Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Rangkaian Kebijakan Purbaya Sebelum Dicopot Prabowo, Dari Pajak hingga APBN

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|12:40 WIB
Bagikan:
Rangkaian Kebijakan Purbaya Sebelum Dicopot Prabowo, Dari Pajak hingga APBN
Foto: Eks Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber: Majalah Inspiratif)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pergantian mendadak Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan membuat kebijakan yang dijalankannya selama menjabat kembali dibahas. Adapun kebijakan Purbaya sebelum dicopot mencakup sejumlah keputusan di bidang fiskal, perpajakan, perbankan hingga subsidi yang dibuat selama sekitar satu tahun memimpin Kementerian Keuangan.

Beberapa di antaranya bahkan masih berjalan atau membutuhkan tindak lanjut setelah pergantian Menteri Keuangan.

Masa jabatan Purbaya pun berakhir setelah sekitar satu tahun. Ia sebelumnya dilantik pada 8 September 2025 untuk menggantikan Sri Mulyani.

Lantas, apa saja kebijakan Purbaya sebelum dicopot dan bagaimana nasib sejumlah kebijakan tersebut setelah posisi Menteri Keuangan berpindah ke Suahasil?

Rangkaian Kebijakan Purbaya Sebelum Dicopot

Kebijakan Purbaya sebelum dicopot tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan APBN.

Beberapa keputusan dan wacana yang muncul selama masa jabatannya juga menyentuh aktivitas perbankan, dunia usaha, penerimaan negara dan distribusi anggaran ke daerah.

Berikut sejumlah kebijakan yang dijalankan atau diwacanakan selama Purbaya memimpin Kementerian Keuangan dikutip dari beberapa sumber.

1. Mengubah Pengendalian Proyek Whoosh

Menjelang akhir masa jabatannya, Purbaya menyampaikan rencana perubahan pengendalian proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

Proyek tersebut memiliki nilai sekitar US$7,3 miliar. Pemerintah merencanakan perpindahan pengendalian dari konsorsium yang dipimpin PT KAI kepada entitas pemerintah.

Indonesia Investment Authority (INA) atau PT Sarana Multi Infrastruktur masih dipertimbangkan untuk memegang 60 persen saham pengendali.

Perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan struktur kepemilikan. Pemerintah juga harus memperhitungkan kewajiban pembiayaan proyek, termasuk pinjaman sekitar US$4,5 miliar dari China Development Bank.

2. Mendorong Setoran Rp120 Triliun dari Danantara

Salah satu kebijakan yang muncul menjelang akhir masa jabatan Purbaya ialah rencana meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyetorkan sekitar Rp120 triliun dari keuntungan yang diperoleh.

Purbaya menyebut dana tersebut dapat dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemerintah kemudian dapat menggunakannya sebagai buffer atau bantalan fiskal untuk memperkuat ruang anggaran.

Purbaya mengatakan rencana tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo. Ia bahkan menyebut dana itu semestinya dapat masuk dalam APBN 2026.

Namun, angka Rp120 triliun belum sepenuhnya final. COO Danantara Dony Oskaria sebelumnya menyampaikan bahwa besaran setoran masih belum dipastikan.

Perbedaan pandangan tersebut membuat rencana pemanfaatan keuntungan Danantara masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait besaran dana dan mekanisme pencatatannya dalam penerimaan negara.

3. Menahan Kenaikan Tarif Pajak

Kementerian Keuangan diarahkan untuk memperluas basis pajak serta mengejar wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban secara optimal.

Pada Juli 2026, Purbaya mengatakan dirinya tidak ingin “memotong angsa emas” selama kelompok kaya telah membayar pajak sesuai kewajibannya.

Pemerintah juga berupaya memperluas penerimaan dari aktivitas perdagangan melalui e-commerce yang dinilai masih memiliki ruang untuk diperbaiki dari sisi kepatuhan pajak.

4. Memangkas Transfer ke Daerah

Kebijakan fiskal Purbaya juga menyentuh hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Transfer ke Daerah (TKD) untuk 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun. Jumlah tersebut memang lebih tinggi dari rancangan awal Rp650 triliun, tetapi masih jauh di bawah alokasi 2025 yang mencapai sekitar Rp919,9 triliun.

Purbaya menjelaskan pengurangan tersebut berkaitan dengan evaluasi terhadap penggunaan anggaran daerah. Ia menilai masih terdapat belanja yang belum optimal dan dugaan penyelewengan yang perlu dibenahi.

Kebijakan ini kemudian memunculkan kekhawatiran mengenai ruang fiskal pemerintah daerah. Purbaya membantah bahwa langkah tersebut merupakan bentuk sentralisasi fiskal.

