PKS Soroti Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Mardani: Tidak Bisa Dianggap Angin Lalu

PASUNDANEKSPRES.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tengah membuka komunikasi dengan sejumlah partai politik terkait polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, Presiden PKS Almuzzammil Yusuf dan Sekjen DPP PKS M. Kholid telah menginstruksikan para kader yang ada di DPR untuk menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Posisi sekarang kita sedang berkomunikasi dengan beberapa partai. Mudah-mudahan ada hasilnya dalam waktu dekat," kata Mardani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Sejumlah opsi tengah dipertimbangkan PKS untuk menindaklanjuti polemik ijazah Gibran, salah satunya adalah hak angket yang membutuhkan tandatangan minimal 25 anggota dan lebih dari satu fraksi.
Ia menyebut, langkah apa yang akan ditempuh nanti, tergantung komunikasi politik yang sedang dibangun.
"Tentu opsinya ada banyak ya. Nah, kita lihat hasil dari komunikasi, baru PKS akan menyatakan sikap," ucap Mardani.
Mardani menegaskan bahwa putusan MK terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka bukan lah sesuatu yang dianggap angin lalu sehingga diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Tentu satu per satu sekarang ini kita coba komunikasi politik terlebih dahulu. Karena bagaimanapun keputusan MK tidak bisa dianggap angin lalu," tegasnya.
Meski demikian, Mardani belum mau membeberkan partai mana saja yang sudah diajak berkomunikasi.
Mardani mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk sikap PKS dalam menyuarakan aspirasi masyarakat terkait putusan MK mengenai ijazah Gibran yang mengemuka di publik.
"Kalau kita lebih kepada banyak sekali masyarakat yang sudah ketemu PKS dan PKS punya kewajiban menyuarakan aspirasi itu," imbuhnya.
"Karena bagaimanapun kepemimpinan itu dasarnya adalah trust dan trust itu harus diikuti dengan proses yang baik. Kalau ada di salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi, tentu bukan proses yang baik," pungkasnya.
(inm)
