Krisis Akhlak dan Moral Pelajar, Ketua DPC HAPI Purwakarta Sebut Perlu Pemahaman Hukum

PASUNDANEKSPRES.ID - Krisis Akhlak dan Moral Pelajar jadi sorotan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (DPC HAPI) Kabupaten Purwakarta, Gegen Diosya, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Sumarna (42), Satpam PJT II Jatiluhur yang diduga menjadi korban pembunuhan. Gegen juga turut menyikapi ramainya pemberitaan di media sosial yang menyebutkan bahwa pelakunya diduga beberapa oknum remaja yang masih berstatus pelajar.
"Hingga saat ini pelakunya masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Purwakarta, namun, ada dugaan pelakunya oknum pelajar. Ini baru dugaan ya," kata Gegen kepada wartawan saat ditemui di kantornya di Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta, Selasa (28/7/2026).
Gegen yang juga dikenal sebagai advokat senior ini mengatakan, seandainya hasil lidik dan sidik Polres Purwakarta benar pelakunya adalah oknum pelajar, maka ini membuat prihatin dan miris.
"Ini di luar akal sehat dan tidak rasional. Bagaimana bisa perilaku beberapa pelajar melakukan hal brutal hanya karena ditegur satpam karena melakukan vandalisme. Bahkan, hingga menganiaya dan menghilangkan nyawa sampai menenggelamkannya ke dalam danau," ujarnya kepada Pasundan Ekspres.
Krisis Akhlak dan Moral Pelajar
Gegen menyebutkan bahwa hal ini merupakan suatu bentuk krisis akhlak dan moral bagi oknum pelajar yang begitu gampang melakukan suatu tindak pidana atau a moral crisis leads to crime.
"Ini bukan lagi masuk kategori pelanggaran, tapi suatu kejahatan yang diatur dalam hukum positif kita sesuai Pasal 458 - 459 KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023," ucap Gegen.
Apabila benar pelakunya adalah oknum pelajar, kata Gegen, hal ini bukan yang pertama terjadi di Purwakarta, karena sebelumnya pernah ada oknum pelajar SMP yang menganiaya kakeknya sendiri hingga mengakibatkan luka serius. Alasannya pun sepele, hanya karena ditegur karena tidak pulang semalaman.
Sebagai upaya pencegahan dan antisipasi dini, Gegen menyarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, dalam hal ini Dinas Pendidikan, segera mengambil langkah-langkah edukatif untuk memberikan pemahaman materi di bidang hukum.
"Disdik bisa berkolaborasi dengan pemateri atau narasumber dari aparat penegak hukum atau APH, baik dari kalangan hakim, jaksa, polisi, atau advokat. Hal ini supaya ada wawasan dan secara psikologis menimbulkan rasa takut untuk melakukan kejahatan," kata Gegen.
Ia menegaskan, suatu kebijakan penanggulangan kejahatan di kalangan pelajar sejatinya memerlukan upaya-upaya pencegahan dan ini tidak cukup oleh pihak sekolah dan orang tua saja, melainkan dibutuhkan kolaborasi.
Yakni, yang melibatkan peran serta stakeholder atau institusi APH yang secara khusus bisa memberikan suatu penekanan dan penegasan kepada pelajar secara disiplin ilmunya, baik teori maupun praktiknya.
Gegen yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Purnawarman Purwakarta ini juga menegaskan kesiapannya apabila diminta oleh pihak sekolah untuk memberikan materi hukum terkait pencegahan tindak pidana untuk para pelajar.(add/sep)