5. Mengejar Pengemplang Pajak

Pendekatan Purbaya terhadap wajib pajak yang menghindari kewajiban justru lebih keras.

Ia pernah menargetkan sekitar 200 pengemplang pajak besar dan mendorong penagihan terhadap tunggakan mereka. Purbaya juga mengingatkan pegawai Kementerian Keuangan agar tidak melakukan fraud.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, ia menyatakan pegawai yang bersangkutan dapat dikenai tindakan tegas hingga pemecatan.

Hingga Juli 2026, Purbaya mengklaim penerimaan pajak tumbuh hampir 30 persen secara tahunan. Menurutnya, pertumbuhan tersebut berasal dari pembenahan birokrasi dan penutupan kebocoran penerimaan, bukan dari kenaikan tarif.

6. Menempatkan Rp200 Triliun di Bank BUMN

Tidak lama setelah menjabat, Purbaya mengambil kebijakan berupa pemindahan dana pemerintah sekitar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke bank-bank BUMN.

Dana tersebut ditempatkan di Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan BSI. Pemerintah mengharapkan tambahan likuiditas itu mampu memperbesar kemampuan bank dalam menyalurkan kredit.

Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong pembiayaan sektor produktif. Harapannya, dana yang masuk ke perbankan dapat bergerak menjadi kredit bagi dunia usaha dan masyarakat.

Nilainya yang mencapai Rp200 triliun membuat kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah fiskal terbesar dalam periode awal kepemimpinan Purbaya.

7. Memperpanjang Penempatan Rp200 Triliun hingga 2027

Penempatan dana tersebut kemudian diperpanjang. Pada Agustus 2026, pemerintah memutuskan mempertahankan penempatan Rp200 triliun di bank-bank BUMN hingga Juli 2027.

Perpanjangan itu membuat kebijakan yang dimulai pada masa Purbaya tetap berjalan setelah dirinya tidak lagi menjabat.

Pemerintah berharap perbankan memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit sekaligus menekan biaya pendanaan. Total dana pemerintah yang berada di bank-bank negara juga berpotensi meningkat seiring kebijakan tersebut.

8. Tidak Menaikkan Cukai Rokok

Keputusan itu dibuat ketika pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi serta keberlangsungan industri hasil tembakau.

Pada akhir 2025, pemerintah juga menunda sejumlah rencana pungutan lain, termasuk cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan, popok, tisu basah dan alat makan sekali pakai.

Tambahan pungutan tersebut ditunda sampai kondisi ekonomi dinilai lebih stabil dan pertumbuhan ekonomi mendekati target sekitar 6 persen.

9. Mewacanakan Pembatasan Pembelian Pertalite

Pada Agustus 2026, ia menyampaikan kemungkinan pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelompok pendapatan. Kelompok desil 9 dan 10 disebut berpotensi tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite bersubsidi.

Purbaya menegaskan kebijakan tersebut belum langsung diberlakukan. Jika diterapkan, pembatasan dapat dilakukan secara bertahap beberapa bulan kemudian.

Wacana tersebut menyangkut akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi sehingga penerapannya membutuhkan data penerima yang akurat serta mekanisme pengawasan yang jelas.

10. Membawa Defisit APBN Mendekati 3 Persen

Defisit 2,85 persen masih berada di bawah batas 3 persen, tetapi ruang yang tersisa tidak besar.

Tekanan terhadap anggaran datang dari berbagai arah. Kebutuhan subsidi energi meningkat, sementara pemerintah tetap harus menjaga belanja untuk menjalankan program prioritas.

Bagi Menteri Keuangan baru, kondisi ini menjadi pekerjaan lanjutan yang tidak ikut berakhir ketika Purbaya meninggalkan jabatannya.

Pengelolaan defisit akan tetap menjadi bagian penting dari kebijakan fiskal pemerintah, terlebih ketika kebutuhan pembiayaan negara terus berkembang.

Pesan Singkat Purbaya di Hari Terakhir

Pergantian Purbaya berlangsung dalam waktu yang sangat singkat. Dari ruang rapat DPD RI, ia menerima panggilan Istana, meninggalkan forum, lalu beberapa saat kemudian posisi Menteri Keuangan sudah berpindah kepada Suahasil Nazara.

Pada penghujung hari, Purbaya tidak memberikan pernyataan panjang melalui akun TikTok pribadinya. Akun yang dikelola staf tersebut hanya mengunggah foto dirinya disertai tulisan pendek, “Udah siap belum?”

Pesan itu menjadi penutup masa jabatannya yang dimulai pada September 2025.

(pm)

Berita Terbaru

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang12 menit lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle1 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle2 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional3 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle3 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle4 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional5 jam lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle5 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang6 jam lalu