?

Apakah terjadi kontaminasi silang?

Atau justru masalah terjadi ketika makanan didistribusikan?

Tanpa mengetahui titik kegagalannya, sangat sulit menentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana.

BGN Sendiri Menyebut Banyak Kasus Berkaitan dengan Pelanggaran SOP

Persoalan menjadi semakin menarik karena BGN menyebut hasil evaluasinya menunjukkan sekitar 80–90 persen kasus keracunan berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP.

Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan penerimaan bahan makanan, penyimpanan, pengendalian suhu dan batas waktu konsumsi.

Jika benar terjadi pelanggaran SOP, pertanyaan hukumnya kemudian berubah.

Apakah setiap pelanggaran SOP otomatis merupakan tindak pidana?

Jawabannya tidak.

Pelanggaran prosedur dapat menjadi persoalan administratif atau manajerial.

Akan tetapi, apabila pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana—misalnya terdapat kelalaian tertentu yang dapat dibuktikan menyebabkan orang mengalami luka atau gangguan kesehatan—maka persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.

Karena itu, polisi harus membangun hubungan antara:

pelanggaran → kelalaian → makanan → korban → akibat kesehatan.

Keracunan Massal Tidak Otomatis Membuktikan Kelalaian Pidana

Ini mungkin bagian yang paling sering disalahpahami.

Misalnya terdapat 500 orang yang mengalami muntah dan diare setelah mengonsumsi makanan yang sama.

Secara epidemiologis, kondisi tersebut tentu menjadi indikator kuat bahwa makanan atau proses penyediaannya harus diperiksa.

Namun secara hukum pidana, jumlah korban saja belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Penyidik tetap harus membuktikan siapa yang melakukan perbuatan atau kelalaian yang memenuhi unsur pidana.

Dengan kata lain:

banyak korban ≠ otomatis ada tersangka.

Tetapi sebaliknya:

tidak adanya tersangka ≠ berarti tidak ada kesalahan.

Bisa saja penyelidikan masih berlangsung karena bukti yang diperlukan belum lengkap.

Bukti Laboratorium Menjadi Sangat Penting

Dalam kasus keracunan makanan, bukti laboratorium dapat menjadi bagian penting dari penyelidikan.

Penyidik perlu mengetahui apakah terdapat kontaminan tertentu dalam makanan atau sampel biologis korban.

Jika ditemukan bakteri tertentu, misalnya, investigasi belum selesai.

Pertanyaan berikutnya adalah:

Dari mana bakteri tersebut berasal?

Bakteri bisa saja masuk melalui bahan mentah, air, peralatan, tangan pekerja, proses pengolahan, penyimpanan atau distribusi.

Karena itu, menemukan bakteri belum otomatis menunjukkan siapa yang bersalah.

Penyidik tetap harus menghubungkan temuan tersebut dengan proses produksi makanan dan tindakan orang tertentu.

Rantai Distribusi Membuat Penentuan Tanggung Jawab Lebih Rumit

Makanan MBG tidak muncul begitu saja di meja penerima manfaat.

Ada rantai proses yang panjang.

Mulai dari:

pembelian bahan → penerimaan bahan → penyimpanan → persiapan → memasak → pengemasan → distribusi → penerimaan di sekolah → konsumsi.

Setiap tahap memiliki kemungkinan kegagalan.

Misalnya, bahan makanan diterima dalam kondisi baik tetapi kemudian disimpan pada suhu yang tidak sesuai.

Atau makanan selesai dimasak dengan benar tetapi terlalu lama berada dalam perjalanan sebelum dikonsumsi.

Karena itu, penyidik tidak cukup hanya memeriksa siapa kepala dapurnya.

Mereka harus melihat keseluruhan rantai kejadian.

Siapa yang Bisa Dimintai Pertanggungjawaban?

Secara prinsip, pihak yang bertanggung jawab dapat berbeda tergantung fakta setiap perkara.

Bisa saja persoalan berada pada:

  • pengelola SPPG;

  • penanggung jawab dapur;

  • petugas pengawasan;

  • pemasok bahan;

  • pekerja yang menangani makanan;

  • pihak distribusi;

  • atau pihak lain yang memiliki kewajiban tertentu dalam proses tersebut.

Namun, tidak tepat langsung menunjuk salah satu pihak sebagai pelaku sebelum penyidikan membuktikannya.

Ini juga alasan mengapa pernyataan resmi BGN menekankan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Lalu Kenapa Dapurnya Bisa Ditutup Kalau Belum Ada Tersangka?

Karena sanksi administratif dan proses pidana merupakan dua jalur yang berbeda.

