Suahasil Bantah Transfer Antarbank dan Dompet Digital Kena PPN Mulai 9 November 2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara meluruskan kabar mengenai rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi transfer antarbank dan dompet digital yang disebut mulai berlaku pada 9 November 2026.
Suahasil Bantah Transfer Antarbank dan Dompet Digital Kena PPN Mulai 9 November 2026
Suahasil menegaskan, pemerintah tidak menerbitkan kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN terhadap setiap transaksi pemindahan dana masyarakat, termasuk transfer antarbank maupun transaksi melalui dompet digital.
"Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," kata Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, informasi yang beredar berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Mekanisme tersebut telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Juli 2026.
Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan merupakan aturan baru yang mulai mengenakan pajak atas seluruh aktivitas transfer dana masyarakat pada 9 November mendatang.
Pungutan Pajak Digital Sudah Diatur dalam PMK
Suahasil menjelaskan, implementasi SPP-TDLN merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pemungutan pajak atas transaksi digital, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas digital luar negeri.
Ia juga menegaskan bahwa pemungutan PPN atas jasa tertentu sebenarnya telah memiliki ketentuan tersendiri, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022.
Karena itu, masyarakat tidak perlu mengartikan implementasi sistem pemungutan pajak digital tersebut sebagai pemberlakuan PPN terhadap setiap aktivitas pengiriman uang melalui layanan perbankan maupun dompet elektronik.
Pernyataan Hashim Picu Perbincangan
Sebelumnya, isu mengenai perluasan pemungutan pajak digital mencuat setelah Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana pemerintah memperluas cakupan pemungutan pajak.
Dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Jakarta pada 29 Oktober 2026, Hashim menyebut bahwa bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce akan mulai terlibat dalam pemungutan pajak digital pada 9 November 2026.
"Tanggal 9 November, semua bank, pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya, harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai kemungkinan adanya pajak baru untuk transaksi transfer antarbank dan penggunaan dompet digital.
Pemerintah Luruskan Ruang Lingkup Kebijakan
Penjelasan Suahasil menjadi klarifikasi atas informasi yang berkembang mengenai rencana pemberlakuan pajak digital pada 9 November 2026.
Pemerintah menekankan bahwa implementasi sistem pemungutan pajak digital tidak berarti seluruh perpindahan dana masyarakat akan dikenakan PPN. Pemungutan pajak tetap mengacu pada jenis transaksi dan jasa yang memang menjadi objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan klarifikasi tersebut, isu mengenai PPN otomatis untuk setiap transfer antarbank maupun transaksi dompet digital mulai 9 November 2026 dipastikan bukan merupakan kebijakan baru pemerintah.
(ipa)
