Status Bencana Nasional Karhutla Tak Kunjung Ditetapkan, GNB Sentil Pemerintah

PASUNDANEKSPRES.ID - Status bencana nasional karhutla kembali menjadi desakan yang disampaikan kepada pemerintah. Ketika kebakaran hutan dan lahan terus berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia dan dampaknya sampai hingga negara tetangga, keputusan untuk menetapkan status bencana berskala nasional justru belum juga diambil.
Situasi ini memunculkan kritik: sampai kapan penanganan karhutla harus berjalan tanpa keputusan yang dianggap mendesak oleh berbagai pihak?
Kali ini, desakan datang dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB). Kelompok gerakan etis non-partisan yang diinisiasi sejumlah tokoh nasional tersebut meminta pemerintah tidak berlama-lama mengambil langkah untuk menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.
Bagi GNB, persoalannya bukan sekadar penetapan status administratif. Ada hak masyarakat yang terdampak, kesehatan warga yang harus dilindungi, serta kerusakan lingkungan yang membutuhkan penanganan serius.
Ketika kebakaran berlangsung lama dan belum menunjukkan perbaikan signifikan, penanganan yang lebih terarah tidak seharusnya terus menunggu.
Dalam keterangan tertulis pada Selasa (13/10/2026) malam, GNB meminta pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Negara harus segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai Bencana Nasional sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sehingga hak-hak dasar warga negara terdampak bisa cepat terpenuhi," demikian pernyataan GNB dikutip dari CNN Indonesia.
Desakan status bencana nasional karhutla tersebut didasarkan pada kondisi kebakaran yang sudah berlangsung lama. GNB menilai penetapan status nasional dapat membuat upaya penanggulangan lebih serius, terintegrasi, dan tidak berjalan secara parsial.
Status Bencana Nasional Karhutla Tak Kunjung Ditetapkan
Gerakan Nurani Bangsa diinisiasi sejumlah tokoh, mulai dari Nyai Sinta Nuriyah Wahid, K.H. Mustofa Bisri atau Gus Mus, Franz Magnis Suseno, M. Quraish Shihab, hingga Ignatius Kardinal Suharyo.
Mereka menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan penanganan karhutla.
Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak kesehatan warga negara diminta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat terdampak, terutama perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya.
Artinya, penanganan tidak boleh berhenti pada upaya memadamkan api. Warga yang menghadapi dampak kebakaran juga membutuhkan perlindungan kesehatan dan layanan yang memadai.
Mereka tidak semestinya dibiarkan menanggung sendiri akibat bencana yang penanganannya masih membutuhkan langkah lebih serius.
GNB pun turut menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Perusahaan besar juga tidak boleh luput dari pemeriksaan, terutama apabila memiliki kewajiban mencegah kebakaran serta menjaga kelestarian lingkungan.
Kritik lebih keras disampaikan terkait komunikasi pemerintah pusat dan daerah. GNB meminta pemerintah berhenti menyalahkan faktor alam tanpa mengusut dugaan pembakaran untuk pembukaan lahan perkebunan.
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera memperbaiki komunikasi publiknya dan berhenti untuk menyalahkan faktor alam, karena semua kebakaran hutan selalu diawali dengan pembakaran untuk pembukaan lahan perkebunan besar," tulis GNB.
Selain itu, pemerintah didorong membuka akses bagi negara sahabat dan lembaga bantuan internasional yang ingin membantu penanggulangan karhutla. Hubungan dengan negara tetangga yang turut terdampak juga perlu dijaga melalui komunikasi dan kerja sama yang diperlukan.
Untuk mencegah kejadian serupa terus berulang, GNB meminta pemerintah mengambil langkah tegas melarang penggunaan api dalam pembukaan lahan pertanian skala besar.
Penetapan status bencana nasional karhutla bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penanganan.
Namun, ketika desakan terus disampaikan dan dampak kebakaran masih dirasakan masyarakat, pemerintah perlu menunjukkan keputusan serta tindakan yang jelas.
Sebab, masyarakat tidak cukup hanya mendengar janji penanganan setiap kali kebakaran terjadi. Yang dibutuhkan adalah perlindungan nyata, penegakan hukum, dan langkah pencegahan agar persoalan yang sama tidak terus berulang.
(pm)