Sebuah SPPG dapat dihentikan sementara karena persoalan higiene, sanitasi atau dugaan pelanggaran prosedur tanpa harus menunggu adanya putusan pidana.

Tujuannya sederhana:

mencegah kejadian berikutnya.

Dalam kasus-kasus terbaru, BGN menyebut adanya pengetatan pengawasan SPPG, termasuk pengaturan jam kerja pengawas, pemeriksaan kehadiran dan pengetatan batas waktu konsumsi makanan.

Jadi, penutupan dapur bukan berarti pengelolanya telah terbukti bersalah secara pidana.

Begitu pula sebaliknya, belum adanya tersangka bukan berarti dapur tersebut tidak boleh dihentikan sementara.

Kasus Keracunan dan Kasus Korupsi MBG Jangan Dicampur

Ada satu hal yang juga perlu diluruskan.

Program MBG memang sudah memiliki perkara pidana lain yang menghasilkan penetapan tersangka, tetapi perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi atau penyimpangan tata kelola, bukan otomatis perkara keracunan makanan.

Kejaksaan Agung pada 2026 telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola MBG.

Artinya, kalimat:

“Sudah ada tersangka kasus MBG”

bisa benar jika yang dimaksud adalah perkara korupsi tata kelola MBG.

Tetapi kalimat tersebut tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa orang-orang tersebut merupakan tersangka kasus keracunan MBG.

Dua perkara tersebut berbeda.

Apakah Pengelola SPPG Bisa Dipidana?

Bisa, jika penyidik menemukan unsur pidana dan bukti yang cukup.

Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan juga meminta kepolisian membuktikan dugaan kelalaian dalam kasus keracunan MBG yang menimpa siswa dan santri.

Dengan demikian, fokus hukumnya bukan sekadar:

“Makanannya dari SPPG mana?”

Melainkan:

“Apa yang terjadi di SPPG tersebut, siapa yang memiliki kewajiban mencegahnya, apakah kewajiban itu dilanggar, dan apakah pelanggaran tersebut menyebabkan korban?”

Jika seluruh rantai pembuktian tersebut terpenuhi dan terdapat bukti yang cukup, barulah penetapan tersangka dapat dilakukan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Justru Penyidikan Menjadi Tahap yang Penting

Tidak adanya tersangka pada tahap awal bukan berarti kasusnya berhenti.

Sebaliknya, informasi bahwa beberapa kasus telah naik ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa aparat sedang bergerak dari tahap awal untuk menentukan apakah benar terdapat tindak pidana.

Masalahnya adalah publik tentu menginginkan hasil yang lebih konkret karena jumlah korban terus menjadi perhatian.

Pada awal September saja, hampir 2.000 orang dilaporkan mengalami gangguan kesehatan dalam beberapa kejadian yang diduga berkaitan dengan makanan MBG.

Karena itu, transparansi mengenai perkembangan penyidikan menjadi penting.

Bukan berarti polisi harus langsung menetapkan tersangka demi memenuhi tekanan publik.

Namun masyarakat berhak mengetahui apakah investigasi menemukan:

  • pelanggaran SOP;

  • kontaminasi makanan;

  • kelalaian;

  • pihak yang bertanggung jawab;

  • atau justru penyebab lain yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Jadi, Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka?

Jawaban paling tepat untuk saat ini bukan karena “tidak ada yang bertanggung jawab”, melainkan karena proses pembuktian pidananya belum selesai atau belum diumumkan menghasilkan tersangka.

Per awal September 2026, BGN menyatakan beberapa kasus keracunan MBG telah masuk tahap penyidikan, tetapi keputusan mengenai penetapan tersangka masih diserahkan kepada kepolisian berdasarkan hasil penyidikan.

Ini penting dibedakan dari perkara korupsi tata kelola MBG yang memang sudah memiliki tersangka.

Pada akhirnya, pertanyaan publik seharusnya bukan sekadar:

“Kenapa belum ada tersangka?”

Tetapi:

“Apakah setiap kejadian sudah diinvestigasi sampai ditemukan akar masalahnya, dan jika terdapat kelalaian yang memenuhi unsur pidana, apakah pihak yang bertanggung jawab akan diproses?”

Sebab tujuan penegakan hukum dalam kasus seperti ini bukan hanya mencari seseorang untuk disalahkan.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa jika memang terjadi kelalaian, rantai pertanggungjawabannya ditemukan, korban mendapatkan keadilan, dan kejadian yang sama tidak berulang.

Berita Terbaru

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle25 menit lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle1 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle1 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle2 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle3 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional4 jam lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle5 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang5 jam lalu
Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Nasional6 jam lalu