Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ketua Komisi III DPR Minta Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Diusut Secara Transparan

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|09:42 WIB
Bagikan:
Ketua Komisi III DPR Minta Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Diusut Secara Transparan
Gambar: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam video pernyataan sikap terkait kasus penyadapan ilegal presiden. (Sumber: Reels Instagram @habiburokhmanjkttimur)

PASUNDANEKSPRES.ID - Tersangka penyadapan ilegal presiden yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri mendapat respons dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto secara profesional, objektif, dan transparan.

Habiburokhman menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Komisi III DPR RI menghormati proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri. Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Kita percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Tidak boleh ada intervensi dalam proses penegakan hukum. Semua pihak harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. ” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11), dikutip dari akun Instagram @habiburokhmanjkttimur.

Ia juga meminta agar seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara terbuka. Hal itu diperlukan agar proses hukum berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan hingga selesai.

Pernyataan Habiburokhman disampaikan setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka.

Perkara ini melibatkan sejumlah nama yang memiliki jabatan strategis di lingkungan kepolisian, sehingga proses penanganannya perlu memberikan kejelasan mengenai dugaan perbuatan dan bukti yang mendasarinya.

Hukuman Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden

Kasus penyadapan ilegal presiden disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11). 

Ia menyebut tiga orang diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga orang yang disebut sebagai tersangka tersebut yakni:

1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri.
2. Irjen Pol Ahrie Sonta, Kadivkum Polri.
3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, serta pengusaha juga disebut menjadi pihak yang diduga menjadi sasaran.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Dalam konferensi pers tersebut, Asep menyampaikan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan tiga pasal yang memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyadapan, termasuk cara pelaksanaan dan pihak-pihak yang terlibat. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya harus dilakukan melalui mekanisme hukum.

(pm)

Berita Terbaru

Konflik Timur Tengah Picu Piala Asia 2027 Ditunda hingga Akhir Tahun

Konflik Timur Tengah Picu Piala Asia 2027 Ditunda hingga Akhir Tahun

Olahraga11 menit lalu
Buruh Subang Minta Bupati Teken SK Dewan Pengupahan , Kejar Waktu Bahas Upah Buruh 2027

Buruh Subang Minta Bupati Teken SK Dewan Pengupahan , Kejar Waktu Bahas Upah Buruh 2027

Headline13 menit lalu
DP2KBP3A Subang Kejar Target KB Pria

DP2KBP3A Subang Kejar Target KB Pria

Headline22 menit lalu
Harga BBM per 4 November 2026 di Seluruh Provinsi Indonesia, Cek Daftar Lengkapnya

Harga BBM per 4 November 2026 di Seluruh Provinsi Indonesia, Cek Daftar Lengkapnya

Nasional22 menit lalu
ADVERTISEMENT
Bapperida Subang Dukung Inovasi Pangan Berbasis Protein Ikan untuk Bantu Atasi Stunting

Bapperida Subang Dukung Inovasi Pangan Berbasis Protein Ikan untuk Bantu Atasi Stunting

Headline24 menit lalu
Negara-Negara yang Memilih Membebaskan Pajak Pembalut, Indonesia PPN 11 Persen!

Negara-Negara yang Memilih Membebaskan Pajak Pembalut, Indonesia PPN 11 Persen!

Lifestyle24 menit lalu
Sekda Subang Bahas Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat

Sekda Subang Bahas Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat

Headline29 menit lalu
KASBI Subang Ancam Tempuh Jalur Hukum, SK Dewan Pengupahan Tak Kunjung Diteken

KASBI Subang Ancam Tempuh Jalur Hukum, SK Dewan Pengupahan Tak Kunjung Diteken

Subang35 menit lalu
Penolakan Konser Andrea Bocelli di Jakarta Ricuh, Massa dan Aparat Sempat Bentrok

Penolakan Konser Andrea Bocelli di Jakarta Ricuh, Massa dan Aparat Sempat Bentrok

Nasional38 menit lalu
Ngosrek, Ratusan Pasukan Pink PKK Campakasari Promosikan Gaya Hidup Sehat

Ngosrek, Ratusan Pasukan Pink PKK Campakasari Promosikan Gaya Hidup Sehat

Purwakarta39 menit lalu