Sertifikasi Halal, Pemkab Bidik Hotel dan Katering hingga UMKM dan SPPG

PURWAKARTA-Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta berencana memperluas sasaran sertifikasi halal, tidak hanya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tetapi juga hotel, usaha katering, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, mengatakan, saat ini terdapat 7.820 pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal. Jumlah sertifikat yang telah terbit mencapai 9.083, dengan total 23.826 produk bersertifikat halal.
Menurut Midan, jumlah produk lebih banyak dibandingkan jumlah pelaku usaha karena satu pelaku usaha dapat mendaftarkan beberapa jenis produk sekaligus. "Misalkan saya pelaku UMKM yang memproduksi keripik pisang, keripik singkong, dan keripik talas. Pelakunya tetap satu orang, tetapi produknya ada beberapa," kata Midan saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) pusat yang telah melaksanakan kegiatan sertifikasi produk halal di Kabupaten Purwakarta.
Ke depan, Pemkab Purwakarta berencana memperluas sasaran sertifikasi halal melalui surat edaran bupati. Kebijakan tersebut akan ditujukan kepada pelaku usaha yang memproduksi makanan, minuman, termasuk kosmetik. "Bukan hanya produk UMKM. Nanti kita buat Surat Edaran Bupati tentang semua pelaku usaha yang mengeluarkan makanan, minuman, termasuk kosmetik yang ada di Purwakarta," ujar Midan.
Sektor perhotelan menjadi salah satu sasaran perluasan tersebut. Midan mengungkapkan, pengelola hotel juga akan diimbau untuk memperhatikan sertifikasi halal terhadap makanan yang disajikan kepada tamu.
Selain hotel, usaha katering dan SPPG turut menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan makanan bagi anak-anak sekolah.
Menurut Midan, jaminan kehalalan makanan perlu diperhatikan sejak proses awal, bukan hanya ketika makanan sudah siap disajikan. "Produk halal itu bukan di akhir, artinya dimulai dari hulunya dulu. Misalnya dari ternak, harus dimulai dari cara beternaknya, bagaimana cara penyembelihannya, kemudian bagaimana cara memasaknya," ucapnya.
Ia menilai, perhatian terhadap proses produksi menjadi penting agar makanan yang disediakan bagi masyarakat, termasuk anak-anak sekolah, memenuhi ketentuan kehalalan.
Dengan rencana perluasan sasaran tersebut, Pemkab Purwakarta mendorong sertifikasi halal menjangkau lebih banyak sektor usaha, mulai dari UMKM, perhotelan, katering, hingga penyedia makanan dalam program pemenuhan gizi anak sekolah.(add/sep)
