Soto Blangkon Purwakarta Dibobol Maling, 2 CCTV dan 7 Tabung Gas Raib

PURWAKARTA-Aksi pencurian terjadi di sebuah ruko di kawasan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Tak tanggung-tanggung, dua unit CCTV dan tujuh tabung gas melon 3 kilogram dilaporkan raib di Rm Soto Blangkon, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3,55 juta.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Purwakarta Kota. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) tertanggal 21 September 2026, korban sekaligus pelapor adalah Ahmad Syaroni, seorang wiraswasta asal Purwakarta.
Dalam uraian laporan kepolisian disebutkan, pencurian diketahui pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah ruko Soto Blangkon di Jalan K.K. Singawinata, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Pelaku yang identitasnya masih dalam penyelidikan diduga masuk ke dalam toko setelah mencongkel jendela. Yang membuat aksi ini cukup nekat, barang yang digondol bukan hanya tabung gas. Perangkat CCTV yang semestinya menjadi "mata" pengawas toko justru ikut dibawa kabur. Dalam laporan disebutkan dua unit CCTV merek ALHUA serta tujuh tabung gas melon 3 kilogram hilang dari lokasi.
Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku diduga keluar melalui pintu belakang toko. Akibat kejadian itu, pemilik memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3.550.000.
Kasus tersebut kini telah diadukan kepada kepolisian dan pihak yang dilaporkan masih berstatus "dalam lidik". Artinya, identitas maupun keterlibatan pihak tertentu masih dalam proses penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan siapa pelakunya.
Aksi pencurian tersebut menjadi pengingat bagi pemilik tempat usaha untuk meningkatkan pengamanan, terutama pada malam hingga dini hari. Dalam dokumen pengaduan, waktu kejadian dicantumkan sekitar pukul 03.00 WIB, sementara pencurian baru diketahui beberapa jam kemudian.
Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kapolsek Purwakarta Kota, Kompol Enjang Sukandi, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian di rumah makan tersebut, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian, petugas mengidentifikasi bahwasanya pelaku berhasil mengambil dua unit CCTV merek Dahua (ALHUA) serta tujuh buah tabung gas LPG ukuran 3 kilogram. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp3.500.000 hingga Rp3.550.000. "Dari hasil olah TKP oleh petugas di lokasi, ditemukan adanya kerusakan di sekitaran jendela dengan bekas seperti dicongkel. Meski demikian, kami tidak ingin terburu-buru berasumsi mengenai arah masuk atau keluarnya pelaku," kata Enjang.(add/sep)
