Dilema: Hutan Mangrove dan Tambak Udang, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Oleh: Heri Purwantika, Rahab
Pascasarjana Magister Ilmu Lingkungan
Universitas Jendral Soedirman
Setiap kali lahan hutan mangrove dibabat menjadi tambak udang, hitungannya selalu sama: udang laku, mangrove "tidak menghasilkan". Padahal kalkulator itu hanya membaca dari satu sisi saja, yaitu uang yang masuk pada panen pertama tambak.
Apa yang sebenarnya terjadi? Kerusakan hutan mangrove Indonesia diperkirakan mencapai 18 persen dari sekitar 3 juta hektare, dengan tambak udang, penebangan liar, dan pembangunan infrastukur di pesisir pantai. Pembukaan lahan terus berlangsung di berbagai wilayah Indonesia dari Sumatra hingga Papua. Bahkan pada Mei 2026 Hutang Mangrove di Legonkulon, Kabupaten Subang juga menjadi salah satu pembukaan lahan. Padahal tiap tahun daerah Legonkulon sering menjadi langganan Banjir Rob.
Mengapa angka ini penting sekarang? Nilai ekspor udang diperkirakan mencapai sekitar US$1,78 miliar pada 2025, sehingga menjadi godaan untuk membuka lahan baru. Di sisi lain, mangrove Indonesia disebut mampu menyerap sekitar 52,85 ton CO2 per hektare per tahun. Peneliti CIFOR pernah menghitung bahwa menghentikan emisi dari degradasi karbon biru bisa bernilai sekitar 6 miliar dolar AS di pasar karbon, dengan asumsi harga 5 dolar per ton. Itu estimasi dan bukan pendapatan pasti, tetapi ia menunjukkan bahwa mangrove yang berdiri bernilai jauh lebih besar daripada "lahan kosong".
Mana yang lebih untung? Jawabannya tergantung siapa yang menghitung dan berapa lama. Sebuah studi valuasi ekonomi di Desa Muara menemukan nilai ekonomi mangrove per hektare sekitar 23 kali lebih besar daripada tambak tradisional. Tambak secara finansial memang menguntungkan, tetapi tidak layak ketika manfaat ekologinya ikut dihitung. Dari segi ekologi hutan mangrove lebih menguntungkan karena bisa menjadi mencegah abrasi dan erosi pantai, menahan intrusi air laut, menahan gelombang, menyaring polusi, menyerap karbon, menjadi habitat dan perkembangbiakan biota laut. Dari segi ekonomi mangrove bisa menjadi ekowisata seperti di Pantai Indah Kapuk. Buah dari pohon mangrove juga bisa dibuat menjadi jus, selai, sirup, tepung, kue, keripik dan kopi.
Tambak udang juga punya masalah umur. Kajian di Mongabay mencatat bahwa tambak mungkin masih menguntungkan di panen pertama, tetapi pada rotasi berikutnya banyak yang runtuh dan meninggalkan kerusakan pesisir sulit dipulihkan. Keuntungannya dinikmati pemilik tambak, sedangkan biaya pemulihannya ditanggung nelayan dan negara.

Di musim kemarau panjang ini, para petambak udang mengeluh hasil panen udang yang terus menurun. Hal ini disebabkan karena peningkatan kadar garam di air akibat penguapan oleh panas matahari sehingga pertumbuhan udang melambat dan sulit membesar meski sudah masuk umur panen. Nafsu makan udang menurun mengakibatkan penumpukan sisa pakan. Udang juga mengalami stress, sistem imun menurun, lebih rentan sakit, bahkan mati mendadak. Kemarau panjang juga membuat debit air laut turun atau pasokan air payau penunjang tambak berkurang drastis.
Cara pandang yang jarang dibahas: kita tidak perlu memilih salah satu, karena data resmi menunjukkan ada jalan keluar yang lebih murah. Peta Mangrove Nasional 2022 mencatat potensi mangrove Indonesia seluas 793 ribu hektare, yang 667 ribu hektarenya saat ini berupa tambak. Artinya, ruang untuk memulihkan mangrove sebagian besar justru ada di dalam tambak yang sudah ada. Membuka mangrove baru untuk tambak menambah kerusakan, sementara jutaan hektare tambak lama bisa dibuat lebih produktif.
Ada 4 langkah nyata memulihkan hutan mangrove yaitu pertama, beri insentif teknologi dan pembiayaan bagi petambak yang menaikkan produktivitas tanpa membuka lahan baru. Kedua, bayar petambak yang menjaga sabuk hijau. Skema karbon biru atau jasa lingkungan bisa mengubah mangrove dari beban menjadi aset bagi pemilik tambak. Ketiga, Wajibkan valuasi ekonomi total sebelum izin tambak terbit. Jika hanya keuntungan finansial yang dihitung, keputusan akan selalu memihak tambak. Keempat, Perkuat kapasitas daerah. Perizinan, pengawasan sempadan pantai, dan rehabilitasi sangat bergantung pada pemda, sehingga PP No. 27 Tahun 2025 tentang perlindungan mangrove baru efektif jika diawasi sampai tingkat tapak.
Mangrove lebih menguntungkan jika yang dihitung dari sisi ekologi sebagai perlindungan pantai, penyerap karbon, dan perikanan jangka panjang. Tambak menguntungkan jika yang dihitung dari segi ekonomi, tetapi saat panen beberapa siklus saja. Pertanyaan yang tepat bukan "mana yang lebih untung", melainkan "siapa yang menikmati untungnya, dan siapa yang menanggung ruginya". Selama kolom kerugian publik tidak ikut dihitung, mangrove akan terus kalah di atas kertas, padahal ia menang di kenyataan.(*)
