Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

PPN Pembalut Wanita Masih Dipungut, Wacana Pembebasan Belum Masuk Kajian

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|12:58 WIB
Bagikan:
PPN Pembalut Wanita Masih Dipungut, Wacana Pembebasan Belum Masuk Kajian
Gambar: Pembalut wanita. (Sumber: Liudmila Chernetska/Getty Images dan Aflo Images/アフロ(Aflo))

PASUNDANEKSPRES.ID - Kebutuhan menstruasi menjadi pengeluaran rutin yang tidak bisa dihindari oleh banyak perempuan. Setiap bulan, pembelian pembalut harus masuk dalam daftar belanja, tetapi produk sanitasi tersebut ternyata masih dikenai pajak saat diperjualbelikan.

Isu PPN pembalut wanita kembali mencuat bersamaan dengan aksi demonstrasi pada 28 Oktober 2026.  Perbincangan ini memunculkan kembali pertanyaan mengenai alasan produk yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebutuhan dasar perempuan tetap masuk dalam kategori barang kena pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya telah menjelaskan bahwa pembalut, tampon, serta produk sanitasi menstruasi lainnya termasuk barang kena pajak (BKP). 

Artinya, pembelian produk tersebut tetap menjadi bagian dari transaksi yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan ini dikenal secara internasional sebagai period tax atau tampon tax. Istilah tersebut merujuk pada pengenaan pajak terhadap produk yang digunakan untuk menjaga kebersihan selama menstruasi.

Mengapa PPN Pembalut Wanita Masih Berlaku?

Dalam penjelasan melalui artikel DJP berjudul "Apa Itu Period Poverty dan Period Tax?", menyebut pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya dikenai PPN karena tidak termasuk kelompok barang yang memperoleh pengecualian atau fasilitas pembebasan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai barang yang tidak dikenai PPN diatur dalam Pasal 4A dan Pasal 16B Undang-Undang PPN, termasuk perubahan melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

DJP menegaskan bahwa secara prinsip barang konsumsi merupakan BKP, kecuali jenis barang tertentu yang telah ditetapkan mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengecualian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, turut mengonfirmasi bahwa pembalut masih dikenai PPN. Menurutnya, produk tersebut belum masuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak.

“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” jelas Inge.

Berapa Besaran PPN Pembalut Wanita?

PPN pembalut wanita juga berkaitan dengan ketentuan tarif pajak yang berlaku. Tarif PPN secara umum saat ini sebesar 12 persen. Namun, untuk barang nonmewah, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Skema tersebut membuat beban PPN efektif untuk barang nonmewah tetap setara 11 persen dari harga jual. Dengan demikian, pembalut yang dijual sebagai barang konsumsi nonmewah mengikuti perhitungan tersebut.

Inge menjelaskan bahwa pajak ini bukan pungutan yang secara khusus ditujukan kepada perempuan atau aktivitas menstruasi. 
Pengenaan PPN dilakukan sebagai bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang sesuai ketentuan yang berlaku.

Isu ini tidak hanya berkaitan dengan aturan perpajakan, tetapi juga menyentuh persoalan keterjangkauan produk sanitasi. 

Bagi perempuan yang mengalami menstruasi, pembalut merupakan kebutuhan berulang yang harus dipenuhi agar kebersihan dan kesehatan tetap terjaga.

Berikut perbandingan pajak pembalut di beberapa negara bersumber dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dan kompilasi tarif VAT 2026:

  • Indonesia: 11% efektif
  • Jerman: 7%
  • Prancis: 5,5%
  • Spanyol: 4%
  • Kanada: 0%
  • Australia: 0%
  • Inggris: 0%
  • Malaysia: Dibebakan untuk pembalut
  • India: 0%

Perdebatan mengenai period tax juga berkaitan dengan konsep period poverty, yakni kondisi ketika seseorang mengalami kesulitan memperoleh produk menstruasi karena keterbatasan ekonomi maupun akses.

Pembebasan atau penurunan pajak menjadi salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan untuk memperluas akses terhadap produk sanitasi. Namun, kebijakan tersebut tetap memerlukan kajian serta dasar hukum yang jelas.

DJP menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk menjadikan pembalut sebagai produk yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

(pm)

Berita Terbaru

5 Warna Cat Interior Rumah yang Hangat, Bikin Hunian Lebih Nyaman dan Estetik

5 Warna Cat Interior Rumah yang Hangat, Bikin Hunian Lebih Nyaman dan Estetik

Lifestyle10 menit lalu
Gandeng AGAVI Institute, Bapperida Buka Program Subang Youth Preneur 2026 Untuk Pelaku UMKM

Gandeng AGAVI Institute, Bapperida Buka Program Subang Youth Preneur 2026 Untuk Pelaku UMKM

Subang35 menit lalu
PPN Pembalut Wanita Masih Dipungut, Wacana Pembebasan Belum Masuk Kajian

PPN Pembalut Wanita Masih Dipungut, Wacana Pembebasan Belum Masuk Kajian

Nasional47 menit lalu
Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Isu Penonaktifan PBI JK Untuk Desil Tertentu

Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Isu Penonaktifan PBI JK Untuk Desil Tertentu

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Pidana Kerja Sosial Subang 2026 Mulai Diterapkan, Terpidana Jalani Hukuman di Panti Asuhan

Pidana Kerja Sosial Subang 2026 Mulai Diterapkan, Terpidana Jalani Hukuman di Panti Asuhan

Subang1 jam lalu
Kasus Korupsi Dana BNPB 2026: KPK Periksa Pejabat dan Telusuri Aliran Uang Pengadaan Bencana

Kasus Korupsi Dana BNPB 2026: KPK Periksa Pejabat dan Telusuri Aliran Uang Pengadaan Bencana

Nasional2 jam lalu
Pramono Anung Pastikan Tak Ada Fasilitas Publik Rusak Usai Demo Mahasiswa di Jakarta

Pramono Anung Pastikan Tak Ada Fasilitas Publik Rusak Usai Demo Mahasiswa di Jakarta

Nasional2 jam lalu
Sederet Publik Figur Ikut Aksi di Bundaran HI, Ada Reza Rahadian hingga Wanda Hamidah

Sederet Publik Figur Ikut Aksi di Bundaran HI, Ada Reza Rahadian hingga Wanda Hamidah

Nasional3 jam lalu
Viral Tehbotol Isi Sabun di Tengah Aksi Demo 28 Oktober, Ini Klarifikasi PT Sinar Sosro

Viral Tehbotol Isi Sabun di Tengah Aksi Demo 28 Oktober, Ini Klarifikasi PT Sinar Sosro

Nasional3 jam lalu
Timnas Indonesia U15 Lolos ke Perempat Final Piala Dunia U15 Usai Kalahkan Panama 5-3

Timnas Indonesia U15 Lolos ke Perempat Final Piala Dunia U15 Usai Kalahkan Panama 5-3

Olahraga3 jam lalu