Nusron Wahid Kembali Berkantor, MAKI Desak KPK Ambil Sikap

PASUNDANEKSPRES.ID - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali terlihat berkantor di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang diterima MAKI, Nusron terpantau berada di lantai 2 gedung kementerian sejak Selasa sore. Boyamin menyebut, keberadaan Nusron di Jakarta sesuai dengan informasi yang sebelumnya diperoleh pihaknya.
MAKI Sebut Nusron Wahid Kembali Berkantor
Boyamin juga menyoroti perubahan lokasi parkir mobil dinas serta gestur Nusron saat berada di kantor. Menurut dia, mobil dinas Nusron kali ini diparkir di area belakang gedung, berbeda dengan kebiasaannya yang menggunakan area lobi depan.
"Informasi yang kami terima, mobil dinasnya parkir di area belakang, tidak di lobi depan seperti biasanya. Namun, Nusron tampak santai dan sangat percaya diri selama berkantor, berbeda dengan minggu lalu yang terlihat gelisah dan gundah," ujar Boyamin dalam keterangannya dikutip Instagram sindonews, Kamis (22/10/2026).
Boyamin memperkirakan Nusron masih akan menjalankan aktivitas di kantor Kementerian ATR/BPN lantaran belum ada informasi mengenai agenda dinas luar resmi.
Atas perkembangan tersebut, MAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah terkait pemeriksaan Nusron. Boyamin meminta lembaga antirasuah itu menjemput Nusron atau kembali melayangkan surat pemanggilan resmi.
Selain itu, MAKI meminta KPK memprioritaskan upaya pencegahan agar Nusron tidak bepergian ke luar negeri ketika proses pemeriksaan berlangsung.
"KPK harus segera menerbitkan surat pencekalan (cekal) ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri saat dipanggil nanti," kata Boyamin.
Nusron Sebelumnya Minta Penundaan Pemeriksaan
Sebelumnya, Nusron Wahid belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ketidakhadirannya disebut berkaitan dengan agenda perjalanan dinas ke Malaysia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan informasi tersebut saat ditemui di Gedung KPK, Jumat (16/10/2026).
“Kalau nggak salah ke Malaysia,” ujar Achmad kepada wartawan, dikutip RCTI+, Kamis (22/10/2026).
Achmad menjelaskan, Nusron telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk meminta penundaan pemeriksaan. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan bahwa agenda perjalanan dinas ke luar negeri berbenturan dengan jadwal pemanggilan KPK.
Hingga informasi yang disampaikan MAKI pada Rabu (21/10/2026), Boyamin meminta KPK segera menindaklanjuti proses pemeriksaan terhadap Nusron. MAKI juga mendorong langkah pencegahan agar proses hukum dapat berjalan tanpa terkendala kemungkinan perjalanan ke luar negeri.
Adapun dugaan korupsi yang menjadi latar belakang pemanggilan tersebut masih harus ditangani melalui proses hukum oleh KPK. Status Nusron dalam perkara ini sebagaimana disebutkan dalam informasi tersebut adalah sebagai saksi.
(ipa)
