Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Reformasi Pasar Modal Imbas Evaluasi MSCI, 82 Saham Tak Lagi Masuk Perhitungan IHSG

F
Fahrizal Abdul MEditor: Dobi Maulana
|14:04 WIB
Bagikan:
Reformasi Pasar Modal Imbas Evaluasi MSCI, 82 Saham Tak Lagi Masuk Perhitungan IHSG
Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Mulai 2 November 2026, sebanyak 82 saham kategori High Shareholding Concentration (HSC) dikeluarkan dari perhitungan IHSG sebagai bagian dari reformasi pasar modal Indonesia. (Foto: GALIH PRADIPTA)

PASUNDANEKSPRES.ID - Reformasi pasar modal Indonesia mulai diberlakukan pada Senin (2/11/2026). Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengecualikan saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pembenahan pasar modal setelah penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengusulkan perubahan klasifikasi Indonesia dari kategori pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market).

Berdasarkan daftar terbaru yang dipublikasikan BEI dan diberitakan Katadata, terdapat 82 saham yang masuk kategori HSC dan dikeluarkan dari perhitungan IHSG. Sejumlah emiten besar yang masuk dalam daftar tersebut di antaranya PT DCI Indonesia Tbk (DCII), PT Bayan Resources Tbk (BYAN), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Dengan penerapan kebijakan tersebut, jumlah saham yang diperhitungkan dalam IHSG berkurang dari sebelumnya 963 saham menjadi 881 saham.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham sekaligus memperbaiki kualitas pembentukan indeks pasar modal Indonesia.

Bukan Delisting, Saham Tetap Bisa Diperdagangkan

Pengeluaran saham kategori HSC dari perhitungan IHSG bukan berarti perusahaan terkait dihapus dari Bursa Efek Indonesia atau sahamnya tidak lagi dapat diperdagangkan.

Saham-saham tersebut tetap tercatat di bursa dan aktivitas perdagangannya tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Perubahan hanya berkaitan dengan mekanisme penghitungan komposisi IHSG.

BEI juga memastikan penyesuaian tersebut tidak mengurangi total kapitalisasi pasar atau market capitalization pasar modal Indonesia.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan bahwa saham HSC sebelumnya memiliki kontribusi sekitar 18 persen terhadap bobot IHSG dan sekitar 30 persen terhadap total kapitalisasi pasar.

Menurutnya, pengeluaran saham tersebut dari penghitungan indeks tidak menghilangkan nilai kapitalisasi pasar karena perhitungan kapitalisasi tetap mencakup seluruh saham yang tercatat di bursa.

Sementara itu, bobot saham yang dikeluarkan dari IHSG akan dialihkan kepada saham-saham lain yang tetap menjadi konstituen indeks.

Dengan mekanisme tersebut, BEI memastikan proses penyesuaian tidak menyebabkan perubahan nilai kapitalisasi pasar secara keseluruhan.

MSCI Soroti Transparansi Pasar Modal Indonesia

Langkah pembenahan tersebut tidak terlepas dari evaluasi MSCI terhadap kondisi pasar modal Indonesia.

Pada 15 Oktober 2026, MSCI mengumumkan konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Dalam pengumumannya, MSCI menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian investor global, terutama transparansi struktur kepemilikan saham, keterbukaan informasi pemegang saham, serta dugaan praktik perdagangan saham yang terkoordinasi.

MSCI menilai reformasi yang diumumkan otoritas Indonesia masih membutuhkan implementasi yang konsisten dan bukti perbaikan nyata terhadap tata kelola pasar.

Sebelumnya, MSCI juga telah menerapkan pembatasan terhadap sejumlah perubahan indeks yang melibatkan sekuritas Indonesia. Kebijakan tersebut mencakup pembekuan peningkatan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), penambahan saham ke MSCI Investable Market Index, serta perpindahan saham ke segmen indeks yang lebih tinggi.

MSCI menyatakan akan mempertahankan pembatasan tersebut sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam proses konsultasi reklasifikasi, pelaku pasar diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan hingga 30 April 2027. MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan akhirnya paling lambat 30 Juni 2027.

