KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana, Adik Kepala BNPB Ikut Terseret

PASUNDANEKSPRES.ID - KPK telah menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran siap pakai untuk penanganan bencana BNPB.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026). Kelima tersangka kini telah ditahan.
Salah satu dari lima tersangka dilaporkan merupakan adik Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto yang diketahui bernama Bima Setyawan. Ia berstatus sebagai tenaga ahli di BNPB.
"Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, melansir dari Disway, Kamis (15/10/2026).
Meski demikian, Setyo mengatakan pihaknya menetapkan tersangka terhadap Bima tanpa melihat sosoknya.
"Karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
Setyo menegaskan, proses penyidikan akan terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan kembali serta melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan.
"Kemudian akan ada upaya paksa lainnya, seperti penggeledahan dan penyitaan. Misalkan penggeledahan dan penyitaan, serta kegiatan proses hukum lainnya," tegasnya.
Penetapan kelima tersangka ini dilakukan setelah melalui forum ekspose dan gelar perkara usai OTT yang digelar KPK beberapa hari lalu.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat BNPB, Pejabat Pembuat Komitmen, dan sejumlah pihak swasta.
Kegiatan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Selain itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diperkirakan senilai Rp 1,4 miliar serta logam mulia dalam bentuk emas batangan dan tabungan emas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihak-pihak yang tidak terbukti terlibat dan berstatus sebagai saksi telah diperbolehkan pulang. Salah satunya adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian yang sempat diamankan dalam OTT KPK.
(inm)
