Program Koperasi Desa Merah Putih Digugat ke MK, Dianggap Bebani Dana Desa

PASUNDANEKSPRES.ID - Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (27/10/2026).
Permohonan ini diajukan Kepala Desa Prawatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sabiq Muhammad beserta Yayasan Sajogyo Inti Utama dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari.
Ketiga pemohon didampingi Koalisi Gugat Kopdes Merah Putih yang terdiri atas CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 399/PUU-XXV/2026. Para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan program tersebut yang dinilai membatasi kewenangan desa, membebani dana desa, serta mengabaikan prinsip kemandirian koperasi.
Perwakilan kuasa hukum pemohon, Muhammad Saleh, mengatakan gugatan tersebut dilayangkan untuk menguji model pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam berkas permohonannya, para pemohon menguji sejumlah ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Salah satu pokok keberatan pemohon adalah model pelaksanaan Kopdes Merah Putih yang dinilai menempatkan desa sebagai pihak yang ikut menanggung pembiayaan program pemerintah pusat, termasuk penggunaan dana desa.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menghentikan program Kopdes Merah Putih yang saat ini dijalankan karena tidak sesuai aturan dalam konstitusi.
"Kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera menghentikan model pengelolaan koperasi komando(KDKMP) yang hari ini dipraktikkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran yang tidak sesuai dengan mandat dan aturan dalam konstitusi," ujar Saleh di Gedung MK, Selasa (27/10/2026).
(inm)
