Luhut Klarifikasi Usulan Revisi UU Tipikor, Tegaskan Kerugian Negara Tetap Jadi Unsur Korupsi

PASUNDANEKSPRES.ID - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meluruskan pernyataannya mengenai usulan penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang sebelumnya menuai polemik.
Ia menegaskan, kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur tindak pidana korupsi dan uang negara yang diselewengkan tetap wajib dikembalikan.
Luhut Klarifikasi Usulan Revisi UU Tipikor
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah pernyataan Luhut mengenai pendekatan pemberantasan korupsi yang lebih menitikberatkan pada praktik penyuapan dibandingkan kerugian negara memicu perdebatan di masyarakat.
Luhut menjelaskan, rekomendasi yang disampaikan DEN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026), tidak bertujuan menghapus unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Usulan itu berfokus pada penyempurnaan mekanisme pembuktian agar penegakan hukum berjalan lebih jelas, objektif, dan konsisten.
Dalam keterangannya yang dikutip Hukumonline, Kamis (22/10/2026), Luhut menegaskan bahwa ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang berkaitan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap dipertahankan.
Menurut dia, pembenahan aturan diperlukan untuk memastikan pelaku korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban secara tepat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak yang mengambil keputusan dengan iktikad baik.
DEN Dorong Pembuktian Korupsi Lebih Objektif
Rekomendasi DEN mengenai penyempurnaan UU Tipikor mencakup dua agenda utama. Pertama, memperjelas unsur-unsur pembuktian tindak pidana korupsi agar penerapan hukum lebih pasti dan konsisten.
Kedua, memperluas cakupan pemberantasan korupsi melalui adopsi ketentuan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum sepenuhnya diatur dalam hukum nasional.
Luhut menjelaskan, pernyataannya mengenai rumusan korupsi dalam UNCAC yang tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik merupakan penjelasan tentang standar internasional sebagai bahan pembanding. Hal itu, menurut dia, bukan berarti DEN mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara dari hukum pidana Indonesia.
Ia menekankan, mekanisme pembuktian perlu diperbaiki tanpa menghilangkan unsur-unsur tindak pidana yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Penyempurnaan tersebut juga diharapkan dapat membedakan keputusan bisnis yang diambil secara sah dan dengan iktikad baik dari tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Indonesia Belum Sepenuhnya Adopsi Ketentuan UNCAC
Selain pembenahan mekanisme pembuktian, DEN mendorong agar cakupan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia diperluas sesuai standar internasional.
Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, menurut DEN, adopsi sejumlah ketentuan konvensi tersebut ke dalam hukum nasional belum sepenuhnya dilakukan.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing atau bribery of foreign public officials.
Pengaturan tersebut dinilai penting untuk memperluas jangkauan pemberantasan korupsi, terutama dalam konteks aktivitas ekonomi dan transaksi lintas negara.
Dengan memasukkan ketentuan yang belum diatur dalam hukum nasional, pemerintah diharapkan dapat memperkuat perangkat hukum untuk menangani berbagai bentuk korupsi yang berkembang seiring meningkatnya hubungan ekonomi internasional.
Kepastian Hukum Dinilai Penting bagi Investasi
Luhut juga mengaitkan penyempurnaan UU Tipikor dengan kebutuhan menciptakan kepastian hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Menurut DEN, penegakan hukum yang konsisten merupakan salah satu prasyarat penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
DEN merujuk pada studi Freedom and Prosperity Indexes 2025, yang mengolah data dari 164 negara selama tiga dekade. Studi tersebut menunjukkan adanya hubungan kuat antara penerapan supremasi hukum atau rule of law dan tingkat kemakmuran serta pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Di sisi lain, DEN menilai penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi persoalan kepastian dan efektivitas. Perdebatan dalam sejumlah perkara korupsi serta kecenderungan stagnasi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) menjadi alasan perlunya evaluasi terhadap kerangka hukum yang berlaku.
Luhut menegaskan bahwa penyempurnaan UU Tipikor diarahkan untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan secara adil dan efektif, bukan untuk mengurangi ketegasan penindakan.
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Rencana penyempurnaan UU Tipikor tersebut juga disebut sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya sebagaimana dirujuk DEN, MK menyoroti persoalan ketidakkonsistenan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor oleh aparat penegak hukum. Mahkamah juga meminta pembentuk undang-undang memprioritaskan kajian komprehensif serta membuka peluang perumusan ulang kedua pasal tersebut.
Rekomendasi DEN selanjutnya diarahkan untuk memperjelas ketentuan hukum, memperkuat pertanggungjawaban pidana, dan memperluas cakupan tindak pidana korupsi sesuai standar internasional.
Dengan demikian, posisi DEN yang disampaikan Luhut adalah mempertahankan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, sembari menyempurnakan mekanisme pembuktian dan menambahkan ketentuan yang dinilai masih belum tercakup dalam hukum nasional.
