Menentang Pramono dan KDM, KSPI Gugat Kebijakan Upah Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN

PASUNDANEKSPRES.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana mengajukan gugatan atas kebijakan pengupahan di Jakarta dan Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah hukum tersebut diambil karena kalangan buruh masih merasa belum puas terhadap besaran upah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa gugatan akan ditempuh apabila pihaknya tidak memperoleh tanggapan atas surat keberatan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Kemungkinan hari Selasa atau Rabu,” kata Said Iqbal, seperti yang dikutip dari Suara.com, Senin (19/1/2026).
Dalam mekanisme pengajuan gugatan ke PTUN, pihak penggugat wajib terlebih dahulu menyampaikan keberatan.
Sebelumnya, Said Iqbal telah meminta Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk meninjau ulang dan merevisi besaran UMP 2026 di wilayah Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP Jakarta sebesar Rp5.729.876, naik dari sebelumnya Rp5.067.381.
Namun demikian, kalangan buruh menilai angka tersebut belum mencerminkan kebutuhan hidup layak, sehingga mereka mengusulkan kenaikan upah menjadi Rp5.890.000 sesuai perhitungan KHL versi buruh.
Di sisi lain, buruh juga mempersoalkan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang merevisi serta menghapus sejumlah rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan ketimpangan upah.
KSPI pun mendesak KDM untuk mengembalikan besaran UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat sesuai rekomendasi dewan pengupahan daerah.
