Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|21:55 WIB
Bagikan:
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon maupun pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Gugatan diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.

Meski demikian, dalam pertimbangan putusannya, MK menyebut tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan pendidikan SMA.

Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sidang perkara ini telah dimulai sejak Senin (21/9/2026). Pada sidang pendahuluan, para pemohon telah menyampaikan alasan permohonan sekaligus petitum yang diajukan kepada MK.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mereka menilai Gibran tidak memenuhi persyaratan berupa bukti kelulusan SMA atau sederajat. Pemohon juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan dokumen persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.

Dalam ketentuan tersebut, bakal pasangan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri tidak diwajibkan menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Petitum Pemohon

Dalam sidang perdana, para pemohon mengajukan sejumlah tuntutan kepada MK. Berikut petitum yang dibacakan:

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

  2. Menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

  3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

  4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional1 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional1 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional1 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang3 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat3 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang3 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle4 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle5 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle5 jam lalu