Lengkap! Daftar RUU Perampasan Aset 2026, Ada 13 Tindak Pidana yang Masuk

PASUNDAN EKSPRES.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan pada September 2026.
Komisi III DPR RI telah mengungkap daftar tindak pidana yang untuk sementara masuk dalam cakupan aturan tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, terdapat 13 jenis tindak pidana yang telah dimasukkan Komisi III DPR RI dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Namun, daftar tersebut belum bersifat final karena masih dapat berubah selama pembahasan dengan pemerintah.
Bagi yang sedang mencari informasi daftar RUU perampasan aset, perkembangan ini menjadi salah satu poin penting.
DPR menyebut penyusunan RUU masih berjalan dan sejumlah substansi masih terbuka untuk dibahas.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan daftar tersebut memang belum bersifat kaku.
Hal itu disampaikan dalam keterangan kepada Parlementaria pada 2 September 2026.
“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang,” ujar Nasyirul Falah Amru.
Daftar RUU Perampasan Aset, 13 Tindak Pidana
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya mengungkapkan 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar sementara tersebut. Daftar itu disusun setelah Komisi III melakukan pencermatan terhadap masukan ahli dan membandingkannya dengan aturan perampasan aset di sejumlah negara.
Berikut daftar RUU perampasan aset berupa tindak pidana yang saat ini masuk dalam cakupan pembahasan:
- Tindak pidana korupsi.
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
- Tindak pidana terorisme.
- Tindak pidana penyelundupan manusia.
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.
- Tindak pidana di bidang kehutanan.
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
- Tindak pidana di bidang perpajakan.
- Tindak pidana di bidang perbankan.
- Tindak pidana di bidang perasuransian.
- Tindak pidana di bidang pertambangan.
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
- Tindak pidana perdagangan orang.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman mengenai jenis tindak pidana yang akan diatur dalam RUU tersebut.
“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya pada 29 Agustus 2026.
Judi Online Masih Terbuka untuk Dibahas
Salah satu perkembangan terbaru pada 2 September 2026 berkaitan dengan tindak pidana judi online.
Judi online belum masuk dalam daftar 13 tindak pidana yang diumumkan sebelumnya.
Nasyirul Falah Amru mengatakan persoalan judi online masih terbuka untuk dibahas ketika pemerintah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM.
Menurutnya, daftar tindak pidana yang sudah dirumuskan dalam draf RUU inisiatif DPR masih dapat mengalami perubahan.
Karena itu, 13 jenis tindak pidana tersebut belum bisa disebut sebagai daftar final.
“Masuknya judi online dalam cakupan tindak pidana yang menjadi basis perampasan aset masih terbuka untuk dibahas,” demikian keterangan Nasyirul Falah Amru yang dimuat Parlementaria.
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai cakupan tindak pidana berkaitan dengan tujuan utama mekanisme perampasan aset, terutama pemulihan kerugian negara akibat tindakan ilegal.
Bukan Hanya Kasus Korupsi
RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan pada tindak pidana korupsi. Daftar yang telah disusun Komisi III memperlihatkan cakupan yang jauh lebih luas.
Selain korupsi, terdapat tindak pidana narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
Bidang yang berkaitan dengan sumber daya dan perekonomian juga masuk dalam daftar.
Di antaranya tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, serta kelautan dan perikanan.
Perdagangan orang juga masuk dalam daftar sementara tersebut.
Dengan cakupan seperti itu, pembahasan RUU tidak hanya menyentuh persoalan tindak pidana yang secara langsung menimbulkan kerugian negara, tetapi juga kejahatan yang berkaitan dengan aset hasil tindak pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya mengatakan pihaknya berkomitmen agar RUU tersebut dapat berjalan secara efektif, proporsional dan berkeadilan.
Ia juga menekankan masukan dari berbagai pihak dalam proses penyusunannya.
DPR Masih Bahas Substansi RUU
Perkembangan per 3 September 2026 menunjukkan RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan.
DPR belum menetapkan seluruh substansi sebagai rumusan akhir.
Pada 2 September, DPR kembali menegaskan bahwa proses penyusunan RUU dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur.
Anggota Komisi III Nasyirul Falah Amru menyebut RUU Perampasan Aset merupakan RUU usul inisiatif DPR yang masuk dalam Prolegnas 2025-2026.
“Perlu diketahui bahwa RUU Perampasan Aset ini adalah RUU yang menjadi inisiatif DPR RI yang masuk dalam daftar Prolegnas 2025-2026,” ujar Nasyirul Falah Amru.
Menurut dia, penyusunan naskah akademik dan draf RUU dilakukan dengan masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan.
Pada tahap ini, sejumlah materi masih bisa berubah. Karena itu, daftar yang beredar saat ini perlu dipahami sebagai bagian dari proses pembahasan, bukan sebagai ketentuan hukum yang sudah berlaku.
Target Penyelesaian RUU Perampasan Aset
DPR sebelumnya telah menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani pada 27 Agustus 2026 menyebut DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026.
“Masih ada Agustus, September, Oktober, November, Desember artinya masih kurang lebih 4 sampai 5 bulan lagi. Jadi inshaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember, tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 27 Agustus 2026.
Target tersebut membuat pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan terus berjalan dalam beberapa bulan ke depan.
Pemerintah nantinya juga akan terlibat dalam pembahasan setelah proses internal DPR dan tahapan terkait selesai.
Pengelolaan Aset Ikut Jadi Perhatian
Selain jenis tindak pidana, Komisi III DPR juga mendalami bagaimana aset yang telah disita atau dirampas nantinya dikelola.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan pengelolaan aset perlu menjadi perhatian karena aset yang telah disita tidak hanya harus diamankan, tetapi juga dijaga nilainya.
“Kami perlu memperoleh gambaran mengenai model kelembagaan yang paling tepat, termasuk kemungkinan pembentukan badan khusus yang memiliki kemampuan mengelola aset secara profesional,” tutur Adang dalam RDPU Komisi III pada 31 Agustus 2026.
