Menteri PPPA Tegaskan Pembalut Bukan Barang Mewah, Desakan PPN 0 Persen Menguat

PASUNDANEKSPRES.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa pembalut perempuan bukan termasuk barang mewah, melainkan kebutuhan dasar biologis yang harus dipenuhi untuk menjaga kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan perempuan selama menstruasi.
Menteri PPPA Tegaskan Pembalut Bukan Barang Mewah, Desakan PPN 0 Persen Menguat
Pernyataan tersebut disampaikan Arifah di tengah ramainya perbincangan publik mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan. Isu tersebut kembali menjadi sorotan setelah muncul desakan agar pemerintah membebaskan pembalut dari pungutan pajak.
"Ruang publik saat ini ramai membahas isu pembalut perempuan. Di tengah pro dan kontra, satu hal yang harus kita tegaskan, pembalut bukanlah barang mewah," kata Arifah dalam unggahan akun Instagram Kementerian PPPA, dikutip Senin (2/11/2026).
Menurut Arifah, menstruasi merupakan proses biologis alami dalam siklus reproduksi perempuan yang terjadi secara rutin dan tidak dapat dihindari. Karena itu, ketersediaan produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi.
"Pembalut adalah kebutuhan utama biologis perempuan saat menstruasi yang berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan," ujarnya.
Ia menilai akses terhadap produk menstruasi tidak boleh hanya menjadi perhatian bagi perempuan yang memiliki kemampuan ekonomi memadai. Pemerintah dan berbagai pihak perlu memastikan kebutuhan tersebut dapat dijangkau seluruh perempuan, termasuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
KemenPPPA Dorong Akses Pembalut yang Terjangkau
Arifah menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan menstruasi merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan gender. Menurutnya, setiap perempuan berhak memperoleh akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau.
"Dengan demikian, dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah," kata Arifah, Minggu (1/11/2026).
Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan pemerintah mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan. Dampak kebijakan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar perempuan perlu diperhitungkan dalam proses perumusan kebijakan lintas sektor.
Arifah berharap kebijakan mengenai produk sanitasi menstruasi dapat mengakomodasi perspektif gender sehingga tidak menimbulkan hambatan bagi perempuan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan reproduksinya.
"Sudah sepatutnya kita membangun kepedulian bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau," tuturnya.
Menurut Arifah, pemenuhan kebutuhan dasar perempuan bukan sekadar persoalan ketersediaan barang, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan perempuan untuk menjalani kehidupan secara sehat, aman, produktif, dan bermartabat.
Pembalut Juga Harus Tersedia dalam Situasi Bencana
Selain akses dalam kehidupan sehari-hari, Arifah menyoroti pentingnya ketersediaan pembalut dalam situasi darurat, khususnya ketika terjadi bencana alam.
Ia menjelaskan, perempuan tetap mengalami menstruasi meskipun berada dalam kondisi darurat atau harus mengungsi. Karena itu, produk sanitasi menstruasi harus menjadi salah satu kebutuhan yang disiapkan dalam bantuan kemanusiaan.
"Dalam situasi bencana, pembalut menjadi salah satu perlengkapan yang harus disiapkan dalam dignity kit," ujarnya.
Dignity kit merupakan paket perlengkapan kebutuhan pribadi yang disediakan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, serta martabat penerimanya, terutama perempuan dan kelompok rentan dalam situasi krisis.
Arifah mengatakan Kementerian PPPA terus melakukan advokasi kepada pihak-pihak yang menyalurkan bantuan bencana agar kebutuhan menstruasi perempuan tidak terabaikan.
Menurutnya, perhatian terhadap kebutuhan spesifik perempuan dalam kondisi darurat merupakan bagian dari perlindungan dan pemenuhan hak perempuan.
Pembalut Masih Dikenakan PPN Efektif 11 Persen
Polemik mengenai pajak pembalut mulai ramai diperbincangkan di media sosial pada akhir Oktober 2026. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan produk yang berkaitan langsung dengan kebutuhan biologis perempuan tersebut masih dikenakan PPN.
Bahkan, muncul desakan agar pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 0 persen untuk produk pembalut.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembalut masih termasuk barang kena pajak dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, barang kena pajak nonmewah dikenakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual.
Dengan skema tersebut, beban PPN efektif yang dikenakan terhadap pembalut menjadi sebesar 11 persen.
Ketentuan inilah yang kemudian memunculkan perdebatan mengenai apakah produk menstruasi seharusnya diperlakukan sama dengan barang konsumsi lainnya atau mendapatkan perlakuan khusus karena merupakan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari.
Kebijakan Pajak Pembalut Jadi Sorotan Perspektif Gender
Polemik PPN pembalut kini tidak hanya berkaitan dengan persoalan perpajakan, tetapi juga menyentuh isu kesehatan reproduksi, kesetaraan gender, dan perlindungan kelompok masyarakat rentan.
Pernyataan Menteri PPPA tersebut memperlihatkan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan biologis perempuan dalam penyusunan kebijakan publik.
Di satu sisi, pembalut masih menjadi barang kena pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, muncul tuntutan agar pemerintah memberikan perlakuan khusus terhadap produk sanitasi menstruasi karena berkaitan dengan kebutuhan kesehatan yang tidak dapat dihindari.
Perdebatan tersebut selanjutnya menjadi perhatian terhadap kebijakan fiskal pemerintah, terutama mengenai kemungkinan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak bagi produk menstruasi.
Pemenuhan akses terhadap pembalut yang aman, layak, dan terjangkau diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga mendapat perhatian dalam kebijakan pemerintah demi mendukung kesehatan dan kesejahteraan perempuan.
(ipa)
