Menkeu Purbaya Buka Suara soal Pembayaran Utang Kopdes Pakai Dana Desa

PASUNDANEKSPRES.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah berencana menggunakan Dana Desa untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Bendahara Negara tersebut menjelaskan bahwa pembayaran kewajiban itu bersumber dari pos Dana Desa yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp240 triliun dan dijadwalkan jatuh tempo pada September 2026.
"Dari pos Dana Desa (anggaran Rp 240 triliun)," ujar Purbaya usai acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa pembayaran kewajiban tersebut tidak akan dilakukan secara serentak. Pemerintah akan memprioritaskan pembangunan Kopdes Merah Putih yang telah rampung dan melewati tahapan audit.
Saat ini, pemerintah masih menjalankan proses audit serta verifikasi terhadap pelaksanaan tahap awal program Kopdes Merah Putih.
Ia menjelaskan bahwa pencairan pembayaran akan mempertimbangkan perkembangan setiap proyek, mengingat proses audit terhadap seluruh pembangunan belum selesai.
"Ini kan baru yang pelaksanaan pertama, itu kan harus diaudit dulu sebelumnya. Cuma kan belum semuanya diaudit. Ya kita pastikan bisa dibayar dengan suatu kondisi tertentu nanti. Nanti mereka harus tanda tangan kondisi tertentu di mana tahun berikutnya nggak boleh ada lagi gitu kira-kira," terangnya.
Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak akan menunggu seluruh proses audit selesai untuk melakukan pembayaran. Proyek yang sudah rampung dan memenuhi ketentuan akan dibayarkan terlebih dahulu.
Adapun kewajiban untuk proyek yang masih berjalan akan dievaluasi berdasarkan progresnya. Pembayaran terhadap bagian tersebut nantinya dapat dilakukan dengan persyaratan maupun komitmen tertentu.
"Bukan. Ini kan mereka masih berproses. Kalau saya tunggu sampai selesai, wah keburu nggak bayar kan. Yang sudah selesai kita bayar dulu nanti yang belum-belum itu kita lihat sampai mana prosesnya. Nanti kita bayar dengan kondisi tertentu dengan janji atau komitmen tertentu nanti. Pasti akan dibicarakan," sebut Purbaya.
Dalam pelaksanaannya, Purbaya mengatakan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan dilibatkan dalam proses penandatanganan.
Selain Himbara, ia menyebut Kementerian Koperasi dan Agrinas berpotensi ikut terlibat dalam komitmen tersebut.
Namun, Purbaya belum membeberkan secara pasti total kewajiban yang akan jatuh tempo pada September 2026. Menurutnya, nominal pembayaran akan menyesuaikan kebutuhan serta perkembangan pembangunan Kopdes Merah Putih.
"Itu yang kita pastikan. Tergantung dia mintanya berapa," kata Purbaya.
Purbaya juga menegaskan bahwa pembayaran kewajiban Kopdes Merah Putih tidak akan memberikan tambahan tekanan terhadap defisit APBN. Sebab, kebutuhan tersebut telah diperhitungkan dan dialokasikan dalam pos Dana Desa.
"Enggak ada (dampaknya) kan sudah kita hitung. Itu kan dimasukin di Dana Desa sudah dihitung. Hitungannya sudah ada jadi nggak berpengaruh ke defisit," pungkasnya.
