Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Nomor Telepon Prabowo Diduga Disadap Ilegal, Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Dicopot

F
Fahrizal Abdul MEditor: Dobi Maulana
|10:25 WIB
Bagikan:
Nomor Telepon Prabowo Diduga Disadap Ilegal, Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Dicopot
Presiden Prabowo Subianto dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon presiden dan sejumlah tokoh lainnya. (Foto: detikcom/Devi)

PASUNDANEKSPRES.ID - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka. Praktik yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, hingga pengusaha.

Perkara ini menjadi sorotan setelah salah satu tersangkanya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) setelah meninggalkan posisi Kapolri.

Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang berlaku, mengakses sistem elektronik tanpa hak, serta menghapus data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso, perwira tinggi yang bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Berawal Sejak 2025, Data Hasil Sadapan Diduga Dihapus

Berdasarkan penjelasan Bareskrim, dugaan penyadapan bermula pada periode 2025 hingga 2026.

Pada periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon untuk dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.

Padahal, mekanisme penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur internal yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur tersebut diduga tidak memiliki hubungan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Perkembangan berikutnya terjadi sekitar Oktober 2026. Penyidik mengungkap adanya dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan pada komputer sistem LIMS.

Petugas yang mengetahui aktivitas tersebut kemudian melaporkannya kepada kepolisian.

Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 dan menjadi dasar penanganan perkara lebih lanjut oleh Bareskrim.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Bareskrim menyatakan penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan keterlibatan para pihak.

Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan Kepala KSP

Perkembangan kasus tersebut berlanjut pada Rabu (4/11/2026), ketika Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden.

Pemberhentian tersebut terjadi sehari setelah Bareskrim mengumumkan penetapan Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Listyo sebelumnya menjabat sebagai Kapolri setelah ditunjuk pada 2021. Setelah pergantian jabatan tersebut, ia kemudian dipercaya menempati posisi Kepala KSP pada Oktober 2026.

Keterlibatan mantan Kapolri dalam perkara yang menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara membuat kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari media internasional.

Hingga perkembangan pemberitaan pada 4 November, ketiga tersangka belum memberikan tanggapan publik mengenai tuduhan tersebut.

Associated Press (AP) melaporkan bahwa pihak penyidik belum mengungkap motif maupun tujuan akhir dari dugaan penyadapan tersebut.

Dengan demikian, penyidikan masih diperlukan untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana informasi hasil penyadapan digunakan, serta apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah.

Istana Soroti Dugaan Penyadapan sebagai Ancaman Keamanan Negara

Pemerintah turut menyoroti persoalan tersebut dari sisi keamanan nasional.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius karena komunikasi presiden dapat memuat informasi strategis yang berkaitan dengan kepentingan negara.

Menurutnya, informasi sensitif yang diperoleh melalui penyadapan tanpa prosedur dapat berpotensi membahayakan kepentingan nasional, termasuk kepemimpinan negara.

Prasetyo bahkan menyebut tindakan tersebut dapat mengarah pada perbuatan makar apabila terbukti mengancam kepentingan negara dan kepemimpinan nasional.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan perkembangan penilaian pemerintah terhadap perkara tersebut.

Pada awalnya, Yusril menyebut penyidik belum menemukan indikasi makar. Namun, dalam keterangan pada 4 November, ia menyampaikan bahwa perkembangan penyidikan mulai menunjukkan indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya upaya melumpuhkan pemerintahan.

Meski demikian, penilaian tersebut masih bersifat sementara. Penyidik tetap harus membuktikan motif, tujuan, dan keterlibatan masing-masing pihak melalui proses hukum.

Pernyataan mengenai kemungkinan makar tersebut belum merupakan penetapan tindak pidana makar terhadap para tersangka.

Puluhan Ribu Personel TNI Disiagakan di Jakarta

Di tengah perkembangan kasus tersebut, militer Indonesia juga mengerahkan lebih dari 20.000 personel ke Jakarta.

Associated Press melaporkan, jumlah personel yang terlibat dalam pengerahan tersebut mencapai sekitar 20.980 orang berdasarkan keterangan Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya Yayan Sofiyan.

Selain itu, terdapat 13.140 personel tambahan yang disiagakan untuk kemungkinan pengerahan apabila diperlukan.

