Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|12:31 WIB
Bagikan:
Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan
Foto: Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang mengalami pemecatan tidak terhormat. (Sumber: Berita Satu/Muh. Irwansyah)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemecatan tidak terhormat Bupati Gowa, Sitti Husniah Tanlerang, akhirnya berujung pada terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jabatan kepala daerah yang sebelumnya diemban Husniah resmi diberhentikan, sementara Darmawangsyah Muin ditunjuk untuk mengambil alih tugas pemerintahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Keputusan tersebut diterbitkan pada Rabu (14/10/2026). Informasi itu dibenarkan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, yang memastikan terdapat dua surat keputusan, yakni pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah.

"Menunjuk DM sebagai pelaksana tugas bupati. Mulai berlaku dari keluarnya SK ini tertanggal 14 Oktober," jelas Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Dokumen fisik kedua SK tersebut rencananya diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).

Terbitnya keputusan Kemendagri sekaligus mengakhiri posisi Husniah dalam kepemimpinan Kabupaten Gowa. 

Pergantian ini juga menjadi babak baru bagi pemerintahan daerah setelah proses pemakzulan melalui DPRD dan pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA).

Bagi DPRD Gowa, kepastian tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dewan juga menyatakan akan memprioritaskan kelancaran peralihan kepemimpinan agar roda pemerintahan tidak terganggu.

Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa

Pemecatan tidak terhormat Bupati Gowa merupakan tindak lanjut dari proses pemakzulan yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak menyatakan pendapat terkait pemberhentian Husniah.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1P/UP/2026 pada 21 Agustus 2026 dan diputus pada 1 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan, "Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," sebagaimana tercantum dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

Proses di DPRD sendiri berangkat dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) yang mendalami tiga dugaan pelanggaran selama Husniah menjabat sebagai Bupati Gowa.

Tiga persoalan yang menjadi bahan pemeriksaan Pansus meliputi:

1. Dugaan perbuatan tercela terkait isu hubungan pribadi Husniah dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri, yang mencuat pada Maret 2026. Isu tersebut sempat memicu aksi demonstrasi dan ditindaklanjuti melalui pembentukan Pansus.

2. Dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 dengan estimasi anggaran mencapai Rp16 miliar.

3. Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan bantuan beasiswa program doktoral (S3) terhadap seorang mahasiswi.

Berbagai persoalan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan politik dan proses pemakzulan di DPRD. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap perlu dibedakan dari perkara pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Terseret Kasus Pemerasan dan TPPU

Di luar persoalan yang ditangani Pansus DPRD, Husniah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut terdapat empat dugaan aksi pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan perizinan dan pembukaan usaha.

Beberapa perkara yang diungkap antara lain:

  • Pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
  • Permintaan dana sebesar Rp85 juta kepada Indomaret untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
  • Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam perkara ini, Husniah diduga meminta satu unit rumah seharga Rp1,4 miliar dengan potongan 70 persen sebagai syarat persetujuan bangunan untuk site plan Sakura 2.

Rangkaian persoalan tersebut membuat pergantian kepemimpinan Gowa berlangsung di tengah berbagai proses hukum dan politik.

Sementara itu, Darmawangsyah Muin akan menjalankan tugas sebagai Plt Bupati hingga proses pelantikan dan penetapan definitif dilakukan sesuai ketentuan.

Partai politik pengusung Husniah juga nantinya akan mengajukan nama untuk mengisi posisi Wakil Bupati melalui DPRD dan proses di Kemendagri.

(pm)

Berita Terbaru

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang20 menit lalu
BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

Nasional31 menit lalu
Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Nasional45 menit lalu
Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Subang54 menit lalu
ADVERTISEMENT
Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Nasional59 menit lalu
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Nasional1 jam lalu
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Nasional1 jam lalu
Wamen Ossy Dermawan Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Wamen Ossy Dermawan Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Karawang1 jam lalu
Syahrini Gelar Konser di Jakarta pada Desember 2026, Harga Tiket Rp 35 Juta Bikin Syok

Syahrini Gelar Konser di Jakarta pada Desember 2026, Harga Tiket Rp 35 Juta Bikin Syok

Lifestyle1 jam lalu
Malaysia Tagih Tanggung Jawab Indonesia atas Kabut Asap Karhutla Kalimantan

Malaysia Tagih Tanggung Jawab Indonesia atas Kabut Asap Karhutla Kalimantan

Nasional2 jam lalu