Bupati Larang Warga Tebang Pohon Aren, Dorong Program Ekonomi Hijau

PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta di bawah kepemimpinan Bupati Saeful Bahri Binzen mengeluarkan kebijakan strategis berupa larangan bagi warga untuk menebang pohon aren secara sembarangan. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata lestarikan alam sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi lokal melalui komoditas gula aren.
Kebijakan lokal ini juga menjadi bagian dari sinergisitas dengan arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang tengah gencar mendorong program ekonomi hijau dan pemberdayaan berbasis potensi desa.
Bupati Purwakarta, Saeful Bahri Binzen, menegaskan bahwa pohon aren memiliki nilai ekologis dan ekonomis yang sangat tinggi. Secara ekologis, perakaran pohon aren berperan vital dalam menjaga sumber mata air dan mencegah bencana tanah longsor. Sementara secara ekonomis, pohon aren menawarkan hasil yang melimpah, mulai dari nira untuk gula aren, buah kolang-kaling, hingga ijuk untuk kerajinan. "Pohon aren ini ibarat pohon kehidupan.
Akarnya menjaga air, batangnya menahan tanah dari longsor, dan niranya menghidupi ekonomi warga. Sangat disayangkan jika pohon-pohon ini ditebang sembarangan hanya untuk kayu bakar atau alih fungsi lahan. Mulai sekarang, kami larang penebangan pohon aren yang tidak berizin dan tidak sesuai peruntukan," ujar Bupati Saeful Bahri Binzen saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten, Senin (12/10/2026).
Kebijakan Pemkab Purwakarta ini merupakan implementasi langsung dari visi Pemprov Jawa Barat. Pemprov Jabar saat ini sedang memetakan dan melestarikan potensi tanaman lokal yang memiliki nilai ekonomi tinggi di setiap kabupaten/kota. Gula aren Purwakarta yang memiliki cita rasa dan kualitas premium ditargetkan menjadi salah satu komoditas unggulan Jawa Barat yang mampu menembus pasar nasional hingga ekspor. "Kami sangat mengapresiasi langkah PemProv Jabat. Ini sejalan dengan program untuk membangun desa melalui ekonomi hijau. Jangan sampai kita kehilangan aset alam yang justru bisa menjadi mesin kesejahteraan bagi masyarakat," ungkap Om Zein sapaan akrab Bupati Purwakarta.
Untuk memastikan kebijakan larangan penebangan ini berjalan efektif, Pemkab Purwakarta tidak hanya akan memberikan sanksi berupa teguran hingga denda administratif bagi pelanggar. Lebih dari itu, Pemkab akan memberikan solusi dan fasilitas bagi masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Purwakarta akan diturunkan ke tingkat desa dan kecamatan untuk melakukan sosialisasi. Selain itu, Pemkab juga akan memfasilitasi pelatihan teknologi pengolahan nira menjadi gula aren berkualitas, serta membantu pemasaran hasil produksi para petani aren.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Purwakarta untuk bersama-sama menjaga warisan alam ini. Jangan tebang pohon aren, tapi rawat dan ambil manfaatnya. Insya Allah, dengan menjaga alam, Purwakarta akan semakin hijau, dan warganya semakin sejahtera dari hasil gula aren," pungkas Saeful Bahri Binzen.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Purwakarta optimistis dapat menekan laju kerusakan lingkungan sekaligus menciptakan ribuan lapangan kerja baru bagi masyarakat desa melalui industri gula aren yang berkelanjutan.(mas/sep)
