Ketua Komisi III DPR Minta Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Diusut Secara Transparan

PASUNDANEKSPRES.ID - Tersangka penyadapan ilegal presiden yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri mendapat respons dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto secara profesional, objektif, dan transparan.
Habiburokhman menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Komisi III DPR RI menghormati proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri. Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Kita percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Tidak boleh ada intervensi dalam proses penegakan hukum. Semua pihak harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. ” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11), dikutip dari akun Instagram @habiburokhmanjkttimur.
Ia juga meminta agar seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara terbuka. Hal itu diperlukan agar proses hukum berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan hingga selesai.
Pernyataan Habiburokhman disampaikan setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka.
Perkara ini melibatkan sejumlah nama yang memiliki jabatan strategis di lingkungan kepolisian, sehingga proses penanganannya perlu memberikan kejelasan mengenai dugaan perbuatan dan bukti yang mendasarinya.
Hukuman Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden
Kasus penyadapan ilegal presiden disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
Ia menyebut tiga orang diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga orang yang disebut sebagai tersangka tersebut yakni:
1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri.
2. Irjen Pol Ahrie Sonta, Kadivkum Polri.
3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, serta pengusaha juga disebut menjadi pihak yang diduga menjadi sasaran.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Dalam konferensi pers tersebut, Asep menyampaikan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan tiga pasal yang memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyadapan, termasuk cara pelaksanaan dan pihak-pihak yang terlibat. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya harus dilakukan melalui mekanisme hukum.
(pm)
