Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ini Hukum Shalat bagi Orang yang Mabuk dan Orang Gila

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|10:09 WIB
Bagikan:
Ini Hukum Shalat bagi Orang yang Mabuk dan Orang Gila
Foto ilustrasi dari umroh.com

PASUNDAN EKSPRES - Menurut hukum Islam, orang yang mabuk karena meminum minuman keras (khamar) tidak diwajibkan untuk shalat. Hal ini dikarenakan mabuk menghilangkan akal sehat dan kesadaran seseorang, sehingga ia tidak mampu untuk memahami dan melaksanakan shalat dengan benar.

Dasar hukum

Al-Qur'an : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan..." (QS. An-Nisa': 43)

Hadits : Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Diangkat pena dari tiga orang: orang yang tidur sampai dia bangun, orang yang gila sampai dia sadar, dan anak kecil sampai dia baligh." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Orang Gila

Orang yang gila atau mengalami gangguan jiwa juga tidak diwajibkan untuk shalat. Sama halnya dengan orang mabuk, orang gila kehilangan akal sehat dan kesadarannya sehingga tidak mampu melaksanakan shalat dengan benar.

Dasar hukum dan Hadits

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Diangkat pena dari tiga orang: orang yang tidur sampai dia bangun, orang yang gila sampai dia sadar, dan anak kecil sampai dia baligh." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Kewajiban Mengqada Shalat

Baik orang mabuk maupun orang gila tidak diwajibkan untuk mengqada shalat yang ditinggalkan saat mereka dalam keadaan tersebut. Hal ini dikarenakan mereka tidak memiliki kewajiban untuk shalat saat itu.

Tetapi jika orang mabuk atau orang gila sembuh dan kembali memiliki akal sehat, maka mereka wajib untuk mengqada shalat yang mereka tinggalkan selama masa mabuk atau gila.

BACA JUGA:Amalan-amalan dan Keutamaan Malam Nuzulul Quran

Hukum shalat bagi orang mabuk dan orang gila adalah tidak wajib. Hal ini dikarenakan mereka kehilangan akal sehat dan kesadarannya sehingga tidak mampu melaksanakan shalat dengan benar.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang hukum shalat bagi orang mabuk dan orang gila, Anda dapat berkonsultasi dengan ustadz atau kyai yang terpercaya.

Berita Terbaru

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Headline7 jam lalu
Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Bandung Barat7 jam lalu
Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Purwakarta8 jam lalu
Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Subang8 jam lalu
ADVERTISEMENT
HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

Lifestyle8 jam lalu
Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Subang8 jam lalu
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Purwakarta9 jam lalu
Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Purwakarta9 jam lalu
Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital,  Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital, Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Karawang9 jam lalu
DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

Karawang9 jam lalu