Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|09:46 WIB
Bagikan:
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Jakarta - Lindungi Hak Masyarakat. Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan menjadi salah satu fokus yang dikerjakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).  Upaya penyelesaian kasus pertanahan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kepastian hak atas tanah masyarakat.

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan data kasus pertanahan periode 2024-2025, Kementerian ATR/BPN mencatat total ada 5.652 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77% telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan. Sementara itu, pada periode 2025-2026, tercatat ada 4.102 kasus pertanahan masuk. Dari jumlah tersebut, 883 kasus telah diselesaikan dan 3.219 kasus atau 78,47% masih dalam proses penanganan.

Dalam menangani kasus pertanahan, koordinasi dengan seluruh pihak terkait diperlukan untuk mendukung proses penyelesaian sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku. “Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai _stakeholders_, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” tutur Iljas Tedjo Prijono.

Selain menyelesaikan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara. Dalam melawan mafia tanah, kolaborasi juga diperlukan, salah satunya dengan kerja terfokus bersama Satgas-Anti Mafia Tanah.

Upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan diarahkan untuk mencegah hilangnya hak atas tanah, terganggunya pemanfaatan tanah, serta timbulnya kerugian ekonomi dan berkurangnya penerimaan negara. Melalui upaya tersebut, negara berhasil terhindar dari potensi kerugian yang nilainya mencapai Rp23,3 triliun serta menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah. Nilai kerugian yang berhasil dicegah tersebut terdiri atas _real loss_ sebesar Rp7,45 triliun, _potential loss_ sebesar Rp12,17 triliun, dan _fiscal loss_ sebesar Rp3,74 triliun.

_Real loss_ merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Sementara itu, _potential loss_ adalah potensi kerugian yang dapat dialami korban, misalnya tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak dapat dikuasai maupun dimanfaatkan. Adapun _fiscal loss_ merupakan kerugian yang berpotensi dialami negara akibat penerimaan yang tidak terpenuhi, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak lainnya.

Dirjen PSKP berkomitmen terus menggenjot upaya penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, melanjutkan kinerja yang sudah dilakukan selama dua tahun periode Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026. “Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkas Iljas Tedjo Prijono. (MW/CK)

Berita Terbaru

Persija Jakarta Kena Sanksi, The Jakmania Dilarang Away Setengah Musim

Persija Jakarta Kena Sanksi, The Jakmania Dilarang Away Setengah Musim

Olahraga2 menit lalu
Kebijakan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Ini Produk yang Tenggatnya Diperpanjang

Kebijakan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Ini Produk yang Tenggatnya Diperpanjang

Nasional5 menit lalu
Kebakaran Kapal KMP Batumandi di Merak, Seluruh Penumpang Selamat, Ini Update Terbarunya!

Kebakaran Kapal KMP Batumandi di Merak, Seluruh Penumpang Selamat, Ini Update Terbarunya!

Nasional14 menit lalu
TMMD ke-130 Subang, Jalan hingga Sarana Air Bersih Masih Dikerjakan di Cupunagara

TMMD ke-130 Subang, Jalan hingga Sarana Air Bersih Masih Dikerjakan di Cupunagara

Subang15 menit lalu
ADVERTISEMENT
Karhutla Indonesia Makin Ganas! Emisi Tertinggi dalam 24 Tahun, Alarm Bencana 2015 Menyala Lagi

Karhutla Indonesia Makin Ganas! Emisi Tertinggi dalam 24 Tahun, Alarm Bencana 2015 Menyala Lagi

Nasional20 menit lalu
Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN Bikin Heboh Netizen

Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN Bikin Heboh Netizen

Nasional38 menit lalu
Keracunan MBG di Cisarua Bogor, Jumlah Siswa Terdampak Bertambah Jadi 103 Orang

Keracunan MBG di Cisarua Bogor, Jumlah Siswa Terdampak Bertambah Jadi 103 Orang

Jawa Barat44 menit lalu
SD PIT Bhaskara Subang Ukir Prestasi, Raih Beragam Penghargaan Tingkat Provinsi hingga Nasional

SD PIT Bhaskara Subang Ukir Prestasi, Raih Beragam Penghargaan Tingkat Provinsi hingga Nasional

Subang59 menit lalu
Konten Karhutla Kena Shadowban, Menkomdigi Angkat Bicara

Konten Karhutla Kena Shadowban, Menkomdigi Angkat Bicara

Nasional59 menit lalu
Prancis Larang Demo di Paris, Ribuan Polisi Disiapkan Hadapi Aksi Akhir Pekan

Prancis Larang Demo di Paris, Ribuan Polisi Disiapkan Hadapi Aksi Akhir Pekan

Nasional59 menit lalu