Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

PASUNDAN EKSPRES.ID — Penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perkembangan kasus nusron wahid terkait jadwal pemeriksaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Hingga Rabu siang, tim penyidik menyatakan masih menunggu kedatangan Menteri ATR/BPN untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan penyidik.
Kehadiran saksi dinilai sangat krusial guna memperjelas konstruksi hukum serta mengonfirmasi temuan alat bukti yang telah disita oleh lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa jadwal pemeriksaan terhadap pejabat tinggi negara tersebut telah disusun secara resmi oleh tim penyidik dalam agenda penyidikan pekan ini.
"Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi Prasetyo.
Budi menambahkan bahwa penanganan perkara terus berjalan secara akuntabel. Pihak KPK memercayai saksi akan bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan penyidik demi menghormati proses hukum.
"KPK meyakini Sdr. NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi Prasetyo.
Penelusuran Aliran Dana dan Peran Orang Kepercayaan
Sorotan publik terhadap perkembangan kasus nusron wahid makin membesar seiring penetapan delapan orang tersangka oleh KPK.
Empat di antara delapan tersangka tersebut disinyalir memiliki kaitan erat sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Penyidik mengaitkan pemeriksaan saksi dengan upaya mengungkap pola penerimaan uang suap serta mekanisme pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah pemanggilan ini mengikuti penerbitan surat panggilan resmi yang dilayangkan oleh KPK sejak pekan sebelumnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyampaian surat prosedur hukum telah berjalan sesuai aturan administrasi penyidikan.
"Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan. Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya. Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan," tutur Setyo Budiyanto.
Setyo mengingatkan bahwa kewajiban memberikan keterangan saat dipanggil sebagai saksi merupakan ikatan hukum yang berlaku bagi setiap individu tanpa pengecualian jabatan.
"Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan," ucap Setyo Budiyanto.
Rangkaian Fakta dan Penggeledahan KPK
Rangkaian fakta hukum yang menjadi sorotan dalam perkembangan kasus nusron wahid hingga saat ini dapat dirincikan sebagai berikut:
1. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diluncurkan tim penyidik KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar di dalam koper.
2. KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
3. Penyidik telah menggeledah sejumlah ruangan kerja di Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026, termasuk ruangan Dirjen Lampri, Dirjen Virgo Eresta Jaya, dan Dirjen Asnaedi, meski tidak melakukan penggeledahan di ruangan Menteri ATR/BPN.
4. Penggeledahan lanjutan menyasar kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta, kediaman pribadi tersangka di Bekasi, hingga Kantor Wilayah BPN Jawa Timur demi mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.
5. Pihak penyidik masih memblokir sejumlah rekening dan menelusuri dugaan perantara yang menghubungkan pihak swasta dengan pejabat teknis Kementerian ATR/BPN.
Proses penyidikan terus diintensifkan oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Penyidik KPK menegaskan seluruh penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, berbasis kecukupan alat bukti, serta mematuhi prinsip asas praduga tak bersalah hingga persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
