Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tabungan Tapera yang bikin Geleng-geleng Kepala, Gaji Pekerja akan Dipotong setiap Tanggal 10

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|13:53 WIB
Bagikan:
Tabungan Tapera yang bikin Geleng-geleng Kepala, Gaji Pekerja akan Dipotong setiap Tanggal 10
Tabungan Tapera yang bikin Geleng-geleng Kepala, Gaji Pekerja akan Dipotong setiap Tanggal 10 (Image From: Illustration/Pexels/cottonbro studio)

PASUNDAN EKSPRES - Tabungan Tapera jadi buah bibir yang tiada henti diperbincangkan. Banyak dari mereka yang mengeluhkan soal aturan baru ini. Bukan tanpa alasan, gaji para pekerja, baik itu ASN, pegawai swasta, ataupun pekerja mandiri akan dipotong untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Peraturan Pemerintah ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Mei 2024.

Tabungan Tapera yang bikin Geleng-geleng Kepala

Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah, dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, diwajibkan untuk menjadi peserta program Tapera.

Sementara itu, Pasal 7 dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengatur lebih rinci mengenai jenis pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Pasal 7 tersebut menyebutkan bahwa kewajiban menjadi peserta Tapera tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetapi juga mencakup karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. 

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Ditutup dengan Penangkapan Pegi

BACA JUGA: Ahok Katakan Pajak itu Warisan Kolonial Belanda, Beban bagi Rakyat Indonesia

Dilansir dari Direktorat Jenderal Pembiyaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Tapera adalah program dana simpanan yang dibayarkan secara berkala oleh para peserta selama jangka waktu tertentu. Dana simpanan ini hanya dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 

Pemerintah memberikan waktu selama 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Artinya, pendaftaran peserta Tapera oleh pemberi kerja harus dilakukan paling lambat pada tahun 2027.

Mengenai besaran simpanan iuran dalam program Tapera ini, pada ayat 1 Pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan bahwa besaran simpanan iuran yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.

Sementara untuk ayat 2 pasal yang sama berisikan tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. 

Pasal 20 dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengatur mengenai kewajiban pembayaran simpanan iuran Tapera:

  • Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan.
  • Pembayaran dilakukan ke Rekening Dana Tapera.
  • Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer, yang wajib membayar iuran Tapera setiap tanggal 10.
  • Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka pembayaran simpanan harus dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

(ipa)

Berita Terbaru

Pojokan 328: Mitelor

Pojokan 328: Mitelor

Opini1 jam lalu
Cara Sematkan Postingan Foto dan Video di Instagram, Pake Fitur Ini

Cara Sematkan Postingan Foto dan Video di Instagram, Pake Fitur Ini

Lifestyle1 jam lalu
Tips Sehat di Musim Pancaroba agar Tidak Mudah Tumbang Saat Cuaca Berubah

Tips Sehat di Musim Pancaroba agar Tidak Mudah Tumbang Saat Cuaca Berubah

Lifestyle2 jam lalu
Operasi Patuh 2026 Resmi Digelar, Cek 11 Sasaran ETLE dan Dendanya

Operasi Patuh 2026 Resmi Digelar, Cek 11 Sasaran ETLE dan Dendanya

Nasional3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Klasemen Super League 2026/2027 Persib Naik ke Posisi 5

Klasemen Super League 2026/2027 Persib Naik ke Posisi 5

Olahraga3 jam lalu
DTIIF 2026 Digelar di Jakarta, Danantara Bidik Investasi Teknologi Global

DTIIF 2026 Digelar di Jakarta, Danantara Bidik Investasi Teknologi Global

Nasional3 jam lalu
Kementerian ESDM Buka Lowongan Pengawal Energi 2026, Tersedia 108 Formasi

Kementerian ESDM Buka Lowongan Pengawal Energi 2026, Tersedia 108 Formasi

Nasional3 jam lalu
Krisis Air Bersih Subang Selatan, Pemkab Siapkan Jaringan Pipa 5 Kilometer

Krisis Air Bersih Subang Selatan, Pemkab Siapkan Jaringan Pipa 5 Kilometer

Subang3 jam lalu
KPK Usulkan Harta Pejabat yang Tidak Dilaporkan dalam LHKPN Dirampas Negara

KPK Usulkan Harta Pejabat yang Tidak Dilaporkan dalam LHKPN Dirampas Negara

Nasional4 jam lalu
Viral! Kopdes di Rantauprapat Terendam Banjir, Pemilihan Lokasi Ikut Dipersoalkan

Viral! Kopdes di Rantauprapat Terendam Banjir, Pemilihan Lokasi Ikut Dipersoalkan

Nasional4 jam lalu