Personel tersebut berasal dari unsur marinir, angkatan laut, pusat pelatihan, dan pangkalan militer dari sejumlah wilayah, termasuk Jawa dan Lampung.

Namun, pihak militer belum mengonfirmasi bahwa pengerahan personel tersebut berkaitan langsung dengan kasus dugaan penyadapan.

Juru Bicara TNI Mayjen Muhammad Nas menyatakan pengerahan pasukan merupakan bagian dari prosedur rutin untuk menjaga keamanan nasional dan keutuhan wilayah Indonesia.

Karena itu, pengerahan personel tersebut tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan penanganan perkara penyadapan.

Tiga Tersangka Dijerat KUHP dan UU ITE

Dalam perkara ini, Bareskrim menjerat ketiga tersangka dengan sejumlah ketentuan hukum.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penyadapan atau intersepsi komunikasi elektronik yang bersifat tidak publik tanpa hak.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP.

Ketiga, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berkaitan dengan tindakan tanpa hak terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Dalam pemberitaan Associated Press, Pasal 258 KUHP disebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Sementara ketentuan lain memiliki ancaman pidana sesuai unsur dan ayat yang diterapkan.

Penyidik masih harus membuktikan unsur setiap tindak pidana yang disangkakan melalui proses peradilan.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum.

Penggunaan sistem intersepsi untuk kepentingan penyelidikan memang memiliki dasar hukum, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti prosedur, kewenangan, dan batasan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Dengan penyidikan yang masih berlangsung, publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai motif dugaan penyadapan, pihak-pihak yang menjadi sasaran, serta kemungkinan adanya aktor lain dalam perkara tersebut.

Berita Terbaru

Investasi Industri Subang Berkembang, Pengusaha Lokal Diminta Jangan Jadi Penonton

Investasi Industri Subang Berkembang, Pengusaha Lokal Diminta Jangan Jadi Penonton

Subang8 menit lalu
Nasabah MNC Bank Sulit Tarik Dana, OJK Turun Tangan Dalami Kondisi Bank

Nasabah MNC Bank Sulit Tarik Dana, OJK Turun Tangan Dalami Kondisi Bank

Nasional16 menit lalu
Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo Hari Ini, Siap Berikan Kesaksian Soal Dugaan Ijazah Palsu

Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo Hari Ini, Siap Berikan Kesaksian Soal Dugaan Ijazah Palsu

Nasional18 menit lalu
Nomor Telepon Prabowo Diduga Disadap Ilegal, Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Dicopot

Nomor Telepon Prabowo Diduga Disadap Ilegal, Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Dicopot

Nasional23 menit lalu
ADVERTISEMENT
Pasukan TNI Dikerahkan ke Jakarta dalam Jumlah Besar, Ada Apa?

Pasukan TNI Dikerahkan ke Jakarta dalam Jumlah Besar, Ada Apa?

Nasional26 menit lalu
Update Karhutla Papua: Ratusan Hektare Lahan Masih Terbakar, Asap Meluas ke Sejumlah Wilayah

Update Karhutla Papua: Ratusan Hektare Lahan Masih Terbakar, Asap Meluas ke Sejumlah Wilayah

Nasional38 menit lalu
Harga Sembako Merangkak Naik, Pedagang di Subang Harap Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga

Harga Sembako Merangkak Naik, Pedagang di Subang Harap Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga

Headline48 menit lalu
Daripada Menganggur, Rizal Memilih Jadi Tukang Parkir Demi Bertahan Hidup

Daripada Menganggur, Rizal Memilih Jadi Tukang Parkir Demi Bertahan Hidup

Headline1 jam lalu
AMI Awards 2026 Memanas! Musisi Angkat Isu Ketimpangan, Lingkungan, hingga Kebijakan Pemerintah

AMI Awards 2026 Memanas! Musisi Angkat Isu Ketimpangan, Lingkungan, hingga Kebijakan Pemerintah

Nasional1 jam lalu
Empat Tahun Menunggu, Ratusan Calon Kepala Sekolah Akhirnya Ikuti Pelatihan

Empat Tahun Menunggu, Ratusan Calon Kepala Sekolah Akhirnya Ikuti Pelatihan

Headline1 jam lalu