Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Soal Pencemaran Nama Baik

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan konten kreator sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Menurut Yusril, TNI memang sempat berkonsultasi dengan kepolisian terkait kemungkinan pelaporan, namun pihak Polri sudah memberikan penjelasan yang tegas.
“TNI itu berkonsultasi apakah bisa institusi melapor sebagai korban, tapi polisi sudah menjawab jelas,” kata Yusril saat kunjungan kerja di Makassar, Kamis (11/9/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), delik pencemaran nama baik hanya dapat dilaporkan oleh individu yang merasa dirugikan, bukan institusi.
“Korban pencemaran nama baik harus individu, bukan institusi. Jadi masalah ini sudah clear,” tegasnya.
Meski begitu, Yusril menambahkan pihak manapun tetap bisa menempuh jalur hukum lain, selama tidak berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Satuan Siber Mabes TNI berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya mengenai dugaan tindak pidana yang menyeret nama Ferry Irwandi.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya konsultasi tersebut, namun menegaskan pelaporan pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan oleh institusi.
“Institusi tidak bisa melapor, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” jelas perwakilan Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Meski demikian, polisi menyebut dugaan yang dibicarakan TNI tetap mengarah pada isu pencemaran nama baik institusi.
Hingga kini, belum ada laporan resmi yang tercatat dalam sistem kepolisian.
Ferry Irwandi Siap Hadapi Proses Hukum
Menanggapi isu ini, Ferry Irwandi menyatakan siap menghadapi proses hukum jika memang dilaporkan.
“Saya tidak pernah dididik untuk jadi pengecut. Kalau memang mau dilaporkan, saya siap hadapi,” tulis Ferry di akun Instagram pribadinya, Senin (8/9/2025).
Ferry juga menegaskan dirinya tidak pernah dihubungi TNI terkait tuduhan tersebut. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui detail temuan yang dimaksud.
“Saya tidak pernah dikontak. Sampai sekarang saya belum tahu apa-apa soal dugaan tindak pidana itu,” ujarnya.
Hingga kini, Mabes TNI bersama pihak berwenang masih meninjau langkah hukum selanjutnya terkait kasus ini. (Disway/idr)
