7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek Pesta Narkoba yang Libatkan 3 Anggota DPRD Gerindra

PASUNDANEKSPRES.ID - Sebanyak tujuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengalami mutasi jabatan setelah terlibat dalam penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang kedapatan berpesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya.
Kebijakan pemindahan tugas tersebut tercantum dalam surat telegram bernomor ST/309/X/KEP/2026 yang diterbitkan pada 23 Oktober 2026. Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Di kalangan perwira, salah satu personel yang mengalami pergeseran jabatan adalah Iptu Kevin Asshabul Kahfi. Ia sebelumnya bertugas sebagai Kanit 1 dan kini menempati posisi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Selanjutnya, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho yang semula menjabat Kasubnit 1 Unit 1 kini ditugaskan sebagai Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Adapun Ipda Andri Kiki, yang sebelumnya menduduki jabatan Kasubnit, kini dipercaya menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Perubahan posisi juga dialami empat anggota bintara yang terlibat langsung dalam operasi penangkapan ketiga legislator Gerindra tersebut.
Mereka adalah Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso yang mendapat penempatan baru di Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana yang dipindahkan ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh yang bertugas di Polsek Genteng.
Mutasi sejumlah personel dari Polrestabes Surabaya ke tingkat kepolisian sektor (polsek) tersebut menuai perhatian Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia mencurigai adanya kemungkinan pengaruh atau campur tangan pihak eksternal dalam keputusan pemindahan jabatan tersebut.
"Ini ada potensi memang [dugaan] intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Minggu (1/11).
Menurut Sugeng, kebijakan mutasi yang muncul setelah penangkapan tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia berpandangan bahwa pemindahan jabatan menjadi tidak lazim apabila ketujuh personel tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.
"Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi. Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat, ya. Tidak menjadi satu tujuan dari pada proses tour and duty dari anggota Polri sebagai pengembangan karir," ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Sugeng mendesak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko agar melakukan peninjauan terhadap surat telegram mutasi tujuh anggota kepolisian itu.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dicermati karena dinilai tidak sejalan dengan arahan Kapolri Suyudi Ario Seto yang tengah mengintensifkan pemberantasan narkotika.
"Ini kan Pak Kapolri sedang menggencarkan proses penangkapan narkoba. Saya berharap Pak Kapolda Jatim mengevaluasi TR ini apakah memang sudah tepat. Kalau nanti memang ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang merasa tidak suka 3 anggota DPRD ini dipublikasikan dan membuat mutasi tersebut terjadi, IPW tentu menyayangkan," pungkasnya.
Sampai berita ini disusun, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan belum menyampaikan jawaban ataupun penjelasan mengenai polemik pemindahan tujuh anggotanya tersebut.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast menyatakan dirinya baru memperoleh informasi mengenai mutasi tersebut. Meski demikian, ia belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh dan meminta agar penjelasan disampaikan oleh Polrestabes Surabaya.
"Nanti biar dari Polrestabes Surabaya yang menjelaskan," kata Jules.
Kronologi Penangkapan Tiga Anggota DPRD Gerindra
Sebelumnya, aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur. Ketiganya ditangkap ketika diduga sedang menggelar pesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Ketiga legislator tersebut masing-masing berinisial ARR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo; ADR, anggota DPRD Banyuwangi; serta UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (28/9) dini hari itu, polisi tidak hanya mengamankan ketiga anggota DPRD tersebut. Lima orang lainnya dengan inisial F, K, N, Ro, dan R turut ditangkap di lokasi yang sama.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut meliputi satu plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta sebungkus rokok bekas yang dipakai untuk menyimpan sabu.
Usai penangkapan, seluruh orang yang diamankan menjalani pemeriksaan urine oleh petugas kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, delapan orang dinyatakan positif mengonsumsi pil ekstasi, termasuk tiga anggota DPRD. Sementara itu, satu orang berinisial N diketahui positif menggunakan dua jenis narkotika, yakni sabu dan ekstasi.
"Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto.
Gerindra Jatim Rekomendasikan Pemecatan Tiga Kader
Menyusul kasus tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur mengambil langkah dengan merekomendasikan pemberhentian terhadap tiga kadernya yang duduk sebagai anggota DPRD.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menjelaskan bahwa rekomendasi pemecatan itu dikeluarkan setelah hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi narkotika.
"Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba," kata Sekretaris Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah, Senin (5/10).
Kharisma menyebutkan bahwa dokumen rekomendasi pemberhentian tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra untuk diproses lebih lanjut.
Ia juga menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan toleransi kepada kader yang terlibat tindak pidana karena perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dan aturan dasar organisasi partai.
"Rekomendasi pemecatan akan segera dikirim. Penyalahgunaan narkoba jenis apapun, itu merupakan pelanggaran berat di partai," tegasnya.