Artinya, perubahan klasifikasi Indonesia belum menjadi keputusan final. Hasil evaluasi akan bergantung pada perkembangan reformasi dan penilaian MSCI terhadap kondisi pasar modal Indonesia.

BEI dan OJK Didorong Perkuat Transparansi

Persoalan transparansi kepemilikan saham menjadi salah satu aspek penting dalam pembenahan pasar modal.

Otoritas pasar modal telah mengumumkan sejumlah langkah perbaikan, termasuk peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan HSC, serta peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kepemilikan saham yang lebih jelas bagi investor, khususnya investor institusi dan asing.

Selain itu, penguatan pengawasan terhadap praktik perdagangan yang tidak wajar juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan pasar.

Bagi Indonesia, persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan posisi dalam indeks global, tetapi juga menyangkut kemampuan pasar modal menyediakan informasi yang transparan, likuiditas yang memadai, dan perlindungan bagi investor.

Penerapan pengecualian saham HSC dalam perhitungan IHSG menjadi salah satu tahapan awal dari reformasi tersebut.

Ke depan, konsistensi penerapan kebijakan, pengawasan perdagangan, serta peningkatan transparansi kepemilikan akan menjadi perhatian dalam menentukan perkembangan penilaian MSCI terhadap pasar modal Indonesia.

Berita Terbaru

Cara Membuat Daftar Close Friends di Instagram, Bisa Posting Apapun

Cara Membuat Daftar Close Friends di Instagram, Bisa Posting Apapun

Lifestyle17 menit lalu
Kabar Sejumlah Jenderal Polri Diamankan Brimob, Jenderal Bintang Empat Berinisial L Disebut Telah Dilepas

Kabar Sejumlah Jenderal Polri Diamankan Brimob, Jenderal Bintang Empat Berinisial L Disebut Telah Dilepas

Headline1 jam lalu
Sejumlah Jenderal Dikabarkan Diamankan di Mabes Polri, Satu Bintang 4 Disebut Sempat Diperiksa

Sejumlah Jenderal Dikabarkan Diamankan di Mabes Polri, Satu Bintang 4 Disebut Sempat Diperiksa

Nasional1 jam lalu
BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen Pegawai Administrasi Tidak Tetap 2026, Simak Kualifikasinya

BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen Pegawai Administrasi Tidak Tetap 2026, Simak Kualifikasinya

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Inflasi Oktober 2026 Capai 3,23 Persen: Pemerintah Tak Khawatir, Rakyat?

Inflasi Oktober 2026 Capai 3,23 Persen: Pemerintah Tak Khawatir, Rakyat?

Nasional2 jam lalu
8 Olahraga di Rumah untuk Menurunkan Berat Badan, Mudah dan Efektif!

8 Olahraga di Rumah untuk Menurunkan Berat Badan, Mudah dan Efektif!

Lifestyle2 jam lalu
Tema dan Logo Hari Pahlawan 2026 Resmi Kemensos, Ini Link Downloadnya

Tema dan Logo Hari Pahlawan 2026 Resmi Kemensos, Ini Link Downloadnya

Nasional2 jam lalu
SEA Games Malaysia 2027 Pangkas Banyak Cabor, Lumbung Emas Indonesia Ikut Hilang

SEA Games Malaysia 2027 Pangkas Banyak Cabor, Lumbung Emas Indonesia Ikut Hilang

Olahraga3 jam lalu
ATR/BPN Semakin Dekat untuk Masyarakat Melalui Akses Layanan Pertanahan Tanpa Perlu Datang ke Kantah

ATR/BPN Semakin Dekat untuk Masyarakat Melalui Akses Layanan Pertanahan Tanpa Perlu Datang ke Kantah

Nasional4 jam lalu
Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Invitasi Bulu Tangkis Kementan, Ukir Prestasi dan Jalin Silaturahmi

Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Invitasi Bulu Tangkis Kementan, Ukir Prestasi dan Jalin Silaturahmi

Nasional4 jam lalu