Polres Purwakarta Ringkus 41 Pengedar Narkoba, 6 Pelaku Residivis Kasus yang Sama

PASUNDANEKSPRES.ID - Sebanyak 41 pengedar narkoba di Kabupaten Purwakarta ditangkap. Puluhan pengedar barang haram ini diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta dalam kurun waktu 3 bulan dari 13 Mei 2026 hingga 25 Agustus 2026.
Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam mengatakan, 41 orang pengedar narkoba itu di antaranya 37 orang pria dan 4 orang wanita. Dari 41 orang tersebut, 6 orang diantaranya merupakan residivis kasus narkoba.
Adapun kasus yang berhasil diungkap, kata Kapolres, yaitu narkotika jenis sabu-sabu 20 kasus, ganja 1 kasus, tembakau sintetis 6 kasus, obat keras sebanyak 7 kasus dan cairan sintetis sebanyak 1 kasus.
"Kami memiliki 35 kasus laporan polisi dengan 41 tersangka pengedar narkotika," kata AKBP Febri, saat menggelar konferensi pers, Kamis (3/9/2026).
Kapolres mengungkapkan, dari 41 pengedar narkoba yang ditangkap, 6 orang di antaranya adalah residivis berinisial, IA dengan barang bukti sabu sabanyak 1,90 gram, RH dengan barang bukti sabu sebanyak 1,8 gram, RS dengan barang bukti sabu sebanyak 16,8 gram, HF dengan barang bukti sabu sebanyak 52,69 gram dan tembakau sintetis 6,79 gram, DF dengan barang bukti sabu sebanyak 2,56 gram dan tembakau sintetis 2,93 gram serta MZ dengan barang bukti okt sebanyak 50 butir.
"Modus operandi para pengedar narkoba ini, notabene dengan menempel dan memberikan maps kepada pembeli dan lokasi penangkapan para pelaku dilakukan di wilayah Kabupaten Purwakarta," ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut terdiri atas 469,24 gram sabu-sabu, 101,49 ganja, 104,85 gram tembakau sintetis, 3.263 butir obat keras terbatas, 48 butir ekstasi, 637 ml cairan sintetis dan 30,9 gram bubuk sintetis.
Satres Narkoba Polres Purwakarta Mengamankan Barang Bukti
Selain narkoba, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta juga mengamankan barang bukti lain berupa 12 buah timbangan digital, 41 buah handphone, 8 unit motor, 2 unit mobil dan uang tunai sebanyak Rp. 3.145.000.
"Apabila ditafsir barang bukti narkoba itu berhasil menyelamatkan 13.240 orang dan kerugian finansialnya Rp 993 juta," jelasnya.
Kapolres menyebutkan kasus narkoba yang paling banyak ditangkap di wilayah Kecamatan Purwakarta sebanyak 10 kasus, Kecamatan Sukatani sebanyak 3 kasus, Kecamatan Darangdan sebanyak 5 kasus, Kecamatan Babakancikao sebanyak 3 kasus dan Kecamatan Jatiluhur sebanyak 4 kasus.
Kemudian, kata AKBP Febri, Kecamatan Pasawahan sebanyak 1 kasus, Kecamatan Bungursari sebanyak 3 kasus, Kecamatan Pondoksalam sebanyak 1 kasus dan Kecamatan Campaka sebanyak 5 kasus.
Kapolres juga menyebut, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Purwakarta untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin mengancam generasi muda. "Sejumlah pengungkapan kasus narkotika dilakukan Polres Purwakarta berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian dikembangkan hingga mengamankan sejumlah pelaku yang saling berkaitan," ucapnya .
Oleh karena itu, lanjut dia, peran masyarakat sangat penting dan memiliki peran sistem ketahanan sosial dengan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, dengan cara melaporkan ke Polres Purwakarta atau Polsek terdekat.
"Selain melakukan penindakan, Polres Purwakarta juga lakukan sejumlah upaya pencegahan, yakni dengan gencar melakukan sosialisasi Pencegahan, Peredaran, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ke seluruh lapisan masyarakat termasuk di sekolah. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen untuk menjadikan Purwakarta sebagai wilayah yang bebas dari narkotika," ungkapnya.
Para Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka peredaran obat keras terbatas dijerat pasal 435 dan atau pasal 138 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(mas/sep)
